Buleleng (Atnews) – Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, SH., M.H., bersama I Gede Harja Hastawa, SH. MH., turun langsung melakukan blusukan ke kawasan hutan di Desa Pajarakan, Buleleng, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyimpangan pengelolaan lahan hutan negara seluas 700 hektare yang diberikan kewenangan pengelolaannya kepada desa setempat.
Dalam peninjauan lapangan tersebut, Supartha menemukan adanya pembangunan tiga unit villa dan satu restoran di atas lahan hutan, yang kemudian disewakan kepada pihak ketiga. Ironisnya, kerja sama pengelolaan tersebut dilakukan tanpa keterbukaan dan tanpa melibatkan masyarakat secara luas, sehingga menimbulkan kekecewaan dan dugaan adanya kepentingan kelompok tertentu yang lebih diuntungkan.
Lebih parah lagi, hasil penelusuran tim Pansus TRAP menemukan banyaknya pelanggaran perizinan, mulai dari tidak lengkapnya IMB, ABT, hingga dokumen lingkungan seperti UKL-UPL. Kondisi ini menegaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan hutan.
Atas rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali, Satpol PP Kabupaten Buleleng langsung menutup sementara proyek tersebut hingga seluruh kewajiban dan izin terpenuhi.
“Kami tidak menolak kerja sama pengelolaan hutan, tapi harus transparan, adil, mensejahterakan masyarakat dan menjaga fungsi hutan dan sesuai aturan. Jangan sampai lahan milik negara justru disulap menjadi bisnis pribadi,” tegas Made Supartha di sela belusukan peninjauan ke lapangan.
Pihaknya menegaskan bahwa meski proyek telah ditutup, desa dan pengelola tetap memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengelola hutan sesuai fungsinya sebagai kawasan hutan konservasi.
Pansus TRAP DPRD Bali berkomitmen terus mengawal dan menertibkan pengelolaan lahan di seluruh wilayah Bali agar tidak terjadi alih fungsi lahan hutan secara ilegal dan penyalahgunaan aset negara yang merugikan masyarakat. (Z/001)