Banner Bawah

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Admin - atnews

2025-12-03
Bagikan :
Dokumentasi dari - 13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 
Pemasangan PP Line (ist/Atnews)

Tabanan (Atnews) - Langkah tegas diambil Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Selasa (2/12). Sebanyak 13 bangunan akomodasi pariwisata yang dinilai melanggar aturan tata ruang akhirnya ditutup sementara dan dipasangi satpol pp line.

Penertiban ini dilakukan karena seluruh bangunan tersebut berdiri di area Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Serta melenggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tabanan. Penutupan dilakukan setelah para pemilik menerima Surat Peringatan ke-3 (SP3) dari Pemkab Tabanan.

Bangunan yang ditutup meliputi: Villa Yeh Baat, The Rustic/Sunari Bali, Warung Manalagi, CataVaca Jatiluwih, Warung Wayan, Giri e-Bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Warung Mentig Sari, Anantaloka, Warung Krisna D’Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox dan Agrowisata Anggur.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan upaya menjaga kawasan pertanian Jatiluwih yang berstatus Warisan Budaya Dunia UNESCO.

"Untuk 13 bangunan di kawasan LSD dan LP2B, keputusan Pansus jelas: ditutup sementara. Langkah ini demi menjaga tata ruang dan mencegah kerusakan kawasan pertanian yang masuk lanskap warisan dunia," tegasnya.

Selain penutupan, Pansus juga menerima laporan dugaan penyalahgunaan area suci dan aliran subak yang menjadi bagian dari desa adat. "Untuk laporan ini akan segera kami panggil yang bersangkutan agar jelas kepada siapa hak itu semestinya diberikan," ujarnya.

Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, memastikan seluruh bangunan bermasalah sudah melalui proses administratif.

"Ada 13 akomodasi yang sudah diberikan SP1, SP2, dan SP3 oleh Pemkab Tabanan. Pemilik usaha akan kembali dipanggil untuk dimintai klarifikasi, memastikan tindak lanjut sampai dikembalikan ke kondisi awal," paparnya.

Pihaknya menduga jumlah bangunan bermasalah bisa lebih banyak. "Dari total kawasan hampir 1.000 hektar, 13 ini yang baru terdata. Kemungkinan ada yang tercecer. Kami butuh masukan dari kabupaten untuk pendataan lanjutan," tambahnya.

Ia memastikan Satpol PP akan bergerak sesuai instruksi Pansus. "Keputusan sekarang adalah penutupan sementara. Saat masuk tahap pembongkaran, SP dari kami tentu akan menjadi dasar," tegas Darmadi.

Pansus TRAP menekankan pentingnya sanksi tegas untuk mencegah pelanggaran serupa.

"Para pengusaha yang tidak mengindahkan aturan harus diberikan sanksi ekstra. Kami turun untuk memastikan Bali tetap asri dan tidak muncul pelanggaran baru setelah 13 ini," kata anggota Pansus.

Pansus TRAP DPRD Bali juga mengajak masyarakat menjaga kelestarian sawah Jatiluwih agar nilai budaya dan ekologinya tetap terjaga.

Sementara itu, salah satu pemilik bangunan yang ditertibkan, Nengah Darmika Yasa, mengaku bangunannya memang tidak memiliki izin, meski berdiri di tanah miliknya. "Bangunan ini sudah ada dari tahun 2017. Tapi mengapa baru sekarang diprotes," sesalnya.

Ia menilai usahanya hanya bentuk upaya untuk ikut merasakan dampak pariwisata. "Saya hanya ingin mengais rezeki dan merasakan dampak pariwisata di Jatiluwih. Saya cuma petani biasa, penghasilan tidak seberapa," bebernya.

Darmika berharap pemerintah memberi solusi bagi warga lokal. "Saya berharap masyarakat Jatiluwih secara keseluruhan bisa merasakan dampak dari pariwisata di rumahnya sendiri," tutupnya. (WIG/001)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Ketum Dharma Pertiwi Kunjungi Museum Mahatma Gandhi di India

Terpopuler

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Pimpinan DPRD Bali; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Pimpinan DPRD Bali; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Temui Gubernur Koster, Hungaria Tawarkan 100 Beasiswa tiap Tahun untuk Generasi Muda Bali

Temui Gubernur Koster, Hungaria Tawarkan 100 Beasiswa tiap Tahun untuk Generasi Muda Bali

Kemenpar Gelar Wonderful Indonesia Awards 2025, Apresiasi Tertinggi bagi Insan Pariwisata

Kemenpar Gelar Wonderful Indonesia Awards 2025, Apresiasi Tertinggi bagi Insan Pariwisata

Perbaikan Akses Jalan Percepat Distribusi Bantuan bagi Warga Terdampak di Sumbar

Perbaikan Akses Jalan Percepat Distribusi Bantuan bagi Warga Terdampak di Sumbar