Sidak Pansus DPRD Bali Tutup Seluruh Bangunan Liar di Kawasan WBD Diakui UNESCO, Satpol Segel Gong Jatiluwih hingga Billy’s Soka
Admin - atnews
2025-12-02
Bagikan :
Sidak Pansus DPRD Bali (Artaya/Atnews)
Tabanan (Atnews) - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus menutup sementara 13 bangunan liar di Kawasan Subak Jatiluwih yang diakui Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) di Tabanan, Selasa (2/12).
Pada kesempatan itu juga, Pansus TRAP DPRD Bali menutup bangunan baru yang tanpa izin di Desa Senganan, sebelah Kawasan Subak Jatiluwih.
Meskipun panas terik dan hujan badai, sidak tetap berlanjut, hingga Pansus TRAP DPRD Bali basah-basahan.
Hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tabanan, melanggar Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Daerah itu juga masuk dalam Catur Angga Batukaru, salah satu dari empat kawasan yang membentuk Sistem Subak Bali, yang telah ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia.
Dimana WBD diraih pada tanggal 29 Juni 2012 dalam sidang ke-36 Komite Warisan Dunia UNESCO di St. Petersburg, Rusia.
Pansus TRAP DPRD Bali menemukan 13 pelanggaran yang dinilai berpotensi merusak keaslian serta kelestarian kawasan tersebut.
Setelah terbentuk Pansus TRAP DPRD Bali, baru usaha-usaha liar iti ditertibkan. Padahal pelanggaran Subak Jatiluwih sudah disoroti secara internasional, bahkan UNESCO mengacam mencabut status WBD-nya.
Pelanggaran itu mencakup perubahan tata guna lahan tanpa ketentuan, pembangunan tanpa izin hingga aktivitas yang mengancam keseimbangan ekosistem lokal. Temuan ini mendorong langkah cepat dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Tabanan untuk melakukan penertiban.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) Made Supartha S.H., M.H., menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut.
Diharapkan rakyat Bali bersatu padu mendukung penuh semua aktivitas Pansus TRAP DPRD Bali dibawah kepemimpinan Ketua TRAP DPRD I Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.
Dalam menjalankan tugas itu, Supartha didampingi oleh Wakil Pansus TRAP DPRD Bali A.A.Bagus Tri Candra Arka Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Wakil Pansus TRAP DPRD Bali I Nyoman Suyasa yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali, Sekretaris I Dewa Rai l, Wakil Sekretaris TRAP DPRD Bali Dr. Somvir yang juga Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali Wakil Sekretaris TRAP DPRD Bali Putu Diah Pradnya Maharani, Anggota Gede Harja Astawa yang juga Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, I Ketur Tama Tenaya, Gede Kusuma Putra, I Nyoman Budiutama yang juga Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Suwirta yang juga Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Ngurah Gede Mahendra Jaya, I Nyoman Oka Antara, I Wayan Gunawan, I Komang Wirawan.
Sidak tersebut hadir pula Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, bersama Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir dan Anggota DPRD Bali I Ketut Rochineng, Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan I Gede Susila yang juga Ketua Forum Penataan Tata Ruang (FPTR), Kasatpol PP Tabanan I Gede Sukanada, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Tabanan I Made Dedy Darmasaputra, Manajer Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih I Ketut Jhon Purna yang akrab disapa John Ketut Purna.
"Temuan ini sangat mengejutkan. Kami menemukan ada 13 pelanggaran yang berpotensi merusak kawasan Jatiluwih. Sebagai kawasan yang diakui dunia, sudah seharusnya Jatiluwih dilindungi dari segala bentuk kegiatan yang dapat mengancam kelestariannya. Kami akan segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini," kata Made Supartha.
Ia menegaskan kembali, semua kawasan LSD dan LP2B agar disterilkan dari bangunan-bangunan. Sebagaimana arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.
Adapun 13 akomodasi tersebut adalah Warung Metig Sari, Warung Anataloka, Warung Krisna D Uma Jatiluwih.
Selain itu ada Warung Nyoman Tengox, Agrowisata Anggur, Cata Vaca Jatiluwih, Warung Wayan, Gren e-bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Villa Yeh Baat, Warung Manalagi dan The Rustic yang sekarang bernama Sunari Bali.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Agung Bagus Tri Candra Arka SE (Gung Cok), menilai dampaknya dapat menjalar pada citra Bali sebagai destinasi wisata berkelanjutan.
"Jika tidak segera ditangani, ini bisa merusak citra Bali sebagai tujuan wisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan," ujarnya.
Sedangkan, Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menekankan perlunya pengawasan yang lebih tegas dari pemerintah daerah. Apabila tidak serius akan merusak citra Bali, apalagi sudah diancam dicabut oleh UNESCO.
"Kami minta pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam pengawasan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan kawasan ini mematuhi aturan yang ada," ungkapnya.
Setiap perubahan agar mendapatkan persetujuan semua pihak, khususnya pihak UNESCO.
Somvir juga menyoroti jalan-jalan sekitar Jatiluwih rusak dan berlubang. Diharapkan hasil dari DTW Jatiluwih dapat mempertahankan pertanian, pelestarian alam hingga infrastruktur.
Selain itu, anggota Pansus seperti Marhaendra Jaya, Rochineng dan Gung Suyoga turut menyoroti pentingnya menjaga kelestarian lahan pertanian Jatiluwih yang menjadi identitas utama kawasan tersebut.
Ditegaskan, bahwa Jatiluwih adalah salah satu destinasi yang memiliki nilai budaya dan alam yang luar biasa. "Kita harus mencari solusi yang menguntungkan semua pihak, namun tetap mempertahankan nilai-nilai kelestarian tersebut," tegasnya.
Menindaklanjuti temuan Pansus, Satpol PP Provinsi Bali langsung melakukan aksi penutupan terhadap sejumlah bangunan yang dinilai melanggar pemanfaatan ruang, seperti Warung Sunari Bali, Green Point, Gong Jatiluwih, Cata Cava, hingga Billy’s Soka.
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi menegaskan bahwa penyegelan dilakukan agar seluruh aktivitas dihentikan sementara.
"Bangunan yang melanggar harus dihentikan operasionalnya sampai ada kejelasan dan keputusan final," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Tabanan juga bergerak cepat dengan memastikan akan memanggil 13 pemilik bangunan yang terbukti melanggar. Pemanggilan itu bertujuan untuk klarifikasi, pengecekan izin, hingga penentuan sanksi sesuai aturan tata ruang kawasan warisan dunia.
Pansus TRAP DPRD Bali akan menggelar pertemuan lanjutan dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk merumuskan langkah strategis, termasuk peningkatan pengawasan dan penegakan sanksi bagi pemilik usaha maupun bangunan tak berizin.
Sedangkan Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) langsung diketuai oleh Sekda Tabanan telah menemukan 13 bangunan akomodasi pariwisata yang melakukan pelanggaran di kawasan WBD Jatiluwih terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023.
Selain itu, melanggar WBD Lansekap Catur Angga Batukaru dan sekitarnya yang ditetapkan UNESCO. Saat ini sudah diberikan Surat Peringatan 3 (SP-3). Sebelumnya sudah diberikan SP-2- dan SP-1.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, tengah fokus mengawal proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memasukan kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Di dalam KP2B ini terdapat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang akan dilindungi agar tidak dialihfungsikan ke lahan non pertanian.
“Untuk sementara, target kami (revisi) tiga bulan ini. Kami targetkan awal tahun 2026 sudah clean and clear. Kami di ATR/BPN pro ketahanan pangan,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ulang RTRW, Alih Fungsi Lahan, LBS, LP2B, KP2B Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron mengimbau pemerintah daerah untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan klarifikasi atas lahan baku sawah (LBS) di daerah masing-masing, maksimal hingga Februari 2026 mendatang. Hasil temuan tersebut nantinya akan menjadi bahan revisi Perda RTRW untuk memasukkan KP2B sebanyak 87% dari total LBS sesuai target dalam RPJMN Tahun 2025-2029.
Menteri Nusron menjelaskan, dari 38 provinsi di Indonesia, sudah terdapat 6 provinsi yang dalam RTRW-nya telah mengalokasikan KP2B sebesar 87% dari total LBS, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Sedangkan sisa 19 provinsi lainnya sudah memiliki KP2B dalam RTRW, namun belum seluruhnya mencapai 87%, baik di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Sementara itu, yang belum mencantumkan KP2B dalam RTRW ada 13 provinsi. Oleh karena itu, revisi Perda RTRW perlu segera dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga lahan pangan dalam negeri.
“Harapan kami, peta (RTRW) ini berada dalam satu deliniasi yang sama sehingga ke depan ada kepastian mana yang boleh dan tidak boleh (alih fungsi lahan),” kata Menteri Nusron.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berpendapat bahwa penataan ulang lahan persawahan di setiap daerah penting untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan sawah. Pihaknya dengan dukungan Kementerian ATR/BPN, akan ikut membantu mengawal daerah agar segera melakukan revisi RTRW.
Turut hadir dalam rapat, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, dan juga perwakilan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Pada rapat kali ini, Menteri Nusron juga didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (GAB/WIG/001).