Banner Bawah

Siap Bongkar Total! Pansus TRAP DPRD Bali Minta BPN Batalkan 106 Sertifikat di Kawasan Mangrove

Admin 2 - atnews

2025-11-26
Bagikan :
Dokumentasi dari - Siap Bongkar Total! Pansus TRAP DPRD Bali Minta BPN Batalkan 106 Sertifikat di Kawasan Mangrove
Batalkan 106 Sertifikat di Kawasan Mangrove (its/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Kawasan Mangrove Bali kembali menjadi sorotan setelah Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Made Supartha, mengungkap adanya dugaan sertifikat bermasalah yang disebut mencapai 373,5 hektare. Meski begitu, angka tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut.

"Masih benar enggak seluas itu? Saya pun enggak ukur ulang. Banyak kegiatan, Pak kegiatannya macam-macam, yang besar, yang kecil. Ada pemainnya juga di sana. Nanti saya geber betul,” tegas Made Supartha, Rabu, 26 November 2025.

Hal itu disampaikan ketika diskusi Forum Peduli Bali dengan tema “Konflik Pertanahan di Bali: Dinamika Alih Fungsi Lahan dan Solusinya”.

Dengan menghadirkan Dr. Agus Samijaya SH, aktivis dan pengacara, Ni Made Indrawati Komite Pembaharuan Agraria (KPA) Bali serta Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan DPRD Bali Made Suparta SH. 

Hadir pula Ketua Forum Peduli Bali Nyoman Mardika, Ketua Paiketan Krama Bali Dr I Wayan Jondra, Budayawan Putu Suasta yang juga Pendiri LSM JARRAK dan Yayasan Wisnu.

Supartha menjelaskan bahwa kawasan Mangrove yang masuk dalam program Green Belt Bali tersebar di enam desa di Denpasar dan lima desa di Badung. Kawasan ini memiliki fungsi vital sebagai benteng alam dari potensi gelombang besar maupun tsunami.
"Kalau tsunami datang, habis kita semua," ujarnya.

Made Supartha juga menilai bangunan yang berdiri di tepi Mangrove telah menutup ruang air, sehingga aliran dari hulu ke hilir terganggu. Hal ini diduga menjadi penyebab banjir besar yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Ruang air dari hulu ke hilir itu enggak ada, Mangrove-nya tertutup. Beton-beton berdiri di pinggir Mangrove dalam bentuk bangunan. Akhirnya mobil hanyut-hanyut," paparnya. 

Pansus TRAP telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan 106 sertifikat yang diduga melanggar aturan tata ruang.

"Saya sudah minta BPN, 106 sertifikat itu kita pastikan akan dibatalkan karena melanggar. Ada ranah pidananya. Nanti saya geber," ucapnya.

Selain itu, Pansus juga menemukan temuan tambahan berupa lahan seluas 270 are, 80 are, 60 are, serta beberapa lokasi lain berdasarkan inspeksi mendadak di lapangan.

Supartha memastikan DPRD Bali akan terus mengawal agar tidak ada lagi penerbitan sertifikat bermasalah di kawasan konservasi Mangrove.

"Nanti kita hadir semua. Kita evaluasi, kita cari pola. Mangrove itu penting sekali buat kita," pungkasnya. (WIG/002)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Karangasem Tuan Rumah Festival Kelapa Internasional ke-3 

Terpopuler

KJPP Bungkam, Tanah Seluas 1,8 Hektar Seharga Rp 13,4 M Dinilai Rp 4,7 M di Tanah Proyek PKB Klungkung

KJPP Bungkam, Tanah Seluas 1,8 Hektar Seharga Rp 13,4 M Dinilai Rp 4,7 M di Tanah Proyek PKB Klungkung

BNPB Selesaikan Talud Darurat untuk Perlindungan Warga Ketitang Wetan, Kabupaten Pati

BNPB Selesaikan Talud Darurat untuk Perlindungan Warga Ketitang Wetan, Kabupaten Pati

Pimpinan DPRD Badung; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Pimpinan DPRD Badung; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Kemenpar–Kemenkes Perkuat Sinergi Kembangkan Wisata Kesehatan Indonesia

Kemenpar–Kemenkes Perkuat Sinergi Kembangkan Wisata Kesehatan Indonesia

Tahun 2026 APBD Badung Ditetapkan Rp 12,1 Triliyun lebih

Tahun 2026 APBD Badung Ditetapkan Rp 12,1 Triliyun lebih

Prodi HI FISIP UNSRI Gelar Career Coaching, Upaya Memperkuat Daya Saing Global Mahasiswa

Prodi HI FISIP UNSRI Gelar Career Coaching, Upaya Memperkuat Daya Saing Global Mahasiswa