Banner Bawah

Koster Klaim TPA Suwung Tutup Per 1 Maret 2026, 50 Persen Sampah Dibawa ke TPA Bangli

Admin 2 - atnews

2025-12-30
Bagikan :
Dokumentasi dari - Koster Klaim TPA Suwung Tutup Per 1 Maret 2026, 50 Persen Sampah Dibawa ke TPA Bangli
Gubernur Bali Wayan Koster (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) — Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Bangli dan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menggelar pertemuan tertutup membahas agenda terkait penutupan TPA Suwung pada Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin ( 29/12).

Gubernur Bali, Wayan Koster mengklaim hasilnya telah diputuskan oleh Menteri LH bahwa penutupan TPA Suwung tidak bisa ditunda lagi dan harus dilakukan pada tanggal 1 Maret 2026. 

Koster mengatakan, pada Rapat tersebut juga Menteri LH turut memberikan arahan agar Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung untuk menyiapkan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam 2 bulan ini agar TPA Suwung ditutup dan kemudian sudah memiliki solusi untuk mengatasi penutupan tersebut. Termasuk akan menggunakan TPA Bangli untuk tempat penampungan sampah sementara. 

“Pertama mengoptimalkan dulu berbagai upaya yang sudah dilakukan oleh Bapak Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung di wilayah masing-masing, ada Teba modern, ada TPS3R, ada TPST, dan pola lain sehingga itu bisa memaksimalkan sampah diselesaikan di budu. Nah sisanya sedang dipersiapkan, itu TPA Bangli untuk menampung sementara,” jelas, Koster. 

TPA Bangli ini berlokasi di Desa Landih. Koster mengakui memang TPA Bangli ini terdapat Peraturan Daerah (perda) dan bukan merupakan TPA regional. TPA Bangli adalah TPA milik Kabupaten Bangli yang diatur dengan Perda, tetapi dalam Perdanya juga diatur pasalnya Kabupaten Bangli dapat bekerjasama dengan daerah lain. “Tentu saja dalam hal ini Kota Denpasar dan Kabupaten Badung,” imbuhnya. 

Setelah TPA Suwung ditutup pada 1 Maret 2026, sampah di Kota Denpasar dan Badung akan dibawa sebagian ke TPA Bangli dengan jumlah kurang lebih 50 persen. 

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan kedatangannya untuk mendengarkan dengan detail persiapan dari Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung dan Bupati Bangli dalam rangka menyikapi paksaan pemerintah untuk pelaksanaan tata kelola sampah di Bali.

“Sanksi kan sudah kita berikan ya. Pemerintah sudah lama memberikan sanksi kepada TPA Suwung untuk segera diakselerasi menjadi TPA yang ramah lingkungan. Jadi hari ini kita segera melakukan transformasi dari TPA Suwung menjadi TPA Waste to Energy yang akan disusun, sedang dibangun, jadi prosesnya sedang lelang,” kata, Hanif. 

Lebih lanjutnya ia mengatakan semoga dalam waktu 2 tahun dari sekarang progres menjadikan TPA suwung menjadi TPA Waste to Energy dapat terselesaikan. Namun untuk menunggu waktu 2 tahun yang sudah di rapatkan dengan Gubernur dan seluruh jajaran Wali Kota serta para Bupati untuk menyikapi sisa waktu tersebut. Karena masih perlu waktu hampir 2 tahun untuk sampai Waste to Energy ini jadi.

“Ini kota wisata, jadi kita nggak boleh main-main dengan sampah. Sehingga mengoptimalkan penyelesaian sampah tadi yang disampaikan oleh Bapak Gubernur, yang dilaporkan oleh Wali Kota dan Bupati harus terus ditingkatkan. Kita sudah banyak melihat best praktisis di desa-desa dengan mengelan sampahnya selesai di Kabupaten Badung, di Kota Denpasar. Jadi itu yang tadi Gubernur sampaikan ingin terus dipacu. Sisanya residunya harus dicarikan alternatif lain,” terangnya. 

Penutupan TPA Suwung kata Hanif ini tidak berarti kemudian pemerintah melalaikan tugas bukan. Sampah memang harus dilakukan pengelolaan dengan sangat hati-hati. Jadi ada beberapa alternatif penyelesaian itu diantaranya juga segera merevitalisasi TPA Bangli dengan semua instrumennya. 

“Jadi hanya punya waktu 2 bulan jajaran pemerintah provinsi untuk mengupgrade posisi dari TPA Bangli itu untuk sementara bisa digunakan sambil menunggu Waste to Energy. Biayanya akan mahal. Biaya pengangkutan dari Denpasar dan Kota Badung, Kabupaten Badung akan mahal ke Bangli. Untuk itu maka memaksimalkan penyelesaian sampah di hulu ini menjadi keniscayaan,” ujarnya. 

Sebelumnya, Mantan Anggota KPU RI dan Pemerhati Pembangunan Bali I Gusti Putu Artha mengungkapkan Surat Perpanjangan Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif TPA Regional Sarbagita Suwung kepada Gubernur Bali.

Hal itu terungkap pasca ratusan truk berisi sampah menggeruduk Kantor Gubernur Bali yang dibawa oleh Forum Swakelola Sampah Bali (FSSB) menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 di Denpasar, Selasa (23/12).

Aksi damai itu sebagai bentuk protes atas rencana penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung yang dinilai tanpa solusi yang komprehensif.

Dengan membawa spanduk "Bali Darurat Sampah! Menutup TPA Suwung Tanpa Solusi = Rakyat Bingung, Pariwisata Lesu #ForumSwakelolaSampahBali".

Surat itu ditanda tangani oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dengan Nomor: P.1697/A/GKN/.2.5/12/2025 pada tanggal 18 Desember 2025.

Sehubungan dengan surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/2269/UPTD.PS/DKLH tanggal 16 Desember 2025 hal Mohon Arahan dan Keputusan Terkait Batas Waktu Penutupan TPA Suwung.

Dengan demikian, Menteri LH menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah melaksanakan pengawasan ketaatan penerapan keputusan sanksi administratif pada tanggal 14 November 2025 dengan hasil Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali:

a. telah melaksanakan kewajiban: 1) menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (Open Dumping) dengan menutup menggunakan tanah (urug) sebanyak 51,37%; 2) memiliki dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping); 3) memiliki persetujuan lingkungan untuk kegiatan operasional TPA Regional Sarbagita Suwung berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali Nomor 660.31 3190/V-A/DISPMPT tanggal 15 Oktober 2019 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Suwung Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (SARBAGITA) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali; 4) memiliki desain instalasi pipa gas pada 19 (sembilan belas) titik; dan 5) melaksanakan ketentuan berupa pengurangan sampah dan penanganan sampah.

b. belum melaksanakan kewajiban: 1) pengelolaan lindi pada Instalasi Pengolahan Lindi berdasarkan hasil pengujian kualitas lindi yang melebihi baku mutu untuk parameter BOD, COD, TSS, Total Nitrogen, dan Merkuri; 2) memfungsikan instalasi pipa penanganan gas; 3) melakukan pemantauan kualitas udara ambien secara berkala; 4) melaporkan pengelolaan dan perlindungan mutu udara secara berkala; dan 5) menutup seluruh area zona open dumping TPA Regional Sarbagita Suwung.

Sehubungan dengan telah dilakukannya upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif, maka pihaknya memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif hingga tanggal 28 Februari 2026.

Menurut Putu Artha, Surat jawaban Menteri LH atas surat dari gubernur, walikota dan Bupati Badung sama sekali tidak ada menyebutkan pengunduran penutupan TPA Suwung. 

"Seperti saya tulis, hanya menekankan perpanjangan pelaksanaan kewajiban atas pengenaan sanksi administrasi," tegas Putu Artha di Denpasar, Rabu (24/12).

Artinya narasi bahwa Menteri LH mengundurkan penutupan TPA Suwung adalah informasi bohong dan sengaja disesatkan. 

"Gubernur mau cuci tangan tak mau menanggung malu. Padahal sejak awal ia yang ngotot minta TPA tutup! Lagi penyesatan. Menteri LH cuma berikan relaksasi pemenuhan sanksi administrasi hingga 28 Februari. Bukan penutupan. Yang ngotot nutup TPA Gubernur Bali!," bebernya.

Apalagi Hari Minggu (21/12) dilakukan ritual penutupan TPA Suwung berlokasi di TPA Regional Sarbagita. 

Putu Artha juga mengungkap kegagalan pengelolaan Sampah Sarbagita yakni 1) Pada tanggal 9 Oktober 2018, lahir Deklarasi Sakenan yang diinisasi oleh Menivest Luhut Panjaitan. Dari Pemprov hadir Wakil Gubernur Cok Ace dan Sekprov Dewa Made Indra. Deklarasi Sakenan menekankan tekad seluruh desa adat di Bali memerangi sampah; 2) Pada tanggal 16 Juli 2021, Gubernur Koster menolak pembangunan PSEL di Bali seraya meminta Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, memfasilitasi pembangunan pengolahan sampah berbasis RDF, TPST dan TPS3R.

Sebagai catatan, Surabaya menerima proyek PSEL ini dan hingga kini PSEL Benowo berhasil mengolah 1.500 ton sampah per hari dan mengaliri listri 5.885 rumah tangga; 3) Pada 4 Februari 2023, BTID mengeluarkan pernyataan agar TPA Suwung segera dibersihkan; 4) Atas dasar penolakan PSEL, lalu pada Pemerintah Pusat membangun tiga TPST di Kota Denpasar dengan kapasitas diharapkan bisa mengolah sampah 340 ton per TPST. Ini sdh cukup untuk menyelesaikan sampah Denpasar dengan volume 1.000-1050 ton per hari. Tiga TPST ini diresmikan Joko Widodo 13 Maret 2023.

Faktanya baik Pemprov terutama Pemkot Denpasar tidak kompeten mengurus dan mengelola 3 TPST ini berujung terjadi infungsional ketiganya; 5) Hari Sabtu, 12 April 2025, Gubernur Koster membuat seremonial "ngetig kulkul" yang dihadiri ribuan orang di panggung Terbuka Taman Budaya dihadiri Menteri Lingungan Hidup. Seremonial macam begini celakanya acapkali ia lakukan.

Berapa biaya keluar untuk menyelenggarakannya. Perang sampah dimulai. Namun kini berbalik, ia diperangi rakyat Bali; 6) Pada 1 Agustus Wayan Koster mengultimatum penutupan TPA Suwung. Keputusan itu karena tanpa analisis komperehensif terutama fakta bahwa walau sektor hulu digarap masih ada 1000 ton sampah Denpasar dan Badung yang belum terkelola di hilir. Akibatnya, caci maki rakyat sangat kuat dan deretan mochi berisi sampah parkir di Kantor Gubernur Bali, Renon, Senin (4/8/2025); 7) Entah karena memang tidak kompeten atau ada tekanan dari "tetangga sebelah" kembali Gubernur Koster blunder dengan ultimatum gagah perkasa menutup TPA Suwung per 23 Desember. Keras betul tekadnya. Mendagri Tito juga dicuekin.

Belakangan Walikota DenpasarJaya Negara dan Bupati Badung Adi Arnawa kibarkan bendera putih. Menyerah. Pengusaha jasa FSSB menancam unjuk rasa. Lalu Gubernur Koster melunak. "Tunggu keputusan Menteri LH. Lha kenapa tak sejak dikomunikasikan sebelum keputusan diambil. Tak kompeten kan?," ungkapnya.

Sebelumnya juga, Putu Artha menegaskan bahwa kualitas kepemimpinan seorang kepala daerah bisa dicermati dari politik anggaran tiap tahun yang tercermin dalam APBD dan APBD Perubahan. 

PDIP pernah punya Ahok, Winasa, dan Mangku Pastika (periode pertama) yang bagus struktur dan kontur APBDnya (sering disebut APBD untuk rakyat).

"Saya hanya butuh dua item saja untuk membuktikan fakta betapa ugal-ugalan APBD Bali dikelola seorang gubernur. Bahkan setelah dilakukan perubahan melalui APBD Perubaban," kata Putu Artha di Denpasar.

Urusan Bidang Komunikasi, dan Informatika pada APBD induk dianggarkan Rp 138,7 milyar. Namun setelah APBD Perubahan naik dahsyat menjadi Rp 223 milyar lebih. 

"Saya mencoba menelusuri kenaikan besar itu di bagian mananya. Ternyata, sub program penyelenggaraan pusat kendali pemerintah daerah awalnya Rp 10.8 miliar naik menjadi Rp 158 miliar lebih atau Rp 13 miliar per bulan. Ini gila," bebernya.

Sekarang pihaknya mengecek Urusan Bidang Lingkungan Hidup. Pada APBD induk Rp 13 miliar naik menjadi Rp 26,6 miliar di APBD Perubahan. Dari dana itu awalnya subprogram pengoperasian dan pemeliharaan TPA Regional (Suwung) dialokasikan Rp 11 miliar lebih lalu dalam APBD Perubahan naik menjadi Rp 24 miliar lebih atau hanya Rp 2 miliar per bulan (mungkin karena tambahan anggaran akibat molornya penutupan dari Agustus ke Desember). 

"Semeton bisa bayangkan, TPA Suwung yang menangani sebanyak 1.300 ton sampah tiap hari dari dua wilayah Badung dan Denpasar hanya dialokasikan Rp 2 miliar. Sedangkan program yang sifatnya hanya pusat integrasi data dan kebijakan dalam Bali Command Centre dibiayai Rp 13 miliar per bulan," bebernya.

Maka, jadi jelas kenapa Gubernur Bali ngotot mau menutup TPA Suwung. Secara finansial karena ia tidak memberi prioritas anggaran dalam pengelolaan sampah. 

Walau ia tahu itu ranahnya dan dampaknya sangat luas. Ia lebih asyik mengongkosi para tim percepatan yang setahun makan gaji buta Rp 8.6 miliar dan program pusat kendali pemerintahan daerah naik hingga jadi Rp 158 miliar. Lalu apa urgensinya pusat kendali itu dengan kenyamanan dan kesejahteraan rakyat Bali?. 
 
"Badung Rp192 miliar, Denpasar Rp164 miliar, Bali Rp11 miliar dalam RAPBD 2026 untuk sampah!," pungkasnya. (GAB/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Satpol PP Tutup Paksa Tambang Liar di Tabanan

Terpopuler

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif