Terancam Dicabut UNESCO, Pansus TRAP DPRD Bali Panggil 13 Lebih Pemilik Bangunan Liar Akomodasi Pariwisata Jatiluwih
Admin - atnews
2025-12-19
Bagikan :
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha (Artaya/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memanggil seluruh pengelola akomodasi pariwisata yang membangun secara liar (tanpa izin) di Kawasan Subak Jatiluwih, Tabanan yang ditemukan melanggar pada saat sidak Tim Pansus TRAP DPRD Bali pada 2 Desember 2025 lalu.
Dalam rangka Pendalaman dan penyamaan persepsi berkenaan dengan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan prinsip pelestarian kawasan, khususnya dalam menjaga keberlanjutan Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) yang diakui oleh UNESCO.
Hal itu dikarenakan, kawasan WBD Jatiluwih telah berulang kali mendapatkan ancaman statusnya dicabut oleh UNESCO.
RDP dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota Pansus lainnya, yakni Nyoman Budiutama, Ketut Rochineng, I Wayan Wirya dan Wayan Bawa.
Hadir pula Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan, I Gede Susila selaku Ketua Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) Tabanan.
Usaha akomodasi pariwisata yang dipanggil tersebut, diantaranya Warung Metig Sari, Warung Anataloka, Warung Krisna D'Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, Agrowisata Anggur, Cata Vaca Jatiluwih, Warung Wayan, Green e-bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Villa Yeh Baat, Warung Manalagi, dan The Rustic yang sekarang bernama Sunari Bali. Pada kesempatan itu, Pemilik Restaurant Billy’s juga dipanggil karena melakukan pelanggaran.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengungkapkan bahwa 13 lebih akomodasi yang dipanggil ini terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tabanan di Kawasan Warisan Budaya Dunia Jatiluwih. Di samping juga melanggar alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD), pembangunan di area lansekap budaya UNESCO, dan merusak integritas visual kawasan.
Bentuk pelanggaran ini, menurut Supartha berpotensi mengancam dicabutnya status Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia.
Menurunkan nilai keaslian kawasan, merugikan masyarakat petani, dan potensi sanksi hilangnya bantuan internasional dari UNESCO. "Perlindungan kawasan Warisan Budaya Dunia bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kita kepada generasi mendatang dan komunitas internasional," ujar Supartha dalam RDP tersebut.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menegaskan bahwa pengawasan oleh Tim Pansus TRAP bukan untuk menolak investasi maupun pembangunan, melainkan memastikan tata ruang tetap sesuai koridor pelestarian budaya sekaligus membawa manfaat bagi masyarakat. Apalagi, Jatiluwih sejak 2012 telah ditetapkan sebagai kawasan Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO.
Menurut Politisi asal Tabanan ini, perjuangan mendapatkan pengakuan UNESCO sangat panjang. Jika pembangunan tak terkendali, status tersebut bisa dicabut. "Mari jaga bersama, jangan malah sumber daya tarik ini rusak, nanti dicabut status Warisan Budaya Dunianya oleh UNESCO. Kita rugi semua,” tegas Supartha dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bali, Jumat (19/12).
Sejalan dengan penertiban, dihadapan semua pemilik akomodasi pariwisata Jatiluwuh, Supartha mengatakan bahwa Pansus TRAP DPRD Bali tengah menyusun konsep solusi yang mampu mengharmonikan pelestarian sawah dengan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu ide yang tengah dikaji adalah penataan rumah penduduk menjadi homestay berstandar internasional, serta pengembangan restoran kuliner lokal yang higienis. Wisata berbasis aktivitas pertanian seperti panen padi, membajak sawah, hingga menangkap belut juga akan diperkuat sebagai daya tarik utama.
Selain itu, Supartha mengingatkan bahwa masih ada ruang terbatas untuk pembangunan di area Warisan Budaya Dunia sesuai aturan.
Ia menyebut ada area yang bisa dibangun, yaitu 3 kali 6 meter. Bangunan kecil ini dapat dijadikan kios usaha oleh pemilik lahan untuk menjual produk lokal seperti kopi atau jajanan Bali tanpa merusak sawah. "Kami ingin Jatiluwih tetap menjadi ikon dunia. Sawahnya lestari, budayanya hidup, rakyatnya sejahtera,” ujar Supartha.
Pansus juga menekankan dukungan penuh bagi petani sebagai penjaga utama subak. Bantuan sarana produksi pertanian, jaminan pemasaran panen, keringanan pajak, hingga asuransi pertanian digodok agar produksi tetap terjaga sesuai konsep Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B.
Bahkan, Supartha mengatakan bahwa bisa saja para pemilik lahan nanti disentuh program pemerintah, seperti beasiswa pendidikan satu keluarga satu sarjana yang menjadi program Gubernur Bali.
Acara itu dihadiri Pimpinan dan Anggota Pansus Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah; Kepala Kepolisian Daerah Bali, Cq. Direktur Kriminal Umum dan Direktur Kriminal Khusus, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati Tabanan diwakili Wakil Bupati Tabanan Made Dirga, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan selaku Ketua Forum Tata Ruang Kabupaten Tabanan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Tabanan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan, Prof. Dr. I Gusti Bagus Rai Utama, S.E., M.MA., MA. Selaku Guru Besar Ilmu Kepariwisataan yang juga Rektor Undhira, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan, Camat Penebel, Manager DTW Jatiluwih, Kepala Desa Jatiluwih, Bendesa Adat Jatiluwih, Pekaseh Subak Jatiluwih, Bendesa Adat Soka, Pemilik Melukat Soka, Pekaseh Soka, Pemilik Restaurant Billy’s.
Daftar 13 Pengelola Akomodasi Pariwisata di Jatiluwih yakni Pemilik Warung Metig Sari, Pemilik Warung Anataloka, Pemilik Warung Krisna D Uma Jatiluwih, Pemilik Warung Nyoman Tengox, Pemilik Agrowisata Anggur, Pemilik Cata Vaca Jatiluwih, Pemilik Warung Wayan, Pemilik Gren e-bikes Jatiluwih, Pemilik Warung Manik Luwih, Pemilik Gong Jatiluwih, Pemilik Villa Yeh Baat, Pemilik Warung Manalagi, Pemilik The Rustic yang sekarang bernama Sunari Bali. (GAB/001)