Proyek Senderan Tukad Cangkup Disetop! Pemdes Gesing Tunggu Izin Lengkap
Admin 2 - atnews
2025-11-26
Bagikan :
Senderan di Tukad Cangkup Disetop Mendadak, Izin Resmi Jadi Penentu (its/Atnews)
Buleleng (Atnews) - Pemerintah Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, resmi menghentikan sementara proses pembangunan senderan milik Putu Suta Wirawan yang berlokasi di dekat Tukad Cangkup, menyusul belum lengkapnya perizinan dari dinas terkait. Keputusan ini diambil setelah digelar rapat koordinasi dan penyamaan persepsi di Ruang Serba Guna Kantor Perbekel Gesing, Selasa (25/11/2025) pukul 10.00 Wita.
Rapat dipimpin langsung oleh Perbekel Gesing, Kadek Wira Wicaksana, dan dihadiri Camat Banjar Putu Widiawan, S.Sos, Kelian Banjar Dinas Gesing II, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, Bandesa Adat Gesing, Kelihan Banjar Adat Gesing WADT, serta perwakilan penerima kuasa dari pemilik lahan.
Belum Kantongi Izin, Pembangunan Diminta Dihentikan
Dalam pembahasan, terungkap bahwa bangunan senderan yang dikerjakan berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tukad Cangkup, wilayah rawan longsor, serta berdekatan dengan areal tempat suci. Karena itu, pembangunan wajib mengantongi izin dari berbagai instansi, termasuk:
* BWS (Balai Wilayah Sungai) * Dinas terkait untuk izin AMDAL * IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
“Selama izin belum keluar, seluruh kegiatan pembangunan ditunda sementara. Jika izin dari semua dinas terkait sudah lengkap, barulah pembangunan boleh dilanjutkan sesuai aturan,” tegas Perbekel Gesing, Kadek Wira Wicaksana.
Areal Suci dan Aspek Spiritualitas Jadi Perhatian Adat
Perwakilan lembaga adat menekankan pentingnya menjaga kesucian kawasan Tukad Cangkup. Mereka meminta agar rencana pembangunan nantinya memperhatikan nilai-nilai spiritual, mengingat lokasi berada dekat area suci.
“Kami tidak menghalangi pembangunan, asalkan izin lengkap dan tetap menjaga kelestarian lingkungan serta kesucian tempat suci. Bila izin final diberikan, barulah kami bisa menyusun kebijakan adat terkait penataan di area tersebut,” ujar perwakilan adat dalam rapat tersebut.
Pemilik Lahan Diwakili, Pembangunan Awalnya Untuk Tempat Parkir
Perwakilan delegasi dari pihak pemilik lahan menjelaskan bahwa pasangan pemilik saat ini sedang bekerja di luar Bali, sehingga diwakili oleh kuasa mereka. Saat dilakukan pengecekan bersama pihak desa dan kecamatan, ditemukan bahwa proyek belum memiliki izin lengkap.
Rencana awal pembangunan disebutkan sebagai pembuatan senderan dan tempat parkir karena akses menuju rumah pemilik berada jauh ke dalam dengan jalan yang sempit.
Namun tanpa kelengkapan dokumen resmi, pemerintah desa tidak dapat memberikan izin lanjutan apa pun.
Pemdes Siap Fasilitasi Pengurusan Izin
Pemerintah Desa Gesing menegaskan komitmennya untuk membantu proses administrasi pemilik lahan.
“Kami siap memfasilitasi proses pengurusan izin. Namun keputusan akhir ada di dinas teknis boleh dilanjutkan atau tidak. Kami menunggu hasilnya dan mengikuti aturan yang berlaku,” jelas Perbekel Wicaksana.
Harapan Perbekel: Hindari Kesalahan Administratif
Perbekel juga berharap kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar berkoordinasi terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan, terutama di kawasan DAS, daerah rawan bencana, atau area suci.
“Kalau izinnya lengkap, kami tidak pernah menghalangi. Bahkan bangga bila warga lokal mampu berinvestasi. Tapi harus sesuai regulasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Menunggu Keputusan Dinas
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik lahan tengah memproses kelengkapan izin melalui instansi terkait. Pemerintah desa, adat, serta kecamatan menunggu keputusan resmi apakah pembangunan dapat dilanjutkan atau harus dihentikan permanen. (Z/002)