Optimalkan PWA untuk Perlindungan Budaya dan Alam Bali, Tuntaskan Soal Sampah, Macet hingga Banjir
Admin 2 - atnews
2025-12-28
Bagikan :
Pariwisata Bagus Sudibya (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Praktisi Pariwisata Bagus Sudibya mengharapkan hasil Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150.000 digunakan maksimal untuk perlindungan budaya dan alam Bali.
Upaya itu agar wisatawan yang datang ke Bali tidak kecewa, meninggalkan kesan buruk ketika balik ke negaranya.
Mereka datang ke Bali membayar PWA Rp150.000, namun dihadapkan realitas persoalan sampah, macet, jalan rusak, jalan berlubang, alih fungsi lahan, sawah menghilang hingga banjir.
Apalagi Bali kembali mengalami banjir di sejumlah daerah baik Sanur, Nusa Dua, Kuta hingga Gianyar Bali, Sabtu (27/12). Sebelumnya juga banjir bandang yang memakan korban jiwa pasa tanggal 10 September 2025.
"Optimalkan hasil PWA untuk perlindungan budaya dan alam Bali, mencegah terjadi kontraproduktif," kata Sudibya sekaligus mengucapkan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 di Denpasar.
Hal itu agar sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 (Perda Bali No. 6/2023) sebagai dasar hukum pungutan Rp150.000 bagi wisatawan asing untuk perlindungan budaya dan alam Bali, yang diatur lebih lanjut dengan Pergub No. 2 Tahun 2024.
Pungutan PWA diberlakukan mulai 14 Februari 2024 lalu. Pencapaian Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang dilakukan saat ini belum maksimal dimana per Tahun 2024 jumlah PWA yang terkumpul hanya mencapai Rp. 318 Milyar dari 6,3 juta wisatawan mancanegara atau 32% dari total pembayaran yang seharusnya dibayar wisman.
Sedangkan di Tahun 2025 capaian PWA hingga pertengahan Agustus sudah Rp. 229 Milyar atau 34% dari jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali. Seharusnya bisa mencapai Rp1 Triliun apabila WNA ke Bali mencapai 7 juta Wisman sesuai target hingga Liburan Nataru 2026.
Sudibya menegaskan, tata kelola PWA agar transparan dan akuntabel penggunaannya. Upaya itu dalam mecegah preseden buruk bagi citra pariwisata Bali. Mengingat tantangan kepariwisataan Bali semakin kompleks baik dalam menghadapi kemajuan pariwisata daerah lain maupun negara lain.
Wisman sudah dipungut, tetapi Bali masih ribut soal sampah, jalanan macet, jalan rusal hingga hujan sebentar sudah banjir. Saluran got tidak berfungsi maksimal, jalanan tidak tertib, parkir sembarangan, sungai-sungai tidak dinormalisasi.
Begitu juga danau-danau tidak terawat termasuk pemeliharaan hutan baik dipegunungan, perbukitan hingga Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai.
Dikatakan juga, sistem PWA agar terus dibenahi sehingga semua WNA bisa bayar. Apabila masih ada lolos, khawatir akan menjadi citra buruk sebagaimana muncul narasi "Bali Sepi" jelang Nataru 2026.
"Jangan sampai menjadi bahan tertawaan dan olok - olok, itu tidak baik. Uang (hasil PWA-red) dipakai sesuai peruntukkannya," tegasnya.
Perkuatan kultur budaya, kebersihan. Semestinya perencanaan kultur budaya pariwisata berkelanjutan. Tinggal Perda Bali No. 6/2023 dijalankan konsisten dan konsekuen.
"Kalau tidak ada perencanaan matang, tentu tujuan tidak akan tercapai," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Sudibya berharap Pemda Bali serius mengurus sampah dengan teknologi ramah lingkungan.
Investor atau mesin pengolah sampah ramah lingkungan ada banyak pilihan. Dirinya sendiri melihat langsung bagaimana sampah diubah jadi energi.
Sebagaimana teknologi Jepang, Jerman, Singapura, China dan banyak negara memakai.
Ia pun menyambut baik program Danantara sebagai entitas investasi yang menggalang dana (terutama lewat Patriot Bond) untuk proyek besar di Indonesia, khususnya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Waste to Energy (WTE) di banyak kota, khususnya di Denpasar Bali.
Dengan target mengolah ribuan ton sampah per hari menjadi listrik, menciptakan solusi darurat sampah, menghemat APBD daerah, dan mendukung energi bersih, melibatkan investor asing dan dalam negeri serta BUMN seperti PLN, dengan pendanaan dari obligasi, ekuitas swasta, dan dana negara.
"Urusan sampah jangan hanya omon - omon, masih melihat warna baju (Parpol-red) sampai hati mengorbankan kepentingan umum atau pelayanan publik," pungkasnya. (Z/002)