Denpasar (Atnews) - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Solidaritas Sosial (GASOS) Bali kembali bersuara lantang terkait upaya perlindungan kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai.
Dibawah pimpinan Lanang Sudira, GASOS Bali menegaskan bahwa seluruh kasus alih fungsi lahan di kawasan mangrove harus ditindak tegas.
Mereka mendesak agar setiap bangunan yang melanggar segera dibongkar demi keselamatan warga Denpasar dan Bali Selatan, khususnya di wilayah Badung, agar terhindar dari ancaman banjir rob dan tsunami.
"Saya menegaskan bahwa perhatian mereka bukan hanya pada kasus-kasus lama, tetapi juga pada rencana proyek baru yang dinilai berpotensi merusak lingkungan," kata Lanang Sudira yang juga Penggiat Mangrove ketika bertepatan pada peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) pada tanggal 28 November di Denpasar, Jumat (28/11).
Untuk itu, Lanang Sudira menyoroti proyek di Kawasan Mangrove tanpa memasang papan proyek sebagai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Memberikan dasar hukum untuk transparansi proyek pemerintah, yang salah satunya diwujudkan melalui papan proyek.
Proyek itu dikhawatirkan menjadi "proyek siluman" karena tanpa adanya transparansi ke publik. Apalagi di tengah wacana proyek pembangunan LNG di Perairan Serangan yang mengalami pro kontra oleh berbagai pihak.
Dirinya pun khawatir proyek Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Liquified Natural Gas (LNG) itu bisa merusak Mangrove, jika melewati atau menggunakan lahan Tahura Ngurah Rai.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali Ketut Subandi yang juga Mantan Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai mulai angkat bicara.
Proyek itu telah dibuatkan kerjasama antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali dengan Desa Adat Sidakarya terkait Normalisasi Sungai Tukad Ngenjung, guna menanggulangi bencana banjir.
"Dari permohonan kerjasama tersebut, kami fasilitasi dan sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehutanan RI cq. Dirjen KSDAE untuk Normalisasi Sungai itu. Jadi, sudah ada dasar hukumnya disana," kata Ketut Subandi di Denpasar, Kamis (12/6/2015).
Menurutnya, Normalisasi Sungai bertujuan untuk memitigasi bencana banjir yang merendam perumahan Desa Adat Sidakarya, pada saat musim hujan.
"Dengan Normalisasi Sungai ini menyebabkan aliran air sangat lancar sampai sekarang. Dulu Renon dilanda banjir, sekarang sudah bisa atasi banjirnya dan Desa Adat Sidakarya tidak ada banjir lagi," ungkapnya.
Disebutkan, bahwa Normalisasi Sungai ini merupakan hasil kerjasama strategis antara DKLH Bali dan Desa Adat Sidakarya dalam jangka waktunya yang diberikan oleh Menteri Kehutanan RI selama 10 tahun, yakni 2024-2034.
Dengan adanya Normalisasi Tukad Ngenjung itu membuat warga Desa Adat Sidakarya berencana membangun Pura Pemelastian dengan
dibuatkan jalan menuju arah pantai.
"Di pantai itu sudah ada daratan bentukan dari laut untuk membawa pasir menjadi bentuk Muntig Sidakarya," tambahnya.
Menurut Lanang Sudira, pengawasan Kawasan Mangrove harus diperketat, apabila ada pelanggaran agar segera penegak hukum turun tangan.
Mengingat membesarkan pohon Mangrove tidak mudah. "Jangan sampai Mangrove rusak digunakan untuk kepentingan industri," tegasnya.
Dalam kawasan Tahura juga banyak Mangrove sudah mati bahkan terjadi alih fungsi lahan. Temuan itu dikuatkan oleh hasil sidak Pansus TRAP DPRD Bali.
Selain itu, rencana pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Liquified Natural Gas (LNG) di Perairan Serangan, Teluk Benoa, sangat berbahaya bagi ekosistem mangrove.
"Belum kesana, tapi kami GASOS Bali menolak dengan tegas rencana pembangunan FSRU LNG di Perairan Laut Serangan Teluk Benoa, Denpasar Selatan, karena pasti akan terjadi pembabatan pohon mangrove. GASOS BALI siap untuk menggelar demo besar-besaran, jika mega proyek pembangunan LNG ini dipaksakan," tegasnya.
Lanang Sudira juga menambahkan bahwa apabila proyek tersebut menyebabkan pembabatan pohon mangrove, maka seluruh pihak terkait harus dikenai tindakan hukum tanpa kompromi.
Ia merujuk berbagai regulasi yang mengatur perlindungan kawasan hutan dan konservasi lingkungan.
Kalau sampai pembangunan ini membabat pohon mangrove, karena lokasinya berada di kawasan konservasi hutan mangrove Tahura Ngurah Rai harus diambil tindakan tegas berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistem, juga Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Jadi, Save Mangrove, Save Earth dan Save Mangrove Bali," pungkasnya.
Sikap tegas GASOS Bali ini menambah daftar panjang penolakan masyarakat terhadap proyek yang dianggap mengancam kawasan konservasi mangrove di Bali.
Sebelumnya, Desa Adat Sidakarya juga ikut mendukung normalisasi Tukad Ngenjung. Bantuan alat dari Balai Wilayah Sungai (BWS) disebut hanya berlangsung sekitar satu bulan, sedangkan kebutuhan kerja mencapai tiga bulan sehingga desa ikut menutupi kekurangan dengan biaya sendiri.
Dana pembangunan itu pihaknya BWS membantu sekitar Rp160 juta, pihak Desa Adat Rp 1 Miliar serta sekitar Rp19 Miliar lebih dari Pemkot. Denpasar.
“BWS bantu sekitar Rp 160 jutaan. Desa adat dulu sempat keluar dana juga untuk pengamanan,” katanya.
Suka berharap penataan ini berjalan lancar sehingga umat bisa melaksanakan upacara Melasti di wilayah sendiri, tanpa harus ke pantai lain seperti biasanya di Pantai Mertasari.
Sebelumnya, akses masuk menuju Tahura Ngurah Rai di Sidakarya sempat ditutup. Sejumlah warga mempertanyakan karena Tahura merupakan kawasan publik. Pihak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali menjelaskan penutupan dilakukan demi melindungi ekosistem mangrove dari aktivitas pencarian cacing oleh warga pendatang yang merusak akar mangrove.
Selain itu, kawasan tersebut juga menjadi lokasi pekerjaan normalisasi sungai untuk mengatasi banjir yang sebelumnya melanda Sidakarya dan Renon saat musim hujan. (GAB/WIG/001)