Banner Bawah

Jelang HKN ke-61, Denpasar Perketat Aturan Kawasan Tanpa Rokok: Awasi Pelabuhan hingga Toko Modern

Admin - atnews

2025-11-11
Bagikan :
Dokumentasi dari - Jelang HKN ke-61, Denpasar Perketat Aturan Kawasan Tanpa Rokok: Awasi Pelabuhan hingga Toko Modern
Denpasar Perketat Aturan Kawasan Tanpa Rokok (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) – Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Denpasar bergerak cepat mendatangi berbagai lokasi strategis, mulai dari pelabuhan, objek wisata, hingga toko modern. Langkah ini diambil untuk memastikan implementasi tegas Perda KTR No. 7 Tahun 2023 demi menciptakan ruang publik yang sehat dan bebas asap rokok.

Pengawasan ketat ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 Tahun 2025, sebuah momen penting untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya tembakau.

Dr. I Made Kerta Duana, SKM, MPH, Tim Satgas KTR dari Tobacco Control Udayana Central, Universitas Udayana, menyoroti peran toko modern.

Dia menegaskan, toko modern tidak boleh dimanfaatkan sebagai sarana promosi, sponsor, atau iklan untuk produk tembakau, rokok, vape, maupun produk tembakau elektronik lainnya.

"Toko modern hanya dibolehkan sebatas sebagai tempat penjualan yang diatur dalam Perda. Jangan sampai termanfaatkan menjadi tempat promosi. Kami melihat Satpol PP telah memberikan pembinaan untuk meniadakan kegiatan promosi dan sponsorship dalam bentuk iklan di tempat penjualan," jelas Dr. Kerta Duana.

Penertiban ini memastikan bahwa amanat Perda KTR dapat diimplementasikan dengan baik, dan mencegah toko modern menjadi tempat nongkrong atau merokok yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. 

Pengelola toko diimbau untuk segera memasang stiker larangan merokok agar lingkungan toko menjadi tempat yang sehat dan aman dari bahaya asap rokok.

Senada dengan hal tersebut, Teguh, pengelola pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular (P2P) Dinas Kesehatan Kota Denpasar, menekankan bahwa kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini sangat positif meskipun sosialisasi Perda terus dilakukan sejak awal penerbitannya.

 "Penandaan ini bisa menggugah kesadaran bahaya merokok. Di lapangan, kami temui banyak hal positif yang bisa disampaikan ke masyarakat dan pengelola fasilitas umum. Penegakan Perda KTR ini positif sebagai instrumen penting dalam implementasi Perda," kata Teguh.

Ia menegaskan, upaya ini adalah bagian krusial dari pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, khususnya pengendalian tembakau, yang menjadi fokus jelang Peringatan HKN ke-61.

Di akhir sesi, tim pengawas kembali melayangkan imbauan tegas kepada masyarakat:

 "Kami mengimbau, lebih baik tidak merokok. Kalaupun harus merokok, merokoklah di tempat yang disediakan, tidak sembarang merokok. Bagaimanapun juga, merokok dapat memengaruhi orang di sekitarnya bahkan meninggalkan residu (sisa-sisa zat berbahaya)," tutup Teguh.

Melalui penertiban yang masif ini, Denpasar menunjukkan komitmen kuat untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat, sejalan dengan semangat Hari Kesehatan Nasional. (Z/001)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Rektor Unud: KMI Bali Peka Ancaman Bangsa Non-Militer

Terpopuler

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Mobil listrik BEV & PHEV dengan plat hijau, bukan biru

Mobil listrik BEV & PHEV dengan plat hijau, bukan biru