Gianyar (Atnews) - Proyek pembangunan JW Marriott Hotel, Restoran, dan Spa di Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, akhirnya resmi dihentikan sementara oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.
Keputusan tegas ini diambil setelah sidak gabungan yang dilaksanakan Kamis, 27 November, bersama Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Gianyar, serta sejumlah OPD terkait.
Sidak dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat mengenai potensi pelanggaran tata ruang dan dampak lingkungan dari mega-proyek yang berdiri di kawasan lahan miring seluas kurang lebih 3 hektare.
Sekretaris Komisi I DPRD Bali sekaligus Anggota Pansus TRAP, Nyoman Oka Antara, mengungkapkan sejumlah temuan yang menjadi dasar penghentian sementara proyek.
“Pertama, izinnya belum lengkap, masih banyak yang belum. Kedua, banyak temuan pelanggaran, terutama terkait saluran air dan penggunaan lahan tebing. Itu terkait langsung dengan data ruangnya,” tegasnya usai sidak.
Ia menegaskan bahwa Pansus akan membawa hasil temuan ini ke rapat lanjutan untuk memperkuat rekomendasi sanksi dan langkah penertiban.
“Untuk sementara kami sepakat dengan rekan-rekan untuk ditutup sementara, dihentikan dulu sampai semuanya jelas,” tambah Oka Antara.
Salah satu temuan paling krusial ialah penutupan saluran irigasi subak yang dilaporkan ditutup permanen dan bahkan dialihkan melewati bagian dalam bangunan hotel.
Langkah itu dinilai sangat membahayakan yakni 1) Sistem pengairan subak setempat; 2) Stabilitas tanah dan struktur bangunan di lahan miring; 3) Kelestarian lingkungan sekitar; 4) Hak masyarakat adat atas akses air.
Tim juga menemukan indikasi pemanfaatan lahan tebing yang tidak sesuai ketentuan tata ruang, sehingga berpotensi mengganggu keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Meski pihak pengembang mengklaim telah mengantongi IMB, Pansus menemukan fakta bahwa dokumen tersebut masih atas nama pemilik lama, Sheraton, bukan badan hukum atau manajemen hotel yang saat ini membangun JW Marriott.
Selain itu, berapa perizinan baru belum diperbarui. Ada perizinan yang belum terbit sama sekali. Tidak ada dokumen yang menunjukkan penyesuaian terhadap perubahan desain dan pemanfaatan ruang.
Hal ini bertentangan dengan aturan yang mewajibkan investor memperbarui seluruh dokumen perizinan ketika terjadi perubahan kepemilikan atau pemanfaatan ruang.
Menurut Pansus TRAP, fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan pemanfaatan ruang.
“Ini sudah melanggar aturan. Tidak boleh ada bangunan di area tertentu. Harusnya bebas dari pembangunan,” tegas salah satu anggota Pansus saat memeriksa lokasi.
Pansus menekankan agar semua izin segera diverifikasi ulang, termasuk izin lingkungan, persetujuan bangunan gedung, serta kajian teknis terkait dampak pada daerah rawan longsor.
Proyek Dihentikan Sementara Hingga Semua Dokumen dan Pelanggaran Dibenahi
Dengan temuan yang cukup signifikan, Pansus TRAP bersama aparat penegak perda memutuskan: penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan.
Pemeriksaan ulang seluruh dokumen legalitas. Penegakan aturan tata ruang dan perlindungan irigasi/subak. Rekomendasi sanksi bila terbukti ada pelanggaran serius.
Langkah ini dilakukan demi menjaga keselamatan lingkungan, keamanan masyarakat, serta memastikan investasi pariwisata tetap berjalan sesuai aturan. (NGK/001)