Banner Bawah

Kasus Lift Kaca Kelingking Memanas, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali: Usut Tuntas, Minta Penindakan Pidana hingga Pembongkaran Total

Admin - atnews

2025-11-28
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kasus Lift Kaca Kelingking Memanas, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali: Usut Tuntas, Minta Penindakan Pidana hingga Pembongkaran Total
Lift Kaca Kelingking (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Setelah Gubernur Bali Wayan Koster resmi meminta pembongkaran bangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.

Sejumlah pihak disebut mencoba membangun opini yang membalikkan fakta. Isu seolah bangunan tersebut telah mengantongi izin lengkap dinilai sebagai manuver untuk menutupi pelanggaran berat yang terjadi.

Ketua Pansus TRAP (Tata Ruang, Aset, dan Perizinan) DPRD Bali Made Supartha menegaskan bahwa upaya membangun persepsi keliru ini sangat berbahaya bagi publik. Ia memastikan bangunan lift kaca tersebut berstatus bodong dan sama sekali tidak memiliki izin yang diperlukan.

"Yang dicarikan izin hanya bangunan diatas berupa loket tiket saja. Sisanya terindikasi bodong, itu fakta. Yang kami dapat atas kajian, sidak dan pendalaman perizinan di Pansus, lanjut ke OPD terkait dan tim Gubernur, sebelum diputuskan pembongkaran," tegas Made Supartha.

Supartha menyebut pemutarbalikan fakta kemungkinan besar berasal dari pihak yang merasa kepentingannya terganggu. Ia mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Klungkung telah mulai menelusuri dugaan permainan dalam proses pembangunan lift kaca tersebut.

"Dengan kondisi ini mendesak penegak hukum agar mengusut tuntas, siapa yang menikmati permainan ini. Bahkan kami harap Investor berani terbuka, siapa yang ikut bermain, sampai berani membangun lift kaca secara bodong," ujarnya.

Menurutnya, indikasi penyimpangan dana investor sangat kuat. Bahkan investor diduga diyakinkan bahwa cukup berbekal izin loket tiket untuk membangun struktur besar seperti lift kaca.

"Usut tuntas permainan ini, penegak mesti menuntaskan kasus ini secara pidana. Apakah ada grativikasi? Apakah ada yang melanggar pidana lainnya? Kami mendesak agar diusut tuntas," tegasnya.

Made Supartha juga menyoroti ancaman pidana yang mengintai baik investor maupun pihak yang memberikan izin, mengingat pembangunan dilakukan di wilayah terlarang.

"Salah memanfaatkan ruang ditempat yg dilarang juga ada ancaman pidananya. Ini juga harus ditegakan," ujarnya merujuk pada UU Tata Ruang 25/2007, UU Pesisir 27/2007, dan UU Lingkungan Hidup 32/2009.

Ia juga menegaskan pelanggaran terjadi di kawasan pantai yang merupakan tanah negara. 

"Pondasi bangunan itu di area pantai. Di wilayah tanah negara, bukan lagi bicara sempadan pantai, ini sudah membangun di area pantai. Pelanggaran sangat banyak, telak dan parah," tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai Adi, Wakil Sekretaris Dr Somvir, dan anggota pansus lainnya. Mereka menilai ada pihak yang sengaja mengaburkan fakta demi mempertahankan bangunan bermasalah tersebut.

"Jadi, mesti ada efek jera, dari investasi di Bali kedepan. Kalau yang tidak taat aturan, akan kena sanksi tegas. kalo yang tertib aturan akan dapat penghargaan," tegas Dewa Rai.

Dalam penjelasan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Klungkung dan jajaran Pansus TRAP telah menguraikan pelanggaran besar yang dilakukan, diantaranya:

Pelanggaran Tata Ruang: Lift kaca dibangun di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur.

Pelanggaran di Wilayah Pantai: Pondasi berada di area pantai dan pesisir tanpa KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pelanggaran Lingkungan: Tidak memiliki izin lingkungan sesuai PP 5/2021.

PBG hanya untuk loket tiket, tidak mencakup jembatan dan lift kaca seluas 846 m² dan tinggi ±180 meter.

"Melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan Lift Kaca," tegas Gubernur Koster. 

Seluruh biaya pembongkaran dibebankan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Bila tidak dilaksanakan sesuai batas waktu, pemerintah daerah akan mengambil alih pembongkaran sesuai peraturan. (WIG/001)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Wagub Cok Ace Pimpin Rapat Persiapan Rangkaian Upacara  di Pura  Agung Besakih 

Terpopuler

KJPP Bungkam, Tanah Seluas 1,8 Hektar Seharga Rp 13,4 M Dinilai Rp 4,7 M di Tanah Proyek PKB Klungkung

KJPP Bungkam, Tanah Seluas 1,8 Hektar Seharga Rp 13,4 M Dinilai Rp 4,7 M di Tanah Proyek PKB Klungkung

BNPB Selesaikan Talud Darurat untuk Perlindungan Warga Ketitang Wetan, Kabupaten Pati

BNPB Selesaikan Talud Darurat untuk Perlindungan Warga Ketitang Wetan, Kabupaten Pati

Pimpinan DPRD Badung; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Pimpinan DPRD Badung; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Kemenpar–Kemenkes Perkuat Sinergi Kembangkan Wisata Kesehatan Indonesia

Kemenpar–Kemenkes Perkuat Sinergi Kembangkan Wisata Kesehatan Indonesia

Tahun 2026 APBD Badung Ditetapkan Rp 12,1 Triliyun lebih

Tahun 2026 APBD Badung Ditetapkan Rp 12,1 Triliyun lebih

Prodi HI FISIP UNSRI Gelar Career Coaching, Upaya Memperkuat Daya Saing Global Mahasiswa

Prodi HI FISIP UNSRI Gelar Career Coaching, Upaya Memperkuat Daya Saing Global Mahasiswa