Banner Bawah

ARUN Bali Dukung Masyarakat Kepemilikan Sah, Sidang Sengketa Tanah di Subak Petulu Andong Gianyar

Admin 2 - atnews

2025-12-16
Bagikan :
Dokumentasi dari - ARUN Bali Dukung Masyarakat Kepemilikan Sah, Sidang Sengketa Tanah di Subak Petulu Andong Gianyar
Sidang Sengketa Tanah di Subak (ist/Atnews)

Gianyar (Atnews) - Sidang perkara sengketa tanah di Subak Petulu Andong dengan agenda pemanggilan saksi di Pengadilan Negeri Gianyar pada Senin (14/12/2025). 

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh salah satu pihak Tergugat, dan dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh ARUN Bali.

Dalam Sidang Saksi Made Nengah Sutarja (60) asal Peliatan Gianyar membeberkan, riwayat penguasaan dan batas-batas tanah yang disengketakan. Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa pengetahuannya terkait objek sengketa diperoleh dari cerita langsung pemilik sebelumnya saat bekerja di area persawahan sekitar lokasi tanah.

Sejatinya Saksi mengatakan, bahwa dirinya sangat mengenal Tergugat yakni Ir. Anak Agung Rama Pujawan Dalem, dan membenarkan sebidang tanah seluas 14,8 are dan tanah seluas 32 are telah dijual dan dibeli oleh Bapak Lagi.

“Tiyang tahu tahu tanah tersebut milik Gung Rama dari leluhurnya, sebagian sudah dijual sama Bapak Lagi, seluas 32 are,” bebernya

Sementara Tergugat Ir. Anak Agung Rama Pujawan Dalem, S.H., M.H., MCI., yang juga menjabat sebagai Ketua DPD ARUN Bali menerangkan, pada sidang tersebut saksi mengatakan sebagian bidang tanah yang disengketakan disebut telah dialihkan kepemilikannya sejak puluhan tahun lalu, sementara sebagian lainnya masih dikuasai tergugat dengan memiliki bukti SHM. Saksi juga menerangkan batas-batas tanah berdasarkan ingatan dan pengetahuannya sebagai warga sekitar, termasuk letak tanah di sisi Timur, Barat dan wilayah sekitarnya.

“Sidang yang berlangsung kurang lebih 45 menit, dimana saksi yang pernah menjadi petani mencari air di Marwan bercerita tanah tersebut dari Puri Kaleran yang dibeli sekitar tahun 80-an, serta membahas batas-batas kepemilikan tanah. Dan saksi juga bercerita dihadapan hakim bahwa tanah seluas 32 are telah terjual dan sisanya 14,8 masih milik tiyang,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan S.T., menyampaikan bahwa kehadiran mereka dalam persidangan bertujuan memberikan dukungan hukum kepada masyarakat yang dinilai memiliki bukti kepemilikan yang sah. Mereka menilai perkara ini perlu dikawal agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

Selain itu juga Gung De menilai dalam kasus tersebut ada indikasi oknum mafia tanah yang sangat merugikan Masyarakat kecil, dan hal inilah sudah menjadi kewajiban ARUN Bali untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum dengan memberikan pengacara dari tim ARUN Bali. 

“Mudah-mudahan sidang sengketa tanah ini bisa berlaku adil membela yang benar, dan saya melihat tergugat tersebut memiliki bukti yang kuat dengan dibuktikan adanya sertifikat SHM yang dikeluarkan oleh BPN, disinilah kita akan berjuang dan mempermasalahan ini juga akan kita laporkan kepada Ketua ARUN Pusat,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, Gung De menceritakan dalam kasus ini Penggugat hanya bermodalkan PBB saja dan yang Tergugat memiliki bukti sertifikat SHM, dan sudah sangat jelas dasarnya untuk itu pihaknya pasti akan mengawal kasus ini sampai selesai.

“Setelah kita mengetahui data dan dokumentasi, hal ini sudah sangat jelas Tergugat dalam posisi benar. Pasalnya Tergugat mengantongi Sertifikat SHM artinya sudah sangat valid. Selain itu kami juga mendapatkan informasi bahwa sebelumnya penggugat juga melakukan hal yang sama menggugat masyarakat kecil lainnya dan yang menggugat meminta mediasi tanahnya di bagi agar tidak terjadi proses hukum, maka dari itu kami akan lawan sampai selesai, sebab sangat tidak bisa hanya bermodal pajak sudah mendapatkan tanah dengan cara menakuti masyarakat kecil yang tidak tahu hukum. Dan saya sangat mengutuk keras adanya Mafia Tanah di Bali yang mendzolomi dan menindas Masyarakat kecil,” pungkasnya. (Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Sungai Tulamben Meluap,  Lalin Karangasem - Singaraja Lumpuh 

Terpopuler

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif