Buleleng (Atnews) - Seorang kakek berinisial AW berusia 63 tahun warga Desa/Kecamatan Kubutambahan, yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak(pelajar) dibawah umur berusia 15 tahun, ditahan Polres Buleleng.
Kakek usia lanjut ini melakukan perbuatan bejat itu, terjadi berulang selama 7 tahun, sejak korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar(SD). Bahkan, akibat perbuatan kakek tersebut, korban kini telah melahirkan seorang bayi .
Dalam press release Senen(19/11), Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng I Gusti Nyoman Jaya Widura, terungkap bahwa kasus ini mencuat, setelah keluarga korban melaporkannya ke polisi pada bulan Februari 2025. Laporan yang dibuat oleh kakak korban setelah mengetahui kondisi adiknya yang sudah melahirkan dan setelah menerima pengakuan langsung dari adiknya mengenai apa yang dialami.
"Pelaku ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 5 Novembet 2025. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp.5 miliar, tegas AKP Widura.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tindakan pelaku bermula pada tahun 2016 lalu. Saat itu ayah korban yang bekerja di Denpasar menitipkan anaknya di rumah pelaku karena menganggap AW sebagai teman yang bisa dipercaya. Sedangkan korban sendiri berasal dari keluarga yang broken home, sehingga ayahnya merasa perlu menitipkan putrinya ditempat yang dianggap aman.
"Pelaku selalu mengancam agar korban tidak menceritrakan kejadian tersebut. Korban ketakutan dan tidak punya keberanian untuk melawan atau melapor "tandas AKP Widura. Namun korban akhirnya membuka suara pada awal 2025, setelah dirinya melahirkan seorang bayi. Pengakuan tersebut membuat keluarga kaget dan tidak menerima perlakuan yang diterima korban selama betahun-tahun.
Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk tes DNA, untuk memastikan keterlibatan pelaku. Hasil tes menguatkan dugaan penyidik, AW adalah ayah bioligis dari bayi yang dilahirkan korban.
Berdasarkan bukti tersebut, pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif hingga akhirnya pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat AW dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp.5 miliar. Sementara, bersamaan dengan diungkapnya kasus pelecehan seksual, Polres Buleleng juga menangkap dan menahan 10 pelaku tindak pidana lainnya, seperti, kasus pencurian sepeda motor dan ada juga kasus pencurian dengan menyasar rumah kosong, pencurian HP termasuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang anak muda. (WAN)