Banner Bawah

Gunakan Jargon 'Satu Jalur' Bela Wong Cilik, Sudibya Minta Pemda Tabanan Selesaikan Gaduh Jatiluwih agar Tak Terus 'Digoreng'

Admin - atnews

2025-12-14
Bagikan :
Dokumentasi dari - Gunakan Jargon 'Satu Jalur' Bela Wong Cilik, Sudibya Minta Pemda Tabanan Selesaikan Gaduh Jatiluwih agar Tak Terus 'Digoreng'
Jatiluwih (Artaya/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Ekonom Jro Gde Sudibya yang juga Pengamat Ekonomi dan Lingkungan menilai korupsi telah menjadi "budaya" dilakukan oleh sebagian besar orang yang punya kesempatan untuk itu.

Di masa awal reformasi, muncul adagium "Korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga diperlukan cara luar biasa untuk membrantasnya".

Maka lahir KPK  yang kuat, yang kemudian "diamputasi", sehingga harapan rakyat meredup terhadap lembaga ini.

Pakar hukum Pidana Prof.Sahetapy (alm.) dalam banyak kesempatan mengungkapkan kata bernada filosofis, "ikan busuk dari kepalanya", sehingga pemberantasan korupsi akan efektif kalau mulai dari elite kekuasaan.

Langkah Kejagung dalam pembrantasan korupsi  berskala kakap di Aneka tambang, Pertamina, mafia Migas, di industri sawit sudah merupakan langkah yang tepat.

Publik menunggu tidak lanjutnya lebih cepat dan jangan ada risiko "masuk angin".

Begitu juga Menkeu Purbaya ditunggu ketegasannya dalam membenahi aparat perpajakan dan bea cukai, karena diduga publik ada salah guna kekuasaan di sini yang merugikan  keuangan negara sangat besar.

Sehingga tidak bisa lagi berlangsung pemeo "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas".

Jro Gde Sudibya pun kembali merespon kegaduhan Subak Jatiluwih yang diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD).

Sudah tentu pihaknya tidak menginginkan pemeo ini berlaku bagi petani di Jatiluwih yang sedang memperjuangkan keadilan.

"Kita inginkan Pemda Tabanan segera mengambil langkah bijak menyelesaikan kasus DTW Jatiluwih, sehingga tidak terus 'digoreng' menjadi isu publik untuk pencitraan dan elektabilitas," ujar Sudibya yang juga Pengamat Kebijakan Publik di Denpasar, Minggu (14/12).

Gunakan jargon "satu jalur" untuk membela kepentingan "wong cilik". Dalam retorika Soekarno, buruh, petani dan nelayan.

Sebelumnya, Alm. Prof Wayan Windia, Ketua Pusat Penelitian (Puslit) Subak Universitas Udayana (Unud) telah meminta eksploitasi kawasan Subak Jatiluwih dihentikan.

“Kalau Pemda Tabanan tidak berubah mari kita boikot Jatiluwih,” tegas Prof Windia di Denpasar, Senin (22/4/2019).

Hal itu ditegaskan menanggapi jumpa pers Direktur dan Diplomasi Budaya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nadhamuddin Ramly untuk mencabut Kawasan Subak Jatiluwih yang ditetapkan sebagai salah satu situs warisan dunia (world heritage) dari The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) ketika peringatan Hari Warisan Dunia beberapa waktu lalu.

Ia mengharapkan, Pemda Tabanan agar melakukan penataaan Kawasan Catur Angga Batu Karu agar tidak merusak alam.

“Saya sangat khawatir dengan perkembangan kawasan di sana,” ujarnya.
Apabila itu tidak dihiraukan pihaknya menghimbau wisatawan agar mengalihkan kunjunganya dari Subak Jatiluwih.  

“Alihkan kunjungan ke kawasan subak yang lain,” tegasnya.

Untuk itu, Pemda diharapkan membuat rencana detail tata ruang warisan budaya dunia (WBD) di Catur Angga Batukaru. 
Dalam memperjelas apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dibangun di sana.
Begitu juga, pembangunan lahan parkir harus dibuat jauh dari Subak Jatiluwih. Pemda juga membentuk WBD. Bukan badan pengelola Daerah Tujuan Wisata (DWT).

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian Ke Sektor Lain.

Hal itu direspon serius oleh Pengamat Kebijakan Publik Putu Suasta yang juga Pendiri LSM JARRAK dan Yayasan Wisnu usai mengikuti acara Subak Spirit Talk 2025 yang akan digelar di Rumah Tanjung Bungkak, di Denpasar, Jumat (12/12).

Suasta yang juga Alumni UGM dan Cornell University kembali meminta pemerintah segera membongkar bangunan liar yang di Kawasan Subak Jatiluwih yang diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD).

Sebelumnya, Ketua Paiketan Krama Bali Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si ikut menyoroti Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menyidak dan menutup beberapa usaha di Kawasan Subak Jatiluwih yang diakui UNESCO. 

Maka, pemerintah hadir dan serius bela wong cilik sekaligus menerapkan aturan pasca Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak dan menutup bangunan liar yang di Jatiluwih sebagai Situs WBD UNESCO, dilindungi undang-undang cagar budaya.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. UU Cagar Budaya mengatur pidana terhadap perusakan, pencurian, dan pengalihan Cagar Budaya (Benda, Bangunan, Struktur, Situs, Kawasan) tanpa hak, dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda yang diatur dalam bab khusus, khususnya Pasal 66 dan seterusnya.

Serta aturan pelaksana seperti PP No. 1 Tahun 2022 memberikan rincian, menegaskan bahwa siapapun yang melakukan perusakan atau pencurian akan dipidana sesuai hukum untuk menjaga nilai historis dan budaya. 

Merusak cagar budaya di Indonesia adalah tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan sanksi berat berupa pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar, karena perusakan ini dianggap merusak warisan budaya bangsa seluruh umat manusia. 

Hukumannya berlaku untuk siapa pun yang sengaja merusak, mencuri, atau merusak bagian-bagian dari cagar budaya. 

Ketentuan Pidana, Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010: Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya (baik sebagian maupun seluruhnya) diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. 

Sejumlah dokumen dan pedoman tersedia untuk para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab untuk perlindungan dan pengelolaan Lanskap Budaya Provinsi Bali. 

Dokumen tersebut meliputi Rencana Pengelolaan (2013), Instrumen Monitoringdan Evaluasi pengelolaan Situs Warisan Dunia: Lanskap Budaya Provinsi Bali (2014), dan Profil pada Lanskap Budaya Provinsi Bali (berdasarkan data pada 2011). Melalui dokumen-dokumen ini fokus pelaksanaan pada manajemen Lanskap Budaya Provinsi Bali mengacu pada: 1) Perlindungan dan peningkatan penghidupan; 2) Perlindungan ekosistem dan promosi jasa ekowisata; 3) Konservasi material budaya; 4) Pembangunan pariwisata dan pendidikan budaya yang tepat; 5) Pengembangan infrastruktur dan fasilitas.

Pemerintah Kabupaten Tabanan mempertahankan kelangsungan sistem subak di Lanskap Subak Catur Angga Batukaru melalui pembentukan Peraturan Daerah No. 27/2011 tentang Sawah Berkelanjutan yang meliputi 14 subak di Penebel dan Tabanan; Peraturan Daerah No. 6/2014 tentang daerah Jalur Hijau di Kabupaten Tabanan; dan pembentukan Dewan Pengelola Daerah Tujuan Wisata Jatiluwih serta Forum Koordinasi Pengelolaan Lanskap Warisan Budaya Dunia di Kabupaten Tabanan.

Pansus TRAP DPRD Bali pun menutup bangunan baru yang tanpa izin di Desa Senganan, sebelah Kawasan Subak Jatiluwih.

Hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tabanan, melanggar Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Daerah itu juga masuk dalam Catur Angga Batukaru, salah satu dari empat kawasan yang membentuk Sistem Subak Bali, yang telah ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia.

Dalam situs resmi UNESCO, Keputusan 47 COM 7B.75 dari Komite Warisan Dunia terkait "Lanskap Budaya Provinsi Bali: Sistem Subak sebagai Manifestasi Filosofi Tri Hita Karana (Indonesia)" telah melakukan memeriksa Dokumen WHC/25/47.COM/7B, Mengingat Keputusan 45 COM 7B.163 yang diadopsi pada sesi ke-45 yang diperpanjang (Riyadh, 2023)

Menyambut baik kemajuan Negara Pihak dengan penetapan “Rencana Tata Ruang Strategis Nasional Kawasan Bentang Alam Subak-Bali di Bali” dan penetapan sembilan Rencana Tata Ruang Terperinci, dan juga menyambut baik berbagai langkah dukungan Negara Pihak yang telah dilaksanakan sejak penetapannya guna mempertahankan sistem Subak dan budaya Bali.

Mencatat dengan prihatin dampak pariwisata dan pembangunan terkait pada properti, khususnya di daerah Jatiluwih, dan kerapuhan ekstrim lanskap; menganggap bahwa berbagai tindakan telah diambil untuk memperkuat pengelolaan, dan khususnya pengelolaan tradisional melalui kuil air, tampaknya terlalu sedikit untuk membendung peningkatan pariwisata yang berlebihan atau untuk menghentikan perambahan pada sawah, ancaman yang dapat mengakibatkan hilangnya atau fragmentasi sawah, dan melemahnya otoritas Subak relatif terhadap lembaga lokal dan nasional, yang dapat berdampak pada atribut Nilai Universal Luar Biasa (OUV).

Mendorong Negara Pihak untuk mengundang Pusat Warisan Dunia/Misi Penasihat International Council on Monuments and Sites (ICOMOS) ke properti tersebut, yang akan dibiayai oleh Negara Pihak, dalam rangka menilai secara penuh status konservasi saat ini dan untuk menawarkan dukungan bagi pengembangan peta jalan intervensi yang diperlukan untuk mengatasi potensi ancaman yang saling terkait yang dapat berdampak sangat buruk pada lanskap budaya kecuali tindakan mitigasi diperkenalkan; dan juga menganggap bahwa misi tersebut tampaknya tepat waktu karena sembilan Rencana Tata Ruang Terperinci saat ini sedang dalam proses pendefinisian dan Rencana Tata Ruang Strategis Nasional untuk Kawasan Lanskap Subak-Bali masih harus diselesaikan.

ICOMOS merupakan organisasi non-pemerintah internasional yang bergerak di bidang pelestarian warisan budaya dunia, termasuk monumen, situs bersejarah, taman, lanskap, hingga warisan takbenda.

Didirikan tahun 1965, ICOMOS menjadi penasihat utama UNESCO untuk situs Warisan Dunia, mengembangkan standar konservasi global, dan menjadi wadah profesional untuk pertukaran pengetahuan demi perlindungan situs budaya. 

Akhirnya meminta Negara Pihak untuk menyerahkan kepada Pusat Warisan Dunia, paling lambat tanggal 1 Desember 2026 laporan terkini mengenai status konservasi properti dan penerapan hal tersebut di atas, untuk diperiksa oleh Komite Warisan Dunia pada sidang ke-49.

Pendiri yang juga Ketua Yayasan Abdi Bumi I Made Iwan Dewantama menekankan, kuncinya dari pemerintah pusat dan daerah yang mengajukan Kementrian Kebudayaan atas nama Republik Indonesia (RI) dalam dossier (dokumen) yang diajukan sangat jelas dipaparkan roadmap (rencana kebijakan program/RKP).

Dalam mengajukan untuk menjaga Outstanding Universal Value (OUV), sehingga akhirnya ditetapkan menjadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO.

"Artinya pemerintah ingkar janji!! Dan itu dilakukan sejak awal, dimana Dewan Pengelola WBD dibubarkan tahun 2016 (4 tahun setelah ditetapkan)," kata Dewantama di Denpasar, Rabu (10/12).

UNESCO mengakui Subak sebagai Warisan Budaya Dunia pada tahun 2012, menegaskan pentingnya warisan budaya ini bagi dunia. 

Sebelumnya, dokumen (dossier) WBD yang disubmit pemerintah RI ke UNESCO sudah berisi workplan atau rencana sebagai bentuk komitmen pemerintah RI terhadap perlindungan nilai penting atau Outstanding Universal Value (OUV) yang ingin diakui oleh dunia lewat UNESCO.

Dimana OUV adalah syarat utama agar suatu warisan budaya dapat ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO. OUV merujuk pada nilai luar biasa yang dimiliki oleh warisan budaya tersebut, yang melampaui batas-batas negara dan bersifat universal, sehingga diakui dan dihargai oleh seluruh dunia. 

Dengan memahami dan memenuhi kriteria OUV, Indonesia dapat terus berupaya agar warisan budayanya yang adiluhung dapat diakui dan dilestarikan oleh dunia melalui UNESCO, khususnya Subak Jatiluwih.

Namun sayangnya pembangunan baru  yang melanggar jalur hijau dan pelanggaran pembangunan di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terjadi di daerah tujuan wisata (DTW) Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, Bali belum dilakukan penertiban.

Seharusnya segera dilakukan penertiban sehingga mencegah kesan kesan pemerintah tutup mata. Semestinya Pemda Tabanan bisa "buka mata" setelah adanya kebranian Gubernur Bali membongkar bangunan liar Pantai Bingin.

Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya merasa heran, pembiaran pembangunan baru terjadi. Padahal salah satu bangunan terletak di tempat yang mangkrak. Dimana bangunan lantai dua itu sudah sempat dihentikan dan kini bisa dilihat sisa pembangunan serta menyisakan kesan kumuh.

Direktorat Jenderal Sejarah dan Arkeologi Berkas Nominasi Warisan Dunia  merupakan hasil kolaborasi yang sangat bermanfaat antara berbagai lembaga, universitas, ahli, dan masyarakat lokal Bali. 

Persiapan berkas ini yang panjang sejak tahun 2000 hingga pemeriksaan ICOMOS baru-baru ini telah diadopsi pada Sesi ke-32 Pertemuan Warisan Dunia UNESCO di Quebec, Kanada (2008) untuk menunda nominasi tersebut. 

Komitmen dan inisiatif yang kuat dari Pemerintah Bali, segera membentuk Kelompok Kerja Teknis dan memberikan dukungan dari para ahli nasional dan internasional untuk melanjutkan dan menyerahkan berkas tersebut kepada UNESCO pada tahun berikutnya. 

Sejak Februari 2009 hingga Februari 2010, revisi baru telah diserahkan kepada Warisan Dunia UNESCO, tetapi masih perlu melengkapi informasi spasial pada situs yang diusulkan. 

Anggota Kelompok Kerja Teknis, Para Pakar Internasional yakni Prof. Dr. J Stephen Lansing (University of Arizona, USA and Stockholm Resilience Center), Karyn Fox (Doctoral Candidate - University of Arizona, USA), Prof. Dr. I Wayan Ardhika (University of Udayana), Prof. Dr. I Gde Parimartha (University of Udayana), Prof. Dr. Wayan Windia (University of Udayana), Dr. I Made Sutaba (Bali's Cultural Heritage Expert), Dr. I Gusti Ngurah Anom (Bali's Cultural Heritage Expert), Dr. Daud Tanudirdjo (University of Gadjah Mada), Dr.I Wayan Alit Artha Wiguna (Institute of Agriculture Technology Assessment in Bali), Yunus Arbi (Ministry of Culture and Tourism), Gatot Ghautama (Ministry of Culture and Tourism).

Ada pula Map Contributors yakni Habib Subagio (GIS Expert - Coordinating Board for National Survey and Mapping).

Photograph, Graphic and Illustration Contributors, Yoesoef Boedi Ariyanto (Ministry of Culture and Tourism), M. Amperawan Marpaung (Ministry of Culture and Tourism), M Natsir RM (Ministry of Culture and Tourism), Ratna Yunarsih (Ministry of Culture and Tourism), Sinatriyo Danuhadiningrat (Ministry of Culture and Tourism), Prita Wikantyasning (Ministry of Culture and Tourism), I Nyoman Wenten (Cultural Board of Bali Province), Ida Ayu Masyeni (Cultural Board of Bali Province), I Nyoman Sumartika (Archaeological Heritage Conservation Office in Bali), I Gusti Lanang Bagus Arnawa (Archaeological Heritage Conservation Office in Bali), I Wayan Widja (Archaeological Heritage Conservation Office in Bali), I Made Suja (Archaeological Heritage Conservation Office in Bali), I Gusti Putu Puspa (Archaeological Heritage Conservation Office in Bali), I Wayan Suparka (Archaeological Heritage Conservation Office in Bali), Anak Agung Raka (Archaeological Heritage Conservation Office in Bali), I Nengah Sadnyana (Archaeological Heritage Conservation Office in Bali), I Wayan Arta (Archaeological Heritage Conservation Office in Bali), I Wayan Padri (Archaeological Heritage Conservation Office in Bali), I Wayan Gde Yadnya Tanaya (Archaeological Heritage Conservation Office in Bali)

Contributor in the Nomination Archaeological Report yakni I Gusti Ngurah Adnyana (Archaeological Heritage Conservation Office in Bali), I Gede Wardana (Archaeological Heritage Conservation Office in Bali), I Ketut Alit Amerta (Archaeological Heritage Conservation Office in Bali), I Gusti Ngurah Agung Agung Wiratemaja (Archaeological Heritage Conservation Office in Bali), Kristiawan (University of Udayana), Sofwan Noerwidi (Archaeological Heritage Conservation Office in Bali)

Anthropological Report yakni I Wayan Susila (Archaeological Heritage Conservation Office in Bali), I Komang Aniek Purniti (Archaeological Heritage Conservation Office in Bali).

Maka dari itu, Suasta kembali menekankan cagar budaya Jatiluwih dan sekitarnya, pembangunan atau kegiatan yang merusak tata ruang dan keasliannya bisa menimbulkan sanksi pidana selain sanksi administratif, seperti penyegelan bangunan yang melanggar aturan tata ruang (contohnya warung, villa) yang terjadi belakangan ini. 

Pelanggaran terkait perubahan fungsi lahan, pembangunan tanpa izin, atau merusak ekosistem di Jatiluwih, bisa ditindak tegas sesuai hukum, karena mengancam statusnya sebagai ikon budaya dunia dan kesejahteraan lokal. 

Aturan tata ruang di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

UU No. 6 Tahun 2023 ini menetapkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang, yang memuat ketentuan-ketentuan baru yang mengatur dan memengaruhi penataan ruang di Indonesia, sehingga ketentuan dalam UU No. 26 Tahun 2007 mengalami beberapa penyesuaian. 

Pada Pasal 61 UU Tata Ruang disebutkan, terdapat 4 kategori terkait kewajiban bagi setiap orang untuk menaati rencana tata ruang, memanfaatkan ruang sesuai rencana aturan tata ruang, mematuhi ketentuan terkait persyaratan kegiatan pemanfaatan ruang dan memberi akses terhadap kawasan dalam lingkup publik (umum). 

Apabila terdapat orang yang tidak menaati kewajiban tersebut, khususnya jika mengakibatkan adanya perubahan fungsi penataan ruang, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Sebagaimana tertera pada Pasal 62 Tata Ruang, terdapat sanksi administratif bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran.  Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang dan/atau denda administratif.

Sanksi administratif terkait pelanggaran rencana tata ruang tertera dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang sebagai berikut:

Pasal 69 UU Tata Ruang menyebutkan, pelanggaran jika tidak menaati rencana tata ruang, sehingga: 1) Mengakibatkan perubahan fungsi: Pidana paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah); 2) Mengakibatkan kerugian terkait harta benda/kerusakan barang: Pidana penjara paling lama tahun dan denda maksimal Rp2.500.000.000 (dua miliar rupiah); 3) Mengakibatkan kematian orang: Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah)

Dalam Pasal 70 UU Tata Ruang dikemukakan terkait pelanggaran bagi setiap orang yang tidak memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang sebagai berikut: 2) Mengakibatkan perubahan fungsi ruang: Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah); 2) Mengakibatkan kerugian harta benda/kerusakan barang: Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah); 3) Mengakibatkan kematian orang: Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

Sementara itu, Pasal 71 Tata Ruang menegaskan, pelanggaran terhadap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang tertera dalam persyaratan sesuai kegiatan pemanfaatan ruang dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang, maka akan dikenakan pidana penjara maksimal hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Sanksi terkait pelanggaran rencana tata ruang tak hanya berlaku bagi orang sebagai warga sipil. Pada Pasal 73 terdapat regulasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintah jika menerbitkan persetujuan terkait pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang yakni  pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Tak hanya itu, pejabat tersebut dapat dikenakan pidana tambahan dalam bentuk pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.

Sanksi pelanggaran rencana tata ruang juga dapat diberlakukan bagi perusahaan badan hukum/bukan badan hukum. Ketika perusahaan melanggar Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71, maka tak hanya pidana penjara dan denda yang dapat diberikan kepada pengurus, melainkan perusahaan tersebut dapat dijatuhkan pidana denda pemberatan ⅓ kali dari pidana denda sebagaimana tertera dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71. Selain itu juga diberi sanksi berupa pidana tambahan dalam bentuk pencabutan perizinan berusaha dan/atau pencabutan status badan hukum.

Ada pula Undang-undang terkait larangan pengalihan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLP2B). 

UU itu melarang pengalihan fungsi LP2B, namun ada pengecualian untuk kepentingan umum, dengan kewajiban menyediakan lahan pengganti yang setara. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penetapan kawasan LP2B melalui Peraturan Daerah. 

Larangan Pengalihan Fungsi LP2B:
Pasal 11 (2) mengancam sanksi pidana bagi setiap pejabat pemerintah yang mengeluarkan izin pengalihan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang. 

Sanksi bagi Pejabat dan Korporasi: Pejabat yang mengeluarkan izin pengalihan fungsi LP2B secara tidak sah dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.  Jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh suatu badan hukum, perusahaan, atau korporasi, maka pengurusnya dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp50.000.000,00. 

Ditegaskan, perlindungan LP2B yakni 1) UU No. 41 Tahun 2009 bertujuan melindungi LP2B sebagai aset strategis untuk menjaga ketahanan pangan nasional; 2) Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa alih fungsi LP2B dilarang keras, hanya lahan non-LP2B yang dapat diberikan izin alih fungsi. 

Begitu juga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) memiliki ketentuan pidana yang diatur dalam Bab XI, mulai dari Pasal 97 hingga Pasal 120. Bab ini memuat berbagai jenis pidana terkait lingkungan hidup, seperti pidana bagi orang yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup, serta ketentuan mengenai sanksi pidana dan tindakan perbaikan akibat tindak pidana. 

Selain itu, Perppu Cipta Kerja menekankan pentingnya penataan ruang dengan memperhatikan: 1) Kondisi fisik wilayah yang rentan bencana; 2) Potensi sumber daya alam, manusia, dan buatan, serta kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, dan pertahanan keamanan; 3) Sinergi geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.

Untuk mewujudkan tata tertib ruang, diperlukan pengendalian pemanfaatan ruang melalui ketentuan kesesuaian kegiatan, pemberian insentif/disinsentif, dan penerapan sanksi.

Dengan demikian, manfaat pengakuan UNESCO untuk Subak adalah pelestarian dan pengakuan global terhadap sistem irigasi tradisional Bali ini sebagai Warisan Budaya Dunia, yang memastikan nilai-nilai budaya, spiritual (konsep Tri Hita Karana), dan ekologi Subak tetap terjaga dari ancaman kepunahan akibat modernisasi dan pariwisata, serta meningkatkan nilai tambah pariwisata dan kesejahteraan petani melalui dukungan pengelolaan yang lebih terstruktur dan insentif. 

"Pengakuan Internasional menegaskan Subak sebagai sistem pengelolaan air berkelanjutan yang unik dan inspiratif bagi dunia, bukan sekadar sistem irigasi biasa," bebernya.

Sementara itu, Instruksi Gubernur soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian Ke Sektor Lain sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Selain itu, salah satu tujuan yang ingin dicapai sebagaimana diamanatkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Berdasarkan Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: B-193/SR.020/M/05/2025 tanggal 16 Mei 2025, hal: Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain (Non Pertanian), diperlukan kebijakan strategis untuk melakukan pengendalian alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain di Provinsi Bali.

Dasar hukum dari Instruksi Gubernur Bali ini yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
6. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 163);

7. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2);

8. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4);

Gubernur Bali menginstruksikan kepada Wali Kota atau Bupati untuk tidak melakukan dan tidak menyetujui Alih Fungsi Lahan Pertanian, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor lain bukan pertanian. (GAB/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : BLH Bali Sayangkan Galian C Picu Jebolnya Tembok Sekolah

Terpopuler

15 Batal Terbang Rute Internasional Bandara Ngurah Rai, Dampak Perang Israel - Iran

15 Batal Terbang Rute Internasional Bandara Ngurah Rai, Dampak Perang Israel - Iran

Rakor Percepatan Penanganan Sampah, ​Carut-Marut TPA Suwung Diusut Bareskrim

Rakor Percepatan Penanganan Sampah, ​Carut-Marut TPA Suwung Diusut Bareskrim

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Faisol Nurofiq Ungkap TPA Suwung Overloaded dan Tengah Penyidikan Kementerian LH

Faisol Nurofiq Ungkap TPA Suwung Overloaded dan Tengah Penyidikan Kementerian LH

DPRD Buleleng Sepakat Tiga Ranperda Inisiatif Dilanjutkan Ke Tahap Pembahasan Berikutnya

DPRD Buleleng Sepakat Tiga Ranperda Inisiatif Dilanjutkan Ke Tahap Pembahasan Berikutnya

Gubernur Koster Dampingi Menteri LH Tinjau TPS3R di Badung, Minta Masyarakat Siapkan Teba Modern Tiap Rumah

Gubernur Koster Dampingi Menteri LH Tinjau TPS3R di Badung, Minta Masyarakat Siapkan Teba Modern Tiap Rumah