Banner Bawah

Pro Kontra Proyek LNG, Rencana Tanam Pipa Gas Gunakan 1,7 Hektare Mangrove Tahura di Batas Administrasi Desa Sidakarya dan Sanur Kauh

Admin - atnews

2025-12-24
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pro Kontra Proyek LNG, Rencana Tanam Pipa Gas Gunakan 1,7 Hektare Mangrove Tahura di Batas Administrasi Desa Sidakarya dan Sanur Kauh
Ilustrasi (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai terus menjadi perhatian publik pasca Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak Mangrove dari Denpasar hingga Badung.

Apalagi Kejati Bali sedang menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait 106 sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, Bali, berdasarkan temuan Pansus TRAP DPRD Bali yang menyerahkan dokumen tersebut karena penerbitan sertifikat di area konservasi itu melanggar UU.

Penyelidikan ini menyasar dugaan pidana, termasuk potensi adanya pemecahan sertifikat dan pembangunan di lahan mangrove yang menutup aliran air, yang berdampak pada banjir dan kerusakan lingkungan, dengan target untuk membatalkan sertifikat tersebut dan mengembalikan fungsi kawasan. 

Selain itu, pro kontra rencana proyek pembangunan Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) atau terminal apung LNG di perairan Bali Selatan yang digagas oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Bali, PT Dewata Energi Bersih (DEB) tersebut, akan memanfaatkan lahan Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai sekitar 1,7 Hektare.

Beredarnya kabar rencana PT DEB yang akan memanfaatkan lahan mangrove, Tahura Ngurah Rai, kurang lebih seluas 1,7 Hektare untuk dijadikan jalur pipa LNG tersebut dibenarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Tahura Ngurah Rai, I Putu Agus Juliartawan.

Kepada awak media secara singkat ia mengatakan, pemanfaatan lahan (konservasi) mangrove Tahura Ngurah Rai seluas 1,7 Hektare tersebut dilaksanakan berdasarkan adanya PKS (Perjanjian Kerja Sama) atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT DEB dengan Kepala Tahura Ngurah Rai terdahulu (periode 2022-2025), I Ketut Subandi, menjadi sebuah kesepakatan yang mengikat antar pihak, juga mengatur hak dan kewajiban PT DEB dalam melakukan pembangunan proyek jalur pipa gas raksasa FSRU LNG di lahan tersebut, menurut infomasinya (pipa) akan di bangun di bawah tanah dengan ketentuan sesuai batas-batas administratif Desa Sidakarya dan Desa Sanur Kauh.

"1,7 hektar dan itu (rencananya, red) pipanya akan masuk ke dalam tanah, jauh di bawah akar dan tidak di atas permukaan dan mangrove. 

Lokasinya nanti sesuai ketentuan, (PKS, red) ada batas-batas administrasi di Desa Sidakarya dan Sanur Kauh. 

Sekali lagi ditanyakan sekali, lokasi pihak PKS Tahura dengan DEB, itu dimananya PKS Desa Adat Sidakarya? "Di timurnya, agak jauh. Lokasinya di batas administrasi Desa Sidakarya dan Sanur Kauh," beber Putu Agus di Denpasar, Rabu (24/12).

Sebagaimana kewajiban, untuk itu kami mendorong partisipasi aktif para pihak untuk melakukan sosialisasi program ini, membangun kemitaraan dengan masyarakat sekitar," ungkap Putu Agus, melalui sambungan telepon WhatssApp (WA).

Selain itu, pihaknya juga menegaskan, bahwa rencana pemanfaatan 1,7 Hektare lahan mangrove Tahura oleh PT DEB untuk kepentingan proyek LNG, tidak ada keterkaitan dengan proyek akses melasti Desa Adat Sidakarya dan normalisasi Tukad Ngenjung, ia memastikan masing-masing proyek tersebut memiliki kesepakatan dan tanggung jawab yang berbeda, artinya setiap pelanggaran apapun yang terjadi tentu memiliki konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak.

"Lokasi rencana DEB tidak ada hubungannya dengan lokasi PKS Sidakarya. Itu murni permohonan desa adat untuk normalisasi dan sarana pendukung kegiatan (akses melasti, red) religi," tambahnya.

Sementara, saat awak media berusaha mengkonfirmasi Ananta Karna, perwakilan PT DEB, terkait rencana teknis pembangunan jalur pipa gas bawah tanah proyek LNG, pihaknya nampak belum memberikan jawaban kepada wartawan yang bertanya melalui aplikasi WA.

Namun, berdasarkan pemberitaan di sejumlah media online beberapa tahun lalu, mantan Staff Humas PT DEB, Ida Bagus Ketut Purbanegara sempat pernah menjelaskan, bahwa rencana pembangunan jalur pipa gas bawah tanah dilakukan seusai dengan kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Rencananya, pipa akan ditanam di kedalaman 10 meter di bawah akar mangrove, melebihi dari jarak aman akar rimpang mangrove yakni 5 meter, katanya berdasarkan kajian Kementerian LHK.

“Teknis perpipaan yang kita ajukan ke Kementerian LHK adalah bahwa pipa dengan dimensi 20 inchi akan ditanam di bawah mangrove dengan teknik HDD (metode pemasangan pipa bawah tanah atau kabel, red). Itu untuk yang di mangrove, yang di jalan raya pun kita tanam dengan asumsi kedalaman yang sama yaitu 10 meter,” ungkap IB Purbanegara, pada 23 Agustus 2022.

Lebih lanjut, seperti yang diberitakan sebelumnya, keberlanjutan rencana pembangunan proyek LNG di Pesisir Bali Selatan, tak khayal menjadi polemik di kalangan masyarakat. Gejolak masih timbul, tak sedikit masyarakat Bali dibuat khawatir, bahwasanya proyek LNG akan memberikan dampak negatif bagi kelestarian alam di pesisir Bali Selatan.

Diungkapkan salah satu Tokoh Lingkungan Hidup Bali peraih Kalpataru tahun 2011, Wayan Patut, juga menjabat sebagai salah satu Prajuru Desa Adat Serangan, desa yang juga akan merasakan dampak dari pembangunan FSRU LNG, menyatakan sikap tegas yang menolak pembangunan terminal LNG di wilayah Pesisir Bali Selatan.

Mewakili masyarakat adat Desa Serangan, ia juga berharap pemerintah pusat konsisten menjaga status dan fungsi kawasan Tahura Ngurah Rai sebagai kawasan konservasi yang dilindungi.

“Kita harus kembali mulai mencintai alam, karena hukum alam sudah menunjukkan tanda-tandanya. Berbagai musibah dan bencana terjadi di banyak tempat, itu menjadi pengingat bagi kita semua. Mangrove bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal keselamatan wilayah pesisir dan keberlanjutan kehidupan masyarakat dan aturan harus ditegakan," imbuhnya, Selasa, 9 Desember 2025.

Ia mengaku keberatan, terhadap potensi pemanfaatan kawasan hutan mangrove untuk kegiatan di luar fungsi konservasi. Ia menilai mangrove memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir sekaligus menjadi benteng alami dari ancaman bencana.

Menurutnya, rencana pembangunan terminal apung LNG yang dirancang berlokasi di area offshore Tahura Ngurah Rai perlu dicermati secara hati-hati agar tidak berujung pada alih fungsi kawasan hutan mangrove yang bertentangan dengan prinsip konservasi.

"Keberadaan mangrove sangat vital bagi Bali, terutama untuk mitigasi bencana. Wilayah pesisir selatan Bali, termasuk Serangan, memiliki potensi gempa bumi dan tsunami yang tinggi. Mangrove menjadi salah satu pelindung alami yang sangat penting,” jelasnya.

Ia menambahkan, aspirasi yang disampaikan prajuru Desa Adat Serangan bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan secara umum di Bali, melainkan sebuah ajakan agar setiap rencana pembangunan tetap berada dalam koridor aturan, konservasi dan keberlanjutan lingkungan. (GAB/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Kemendagri Gelar KMF Cegah Ancaman Pemilu 2019

Terpopuler

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif