Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Supartha Tegas Perusakan Kawasan Suci Kampial Pelanggaran Berat
Admin 2 - atnews
2026-01-06
Bagikan :
Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, S.H., M.H., (ist/Atnews)
Badung (Atnews) - Sebuah video bangunan suci/pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kuta Selatan, Badung, yang tampak terisolasi di tengah tebing cadas akibat pengerukan lahan, viral di media sosial dan mengguncang kesadaran publik Bali.
Di sekeliling pura, aktivitas pemotongan tebing kapur terlihat masif, memunculkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan, kesucian, dan kelestarian kawasan suci umat Hindu.
Menanggapi kegelisahan masyarakat tersebut, Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, S.H., M.H., menyatakan sikap tegas. Kepada awak Media, Senin (5 Januari 2026), ia menegaskan bahwa apa yang terjadi di Kampial bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum, lingkungan, dan nilai-nilai sakral Bali.
“Ini bukan hanya soal tata ruang. Ini sudah menyentuh akal sehat, kesucian tempat ibadah, dan martabat kita sebagai orang Bali,” tegas Made Supartha.
Sidak Pansus TRAP: Semua Izin Bodong
Sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan, Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa, 30 Desember 2025. Sidak tersebut mengungkap adanya aktivitas pengerukan lahan seluas kurang lebih 3 hektare, yang dikaitkan dengan penataan kavling Perumahan Astina Pura.
Menurut Made Supartha, temuan awal menunjukkan bahwa seluruh aktivitas tersebut tidak mengantongi izin yang sah.
“Kami tanyakan satu per satu. Izin penambangan batu kapur tidak ada. Izin lingkungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 juga tidak ada. Izin penataan ruang sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 pun tidak ada. Semuanya bodong,” ungkapnya dengan nada keras.
Pihak pengelola di lokasi mengakui tidak memiliki dokumen perizinan, baik untuk penambangan, pemotongan tebing, maupun penataan kawasan. Padahal, kawasan tersebut berada di sekitar tempat suci yang seharusnya dilindungi secara ketat.
Langgar Aturan Kawasan Suci dan Konstitusi
Made Supartha menegaskan bahwa aktivitas tersebut juga melanggar berbagai regulasi daerah, termasuk:
1. Pergub Bali Nomor 23 tentang Kawasan Suci, 2. Pergub Nomor 25 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 5 Tahun 2023 tentang perlindungan tempat-tempat sakral, 3. serta berbagai Perda Tata Ruang Provinsi Bali.
“Ini sudah keterlaluan. Kepentingan bisnis mengabaikan kesucian pura. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga melawan nilai-nilai spiritual dan budaya Bali,” ujarnya.
Ia bahkan menilai praktik tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, karena UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah dengan aman dan bermartabat.
“Kalau pura sampai terisolasi dan umat terancam tidak bisa bersembahyang dengan layak, itu sama saja melawan konstitusi,” tegasnya.
Ancaman Sanksi Berat: Denda hingga Rp100 Miliar
Lebih jauh, Made Supartha mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku tambang ilegal. Belum termasuk sanksi dari undang-undang lingkungan hidup dan peraturan daerah lainnya.
“Tidak ada alasan tidak tahu hukum. Setelah aturan diundangkan, semua warga negara dianggap tahu. Tidak bisa beralasan seperti hidup di zaman batu,” katanya tajam.
Jangan Biarkan Bali Kehilangan Ruangnya
Sebagai Ketua Pansus TRAP, Made Supartha menegaskan bahwa perjuangan menjaga ruang Bali adalah tanggung jawab moral lintas generasi.
“Kalau ruang Bali kita biarkan habis hari ini, besok anak cucu kita mau hidup di mana? Kita tidak mau dicatat sejarah sebagai generasi yang gagal menjaga tanahnya sendiri,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya regulasi daerah yang kini dimiliki Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali, yang memungkinkan daerah mengatur ruangnya sendiri tanpa harus menunggu pusat.
“Kalau kita tidak atur ruang kita sendiri, kita akan jadi tamu di rumah sendiri. Itu bahaya besar bagi masa depan Bali,” tegas Made Supartha.
Pansus TRAP Pastikan Pengusutan Berlanjut
Pansus TRAP, lanjut Made Supartha, akan memanggil seluruh pihak terkait, menggelar rapat kerja dengan OPD, dan mendalami kasus ini secara menyeluruh.
“Kami akan bekerja lebih keras, lebih terukur, dan lebih berani. Ini bukan sekadar tugas politik, ini pengabdian moral untuk Bali,” pungkasnya.
Kasus Kampial menjadi pengingat keras bahwa pembangunan tanpa nurani adalah ancaman, dan bahwa menjaga kesucian, lingkungan, serta ruang hidup Bali adalah harga mati. (Z/002)