Pasca Sidak Pansus TRAP, Satpol PP Bali Panggil Nuanu Creative City Diduga Langgar Sempadan Tebing
Admin - atnews
2025-10-20
Bagikan :
Satpol PP Bali (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Satpol PP Bali memanggil Nuanu Creative City untuk menindaklanjuti hasil sidak yang dilakukan Pansus TRAP DPRD Bali di Denpasar, Senin (20/10)
Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran sempadan tebing. Yakni pembangunan kolam renang yang jaraknya hanya 5 meter dari tebing areal Utopia Cafe Club, sebelah Luna Club Beach yang ditemukan oleh Pansus TRAP DPRD Bali.
Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, pemanggilan ini untuk melakukan pendalaman terkait temuan dari Tim Pansus TRAP.
“Untuk menyatakan ada yang dilanggar sesuai peraturan ketentuan, maka kami harus melakukan pendalaman administrasi dan juga dilanjutkan ke lapangan dengan menggandeng OPD teknis,” ungkapnya.
Ditegaskan, Satpol PP Bali pada prinsipnya kami mendukung penuh sidak oleh Tim Pansus TRAP. Bahkan, setiap turun ke lapangan personelnya selalu melakukan pendampingan.
“Jadi yang apa yang menjadi temuan oleh Tim Pansus TRAP DPRD Bali, kami langsung melakukan pendalaman dengan melakukan pemanggilan,” tegasnya.
Disinggung terkait adanya tudingan sakit kronis? Dewa Dharmadi menanggapi dengan tersenyum saja.
“Satpol PP merupakan aparat pemerintah, dan tentu saja kami melakukan tugas dengan berpedomen sesuai dengan mekanisme,” katanya.
Dewa Dharmadi juga menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan berbagai pendalaman terkait dugaan pelanggaran Perda di wilayah Bali.
“Ini diluar Pansus TRAP, kami juga bekerjasama dengan OPD teknis dan Satpol PP Kabupaten/Kota se-Bali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Nuanu Creative City, Tabanan, Jumat (17/10).
Sidak dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan di kawasan Nuanu tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan pedoman lingkungan yang ada.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengatakan dalam sidak tersebut Pansus TRAP meninjau sejumlah area, termasuk Luna Beach Club.
Beberapa peraturan terkait proses pembangunan menjadi sorotan. Pasalnya, masih banyak izin belum dilengkapi. Namun demikian, Supartha mengakui pihak Nuanu kooperatif dalam hal ini.
Sementara itu, Nuanu Creative City telah menerima panggilan dari Satpol PP Provinsi Bali pada 20 Oktober 2025 untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran bangunan di area tebing.
Nuanu bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tersebut, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap seluruh proses administratif.
Secara keseluruhan, seluruh area dan entitas di dalam Nuanu telah memiliki izin lengkap sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, mencakup izin bangunan, lingkungan, dan operasional.
Salah satu area yang menjadi pembahasan dalam klarifikasi tersebut adalah Luna, yang juga beroperasi dengan izin resmi dan proses yang terpantau oleh instansi terkait.
Dari aspek teknis, Luna dibangun di bawah pengawasan konstruksi profesional dengan penerapan langkah-langkah pengamanan struktural guna menjaga kestabilan tebing dan menjamin keselamatan pengunjung.
Secara perizinan, Luna Beach Club telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selain itu, Luna juga telah mengantongi Izin Laik Sehat dan Izin Restoran. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak berwenang, saat ini masih dilakukan pengkajian lebih lanjut oleh Satpol PP dan pemerintah setempat terkait izin yang dimiliki serta aspek teknis konstruksi yang telah diterapkan.
Hingga saat ini, belum ada keputusan untuk menghentikan kegiatan operasional di Luna.
“Kami akan selalu kooperatif dalam menjalankan proses hukum dan regulasi yang berlaku di Bali dan Indonesia. Menjadi contoh investasi yang baik adalah visi dari tim kami sebagai jembatan antara ketaatan hukum dan investasi, dan ini akan selalu menjadi prinsip yang kami jaga," pungkas Gede Wahyu Harianto, Senior Legal Officer, Nuanu Creative City. (Z/001)