Banner Bawah

Retakan Serius Ditemukan: Pansus TRAP DPRD Bali Pastikan Kavling Pinggir Tebing Nusa Penida Masih Disegel 

Admin 2 - atnews

2025-12-04
Bagikan :
Dokumentasi dari - Retakan Serius Ditemukan: Pansus TRAP DPRD Bali Pastikan Kavling Pinggir Tebing Nusa Penida Masih Disegel 
Proyek kavling (its/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Proyek kavling yang berada persis di tepi jurang dekat kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, kembali menjadi sorotan serius Pansus TRAP DPRD Bali. 

Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP), Dr (c) I Made Supartha S.H M.H., mengungkapkan bahwa area tersebut sudah disegel dan statusnya masih belum dibuka kembali hingga Kamis, 4 Desember 2025.

Selain kaget dengan isu proyek lift kaca di lokasi wisata tersebut, Pansus mendapati belasan kavling yang posisinya berada di bibir jurang dengan kondisi lahan menunjukkan tanda bahaya. Selama inspeksi mendadak, ditemukan keretakan dan tanah mengalami ambles yang berpotensi menimbulkan risiko longsor.

"Sedikitnya 13 unit kavling yang sudah terjual kepada masyarakat berada di area berisiko tinggi longsor. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, tanah di beberapa titik terlihat ambles dan retak memanjang di tepi jurang sedalam belasan meter," ungkap Made Supartha politisi asal Partai bermoncong putih ini.

Menurutnya, kondisi tersebut telah melanggar aturan tata ruang dan mengancam keselamatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa praktik pembangunan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi lingkungan dan permukiman.

"Selain melanggar larangan membangun di bibir jurang, proyek ini juga menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman," tegas Made Supartha politisi asal Dajan Peken Tabanan ini.

Pansus TRAP DPRD Bali juga menengarai bahwa proses perizinan kavling diduga cacat administrasi karena tidak melalui kajian lingkungan seperti AMDAL yang seharusnya menjadi syarat mutlak. Pemerintah Provinsi Bali pun diminta membekukan izin pengembang yang terkait.

Temuan pelanggaran serupa juga ditemukan di Jatiluwih, Kabupaten Tabanan. Pada 2 Desember 2025, Pansus menjumpai sedikitnya 13 bangunan yang berdiri tanpa mengikuti aturan dan dinilai dapat merusak keaslian kawasan warisan dunia UNESCO tersebut.

"Temuan ini sangat mengejutkan. Kami menemukan ada 13 pelanggaran yang berpotensi merusak kawasan Jatiluwih. Sebagai kawasan yang diakui dunia, sudah seharusnya Jatiluwih dilindungi dari segala bentuk kegiatan yang dapat mengancam kelestariannya," kata Made Supartha.

Dengan temuan beruntun ini, Pansus TRAP DPRD Bali meminta seluruh pihak patuh terhadap aturan dan ikut menjaga kawasan wisata yang memiliki nilai budaya dan lingkungan internasional. (WIG/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Putri Koster Melakukan Sinkronisasi HATINYA PKK di Desa Keliki

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius