Made Ariandi 'Sing Ade Lawan', Terpilih Aklamasi Pimpin Kadin Bali 2025–2030
Admin - atnews
2025-12-12
Bagikan :
Ketum Kadin Bali Made Ariandi (Artaya/Atnews)
Badung (Atnews) - Made Ariandi kembali terpilih secara aklamasi memimpin Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali untuk periode 2025–2030.
Ia terpilih dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII Kadin Bali mengusung tema "Sinergi Gotong Royong Kadin Bali Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045" digelar di Hotel Aryaduta Kuta, Jumat (12/12/2025).
Acara dibuka Gubernur Bali yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Ekonomi dan Keuangan Dr. I Wayan Ekadina bersama WKU Bidang Organisasi KADIN Indonesia Taufan Eko Nugroho Rotorasiko dan Ketua KADIN Bali Made Ariandi.
Menariknya lagi, Ariandi Tanpa pesaing (sing ade lawan) melaju mulus sebagai calon tunggal dan kembali dipercaya memimpin organisasi yang menaungi dunia usaha Bali tersebut.
Ariandi mengantongi dukungan mutlak, khususnya dari 9 Kadin Kabupaten/Kota se-Bali, langkah suami Anak Agung Istri Yuli Savita Sari atau akrab disapa Gek Yuli ini tidak terbendung.
Kini sudah terbentuk Tim Formatur yang diketuai Made Ariandi dengan Anggota Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok yang juga Ketua Organizing Committee (OC), Drs. I Gusti Ketut Sukarba, M.M yang juga Ketua Steering Committee (SC), I Wayan Jayantara yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Perumahan dan Properti Kadin Bali, dan I Putu Gede Putra Adnyana yang juga Ketua Kadin Badung.
Gung Cok berharap para asosiasi pengusaha di bawah Kadin Bali agar segera mengirimkan nama yang akan dijadikan pengurus Kadin Bali 2025-2030.
Dalam sambutannya, Made Ariandi menjelaskan bahwa proses demokrasi dalam pemilihan Ketua Kadin Bali telah berjalan sesuai ketentuan. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan aturan organisasi, seorang bakal calon ketua wajib mengantongi dukungan minimal dari empat Kadin kabupaten/kota.
“Kesimpulannya, peluang baru akan terbuka lima tahun lagi. Kami tentu akan mendukung siapa pun yang maju pada periode berikutnya,” katanya.
Ariandi kemudian menyinggung perjalanan Kadin Bali beberapa tahun terakhir. Ia mengingat kembali prahara yang menimpa organisasi pada 2019, yang membuat Rosan Roeslani harus menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum selama satu tahun empat bulan.
Dengan kerendahan hati, Ariandi bercerita bahwa sebelum maju pada 2020, ia sempat meminta pertimbangan para senior. “Saya datang dan bertanya, apakah saya pantas melanjutkan. Mereka memberi dorongan, dan akhirnya saya memberanikan diri,” tuturnya.
Kini, setelah kembali mendapat amanah, Ariandi mengaku siap menjalankan tanggung jawab tersebut. “Saya kembali menghadap para senior, menanyakan apakah saya harus berperiode lagi. Karena sudah diberikan kepercayaan, maka amanah ini wajib saya jalankan,” tegasnya.
Sementara itu dalam sesi wawancara dengan awak media, Ariandi menegaskan gaspol dan optimis memimpin Kadin Bali dibawah kepemimpinan Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, Ketua Dewan Kehormatan Kadin Indonesia Rosan Roeslani yang juga CEO Danantara, Menteri Investasi dan Kepala BKPM dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Ariandi dalam komitmennya membawa Kadin Bali lebih berkontribusi besar bagi peningkatan perekonomian Bali khususunya UMKM.
Ia menjelaskan bahwa Kadin Bali terus menjalin komunikasi dengan Kadin Indonesia agar seluruh program di daerah selaras dengan agenda nasional.
“Kita berkomunikasi dengan Kadin Indonesia, sehingga program-programnya harus kita selaraskan. Terkait program pemerintah sebesar Rp200 triliun, dari total sekitar 440 ribu UMKM yang dibahas kemarin, potensi dana itu bisa dimanfaatkan untuk menghidupkan kembali teman-teman UMKM yang kondisinya paling berat,” ujarnya.
Ariandi menekankan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak boleh memandang tantangan sebagai hambatan. “Setiap pagi pasti ada tantangan, itu hal biasa. Yang penting kita yakini bahwa kini kita harus berangkat untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Ketika disinggung mengenai pemberitaan soal pengusaha Bali yang disebut dekat dengan Krimsus maupun Kejati, Ariandi menilai bahwa kunci utamanya adalah komunikasi dan kepatuhan terhadap aturan.
“Ada aturan-aturan terkait perizinan dan sebagainya yang harus kita pahami sebagai pengusaha. Jangan sampai tiba-tiba kita melanggar. Komunikasi penting agar tidak terjerumus ke pelanggaran yang bisa menimbulkan masalah. Itu tidak bagus bagi seorang pengusaha,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Menurut saya, tidak ada undang-undang yang lebih baik daripada kita patuh pada aturan yang ada.”
Terkait program penguatan UMKM, Ariandi mengungkapkan bahwa Kadin Bali telah menyiapkan langkah-langkah khusus agar organisasi benar-benar menjadi “rumah bersama” bagi pelaku UMKM. Ia mengaku telah menjalin komitmen awal dengan sejumlah bank BUMN.
“Saya sudah ada janji dengan BRI, Mandiri, dan BNI. Itu dalam rangka menjalankan mandatori 30% dari Rp200 triliun. Bukan angka yang harus disalurkan, tetapi memastikan bahwa porsi pembiayaan untuk UMKM benar-benar berjalan,” pungkasnya.
Kepemimpinan Ariandi menahkodai Kadin Bali mendapatkan apresiasi dan dukungan dari Kadin Indonesia. Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie melalui sambutan yang dibacakan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Taufan E.N. Rotorasiko memberikan tiga instruksi arahan khusus kepada Ariandi dalam menahkodai Kadin Bali di periode kedua selama 5 tahun ke depan.
Yang pertama adalah Ketahanan Pangan dan Identitas Pertanian. Kadin Indonesia meminta Kadin Bali menjadi motor integrasi sektor pertanian dengan pariwisata. Seluruh suplai bahan baku untuk hotel, restoran, katering, hingga kebutuhan Program Nasional Makan Bergizi Gratis, diharapkan dibeli sepenuhnya dari petani dan peternak lokal Bali. Taufan menegaskan pentingnya menghubungkan petani di Bedugul, Kintamani, dan Jembrana langsung ke pasar, sekaligus memotong rantai pasok yang merugikan. “Ekonomi Bali harus berputar di Bali,” tegasnya.
Kedua, Ekonomi Hijau Berbasis Adat. Arahan ini menekankan implementasi MoU di bidang kehutanan dengan semangat wana kerthi, yakni kebangkitan multiusaha kehutanan yang menggabungkan jasa lingkungan dan wisata alam. Kadin Bali diminta menjadi pionir investasi yang menghormati alam dan budaya lokal. “Buktikan bahwa investasi di Bali dapat melestarikan konservasi, bukan merusaknya,” ujarnya.
Ketiga, Revolusi SDM dan Vokasi. Kadin Bali didorong untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia, termasuk melalui implementasi MoU Kehutanan yang telah ditandatangani. Pengurus diminta turun langsung ke SMK dan politeknik untuk memastikan kurikulum pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai standar global. “Target kita, lulusan SMK Bali harus langsung terserap sebagai tenaga kerja. Keahlian mereka adalah tiket menuju masa depan mandiri,” tandasnya.
Ariandi bukan nama baru di internal Kadin. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan SDM, kemudian ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Ketua Kadin Bali pada 2019 sebelum akhirnya terpilih penuh pada 2020. Di kalangan pelaku usaha, ia dikenal sebagai figur yang konsisten memperjuangkan UMKM, ekonomi kerakyatan, serta perlindungan pengusaha lokal.
Ketika pandemi COVID-19 menghantam Bali, Ariandi menjadi salah satu tokoh yang berada di garis depan pemulihan ekonomi. Ia memfasilitasi kolaborasi antara pengusaha, komunitas UMKM, dan pemerintah daerah agar Bali bisa bergerak kembali.
Ia juga aktif mendorong keterlibatan pengusaha Bali dalam B20 Summit saat Indonesia menjadi tuan rumah G20, membuka peluang jejaring internasional bagi pelaku usaha daerah.
Di bawah kepemimpinannya, Kadin Bali gencar mendorong diversifikasi ekonomi, tidak lagi bergantung pada sektor pariwisata. Ariandi menempatkan agribisnis, industri kreatif, digital commerce, green economy, serta penguatan komoditas unggulan — seperti kopi, buah tropis, herbal, wellness, dan produk ramah lingkungan — sebagai fokus utama. Langkah ini sejalan dengan agenda nasional menuju ekonomi hijau dan peningkatan daya saing daerah.
Tahun 2024–2025, Kadin Bali juga membuka arus investasi asing yang diarahkan pada sektor-sektor bernilai tambah tinggi. Namun Ariandi menegaskan prinsip kehati-hatian agar investasi tidak menekan UMKM lokal. Ia bahkan pernah mengkritisi maraknya aktivitas usaha ilegal oleh warga asing di Bali, isu yang tengah menjadi sorotan publik dan pemerintah.
Selain di sektor eksternal, Ariandi juga membenahi struktur Kadin di tingkat kabupaten/kota. Salah satu langkah pentingnya adalah penyempurnaan kepengurusan Kadin Denpasar untuk periode 2020–2025, sebagai upaya memperkuat pondasi organisasi agar lebih adaptif terhadap dinamika dunia usaha.
Memasuki periode keduanya, Ariandi menegaskan komitmen untuk menuntaskan fondasi reformasi ekonomi yang sudah ia bangun.
“Lima tahun terakhir penuh tantangan, dari pandemi hingga tekanan investasi asing yang bisa menggerus ruang UMKM lokal. Karena itu, saya ingin memastikan pemberdayaan UMKM, perlindungan pengusaha lokal, dan peningkatan daya saing pelaku usaha Bali dapat benar-benar tuntas,” ujarnya.
Ia menilai Bali tengah memasuki fase transformasi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan. Peran Kadin sebagai penghubung pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat, menurutnya, harus semakin diperkuat.
“Kami ingin membuka lebih banyak akses pasar, memperluas jejaring bisnis, dan membawa UMKM naik kelas hingga mampu bersaing di tingkat global. Kadin harus menjadi rumah ekonomi Bali yang independen, profesional, dan visioner,” kata Ariandi.
Musprov VIII Kadin Bali menjadi momentum penting karena perekonomian Bali berada di titik persimpangan: pemulihan pariwisata, pertumbuhan ekonomi digital, dan meningkatnya minat investor asing.
Kadin Bali diharapkan mampu memberi arah strategis, bukan sekadar merespons situasi.
Pemerintah daerah juga diminta memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha WNA agar tidak mematikan UMKM. Dengan estimasi lebih dari 100.000 ekspatriat legal dari total sekitar 162.000 WNA yang tinggal di Bali, peluang peningkatan PAD sangat besar — namun harus dikelola secara tepat.
Sebagai organisasi resmi yang menaungi dunia usaha, posisi Kadin setara dengan pemerintah dalam pembangunan ekonomi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Saat ini, revisi undang-undang tersebut tengah dibahas melalui RUU Kadin untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi digital dan kebutuhan UMKM yang semakin kompleks. (GAB/ART/001)