Banner Bawah

Supartha; Jangan Lahan Milik Negara Disulap Bisnis Pribadi, Dugaan Penyimpangan 700 Hektare Lahan Hutan Pajarakan, Tiga Villa dan Satu Resto Disegel!

Admin - atnews

2025-10-14
Bagikan :
Dokumentasi dari - Supartha; Jangan Lahan Milik Negara Disulap Bisnis Pribadi, Dugaan Penyimpangan 700 Hektare Lahan Hutan Pajarakan, Tiga Villa dan Satu Resto Disegel!
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha (ist/Atnews)

Buleleng (Atnews) – Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, SH., M.H., bersama I Gede Harja Hastawa, SH. MH., turun langsung melakukan blusukan ke kawasan hutan di Desa Pajarakan, Buleleng, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyimpangan pengelolaan lahan hutan negara seluas 700 hektare yang diberikan kewenangan pengelolaannya kepada desa setempat.

Dalam peninjauan lapangan tersebut, Supartha menemukan adanya pembangunan tiga unit villa dan satu restoran di atas lahan hutan, yang kemudian disewakan kepada pihak ketiga. Ironisnya, kerja sama pengelolaan tersebut dilakukan tanpa keterbukaan dan tanpa melibatkan masyarakat secara luas, sehingga menimbulkan kekecewaan dan dugaan adanya kepentingan kelompok tertentu yang lebih diuntungkan.

Lebih parah lagi, hasil penelusuran tim Pansus TRAP menemukan banyaknya pelanggaran perizinan, mulai dari tidak lengkapnya IMB, ABT, hingga dokumen lingkungan seperti UKL-UPL. Kondisi ini menegaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan hutan.

Atas rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali, Satpol PP Kabupaten Buleleng langsung menutup sementara proyek tersebut hingga seluruh kewajiban dan izin terpenuhi.

“Kami tidak menolak kerja sama pengelolaan hutan, tapi harus transparan, adil, mensejahterakan masyarakat dan menjaga fungsi hutan dan sesuai aturan. Jangan sampai lahan milik negara justru disulap menjadi bisnis pribadi,” tegas Made Supartha di sela belusukan peninjauan ke lapangan.

Pihaknya menegaskan bahwa meski proyek telah ditutup, desa  dan pengelola tetap memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengelola hutan sesuai fungsinya sebagai kawasan hutan konservasi.

Pansus TRAP DPRD Bali berkomitmen terus mengawal dan menertibkan pengelolaan lahan di seluruh wilayah Bali agar tidak terjadi alih fungsi lahan hutan secara ilegal dan penyalahgunaan aset negara yang merugikan masyarakat. (Z/001) 
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Konjen RRT; Imlek 2019 Cerminkan Bali Tionghoa Sesungguhnya

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Gandhi Jayanthi, Tujuh Dosa Sosial, Ekspresi Masyarakat di Titik Nadir Etika dan Moralitas

Gandhi Jayanthi, Tujuh Dosa Sosial, Ekspresi Masyarakat di Titik Nadir Etika dan Moralitas

Perlindungan Sapi, Selamatkan Lingkungan

Perlindungan Sapi, Selamatkan Lingkungan

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif