Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Serahkan 34 Sertifikat HAKI, Tegaskan Perlindungan Kreativitas dan Warisan Budaya Daerah
Admin 2 - atnews
2025-11-25
Bagikan :
Ket.Foto : Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra Menyerahkan SertIfikat HAKI (its/Atnews)
Buleleng (Atnews) - Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna menyerahkan 34 Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada masyarakat dan pelaku usaha pemilik karya intelektual di Kabupaten Buleleng.
Penyerahan yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin (24/11), turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah. Bupati Buleleng berharap sertifikat tersebut menjadi dorongan bagi masyarakat untuk terus berkarya dan melindungi kreativitas lokal dari klaim pihak lain.
Pemerintah menegaskan bahwa HAKI adalah instrumen penting untuk memberikan perlindungan legal sekaligus manfaat ekonomi bagi pencipta dan pelaku usaha. Sejak 2022, Pemkab Buleleng telah memfasilitasi masyarakat hingga mencapai 75 sertifikat HAKI pada tahun 2025, menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan kekayaan intelektual.
Bupati Buleleng menyebutkan pentingnya sertifikasi HAKI agar setiap potensi kreativitas dan inovasi tidak diambil atau diakui pihak lain. Ia menjelaskan bahwa Buleleng memiliki banyak karya kreatif mulai dari kuliner, seni, budaya, hingga produk lokal yang memerlukan perlindungan hukum.
“Hari ini kita menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual sebanyak 34. Ini masih banyak potensi kreativitas dan inovasi di daerah yang harus dilindungi," ungkap Bupati
Bupati mengatakan banyaknya potensi budaya dan tradisi Buleleng yang perlu segera diusulkan sebagai kekayaan intelektual. Mulai dari seni tari, tradisi lokal, hingga warisan budaya turun-temurun masih membutuhkan perhatian agar tidak diklaim pihak lain. Beberapa yang saat ini tengah diupayakan sertifikasinya oleh Pemkab Buleleng ialah Kopi Lemukih, Gula Pedawa, Gula Aren Silangjana, serta Kopi Gitgit.
“Beberapa yang saat ini tengah diupayakan sertifikasinya oleh Pemkab Buleleng ialah Kopi Lemukih, Gula Pedawa, Gula Aren Silangjana, serta Kopi Gitgit yang memiliki kekhasan tersendiri. Harus kita upayakan agar tidak diakui pihak lain," tandasnya.
Kolaborasi dengan perguruan tinggi seperti Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta juga terus dilakukan untuk memperkuat proses penelitian, pendampingan, dan identifikasi potensi kekayaan intelektual Buleleng. Kerja sama ini diharapkan mempercepat penambahan sertifikat sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya HAKI. Ia mengharapkan dengan semakin banyak mendapatkan sertifikat HAKI, kreativitas dan kekayaan seni budaya Buleleng semakin terlindungi.
“Kita punya warisan budaya yang diakui UNESCO sebagai warisan budaya tak benda, seperti Wayang Wong dan tradisi Bukakak, tapi belum mendapatkan sertifikat hak atas kekayaan intelektual. Akan kita upayakan HAKI-nya. Kemudian ada lagi nanti mungkin tari Trunajaya,” tegas Sutjidra.
Sutjidra juga menambahkan akan memberi perhatian terhadap program Kemenkumham untuk memberikan sertifikat HAKI kepada karya saudara disabilitas. Menurutnya, dengan jumlah penyandang disabilitas lebih dari 6.000 orang di Buleleng, potensi kreativitas mereka dinilai sangat besar. Contohnya, masyarakat Desa Bengkala dengan kesenian Janger Kolok menjadi salah satu contoh keunikan budaya yang perlu didorong mendapatkan perlindungan HAKI. (WAN/002)