Sidang Lanjutan di PN Denpasar, Gus Adhi Kembali Sayangkan KJPP Tak Hadirkan Saksi Dugaan Skandal Proses Jual-Beli Tanah untuk PKB Klungkung
Admin - atnews
2025-11-03
Bagikan :
A A Bagus Adhi Mahendra Putra (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Mencuatnya fakta dalam keberlanjutan sidang dugaan 'skandal' proses jual-beli tanah untuk kepentingan pembangunan proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung, dalam gugatan perdata Nomor: 655/Pdt.G/2025/PN Dps oleh PT Adi Murti (AM) dan PT Arsa Buana Manunggal (ABM) terhadap Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Provinsi Bali terkait penurunan nilai aset berupa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, semakin menguatkan dugaan warganet (netizen) yang mencium adanya praktik Mafia Tanah yang berusaha mengambil keuntungan dari upaya ganti rugi pembebasan lahan milik masyarakat untuk keberlanjutan proyek tersebut oleh pemerintah daerah.
Dalam agenda sidang yang digelar pada Hari Senin, 3 November 2025 terungkap fakta, bahwa KJPP selaku pihak tergugat kembali tidak menghadirkan saksi ke persidangan dalam kesempatan kedua yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Denpasar terkait keberlanjutan kasus perdata tersebut.
Terkait fakta persidangan hari ini, A A Bagus Adhi Mahendra Putra alias Gus Adhi, ketua tim kuasa hukum para pihak Penggugat menyayangkan adanya fakta pihak Tergugat tidak menghadirkan saksi dalam persidangan kali ini, sehingga pihaknya berharap Majelis Hakim mampu bersikap objektif dalam keberlanjutan kasus ini, jelang agenda sidang Pemeriksaan Setempat oleh PN Denpasar yang rencananya akan digelar pada Jumat, 7 November 2025.
"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda PS (Pemeriksaan Setempat, red) 7 November mendatang. Sebenarnya ya kami menyayangkan pihak T (Tergugat, red) tidak menghadirkan saksi dalam kesempatan kedua yang diberikan oleh Majelis Hakim, karena keinginan kami apa yang menjadi dasar-dasar dalam proses penilaian oleh KJPP terhadap aset tanah milik klien kami bisa kita ungkap semua. Tentu, dengan mengetahui hal tersebut bisa menjadi edukasi juga kepada masyarakat, bagaimana nilai aset yang dimiliki juga dapat mengalami penurunan? Masyarakat berhak mengetahui, bagaimana proses penilaian yang dilakukan sehingga bisa mengalami penurunan nilai dari nilai beli sebelumnya, notabene hal ini sangat merugikan klien kami. Dari adanya fakta-fakta persidangan yang sudah berjalan sejauh ini, kami berharap Majelis Hakim mampu bersikap objektif dan bisa memberikan amar putusan yang benar-benar adil bagi klien kami," ungkap Gus Adhi kepada awak media di Denpasar, Senin (3/11).
Lebih lanjut Gus Adhi menambahkan, pihaknya menuntut adanya transparansi dari pihak tergugat terkait proses perhitungan nilai aset milik kliennya tersebut, diketahui mengalami penurunan nilai yang sangat jauh dari nilai perolehan aset di tahun 2017 yakni sebesar Rp 70.000.000/Are, menurun nilainya pasca tanah tersebut masuk dalam wilayah Proyek PKB sebesar Rp 26.500.000/Are.
Sementara itu, saat awak media berusaha mewawancarai pihak Tergugat seusai persidangan yang diwakili Yudi Purwanto selaku kuasa hukum, pihaknya nampak tidak bisa memberikan komentar banyak terkait persidangan hari ini. Tetapi, dalam persidangan sebelumnya sempat terungkap, alasannya tidak menghadirkan saksi, karena saksi ada agenda penting lain yang harus dihadiri, sehingga saksi tidak bisa hadir dalam persidangan Senin minggu lalu.
"Memang karena ada agenda lain yang harus dihadiri saksi. Pada intinya kami menunda dulu, kami kan diberikan 2 (dua, red) kali kesempatan, kita akan manfaatkan di kesempatan kedua," singkatnya, Senin, 27 Oktober 2025.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kronologis kasus yang pada akhirnya para pihak penggugat harus menempuh langkah hukum untuk menuntut keadilan, berawal pada tahun 2020, Gubernur Provinsi Bali mengeluarkan Surat Keputusan Penunjukkan Lokasi untuk pelaksanaan proyek pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang berlokasi di Kabupaten Klungkung.
Proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka pelestarian kebudayaan serta pengembangan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif daerah. Dalam pelaksanaannya, beberapa bidang tanah milik masyarakat dan badan hukum terkena penunjukkan lokasi, termasuk 11 bidang tanah milik PT AM, yang sah dimiliki berdasarkan dokumen kepemilikan yang diperoleh pada tahun 2017.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap tanah yang terkena penunjukkan lokasi, pemerintah wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik tanah berdasarkan hasil penilaian oleh lembaga penilai independen. Untuk proyek ini, Pemerintah Provinsi Bali menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berdasarkan perintah Gubernur untuk melaksanakan proses penilaian harga tanah.
Namun, hasil penilaian yang dilakukan KJPP pada tahun 2020 menunjukkan nilai ganti rugi sebesar Rp 265.000/M², jauh di bawah harga perolehan tanah oleh PT AM pada tahun 2017 sebesar Rp 750.000/M². Selisih nilai yang sangat signifikan tersebut menimbulkan kerugian ekonomi bagi PT AM dan menimbulkan dugaan bahwa penilaian tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI 204).
Selain itu, terdapat indikasi bahwa dalam pelaksanaan penilaian, KJPP tidak melakukan survei lapangan secara langsung dan hanya mendasarkan penilaian pada data sekunder (laporan penilaian atas desa lain) yang diperoleh dari pihak lain. Hal tersebut mengakibatkan hasil penilaian tidak mencerminkan kondisi riil tanah di lapangan, termasuk ketidaksesuaian data luas dan karakteristik tanah dengan fakta sebenarnya.
Akibatnya, nilai ganti rugi yang ditetapkan tidak menggambarkan nilai pasar wajar tanah yang seharusnya diterima oleh pemilik tanah, sehingga PT AM tidak memperoleh kompensasi yang layak. Hal ini kemudian menimbulkan ketidakpuasan dan keberatan dari PT AM, yang menilai penilaian tersebut telah menyalahi prinsip keadilan dan profesionalisme penilai publik.
Sebagai bentuk upaya hukum untuk memperjuangkan haknya, PT AM telah menempuh langkah-langkah sebagai berikut:
Mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Semarapura pada tahun 2022. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarapura pada tahun 2023. Mengajukan gugatan terhadap KJPP di Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2025, yang saat ini telah diputus putusan sela, di mana PN Denpasar menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut.
Melalui proses hukum ini, PT AM berharap agar pengadilan dapat menilai dan memutus apakah KJPP telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan dan standar penilaian yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum atas hak-hak pemilik tanah yang terdampak penunjukkan lokasi pembangunan.
Selaku kuasa hukum Penggugat, Gus Adhi berharap, pemerintah melalui KJPP yang juga selaku pihak Tergugat bisa melakukan perhitungan ulang terhadap proses penilaian tanah milik kliennya tersebut sacara transparan. Pihaknya juga menegaskan bahwa kliennya tidak berharap mendapat keuntungan dari proses jual-beli, tetapi kliennya hanya tidak ingin mendapat kerugian. (Z/001)