Banner Bawah

Mediasi Gagal, Desak Presiden Prabowo - Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Mafia Kepailitan Sing Ken Ken Beach Hotel

Admin 2 - atnews

2026-01-08
Bagikan :
Dokumentasi dari - Mediasi Gagal, Desak Presiden Prabowo - Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Mafia Kepailitan Sing Ken Ken Beach Hotel
Desak Presiden Prabowo - Kasus Dugaan Mafia (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Kasus dugaan mafia kepailitan Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Legian, Kuta, Kabupaten Badung kembali berlanjut dan memasuki babak baru. 

Proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan gagal, sehingga persidangan ditunda selama satu pekan ke depan.

Kuasa Hukum Jane Christina Tjandra, Riyanta, S.H., dari Kantor Hukum Budi Utomo menegaskan kegagalan mediasi tersebut disebabkan keberatan Tergugat I, yakni Kurator, atas permintaan yang diajukan pihak Penggugat. 

Pernyataan itu disampaikan Riyanta, S.H., dari Kantor Hukum Budi Utomo selaku Kuasa Hukum Jane Christina Tjandra, usai Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 7 Januari 2026.

Menurutnya, proses hukum akan tetap berlanjut sembari menunggu jawaban resmi dari para tergugat.

"Kita tunggu saja seminggu lagi atas jawaban dari para Tergugat," ungkapnya.

Selain proses perdata, Riyanta juga menyoroti perkembangan laporan pidana yang telah disampaikan ke Bareskrim Polri. 

Riyanta juga menyebutkan bahwa Bareskrim Polri telah memberikan jawaban atas laporan tersebut dan pihaknya berharap penanganan perkara yang saat ini berada di Polda Bali dapat segera ditarik ke tingkat pusat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk membuka secara terang benderang dugaan praktik mafia dalam perkara kepailitan. 

Pasalnya, pola yang terjadi pada kasus Sing Ken Ken dinilai serupa dengan banyak kasus lain di tingkat nasional, yakni aset bernilai tinggi yang mengalami penurunan drastis saat proses appraisal.

Riyanta menilai terdapat kejanggalan serius dalam penilaian aset Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences.

"Itu baru dari nilai tanah. Belum termasuk dari nilai bangunan dan nilai fisik. Inilah suatu kejahatan yang dibungkus dengan kepailitan," tegasnya.

Riyanta mengungkapkan, aset yang seharusnya bernilai lebih dari Rp150 miliar berdasarkan NJOP, justru disebut hanya laku sekitar Rp53 miliar. 

Kondisi ini, menurutnya, mengindikasikan adanya praktik kejahatan yang terstruktur dan sistematis.
Lebih lanjut, Riyanta menekankan bahwa kejahatan semacam ini hanya bisa dibongkar oleh negara. 

Ia bahkan menyinggung kemungkinan keterlibatan oknum penyelenggara negara hingga aktor-aktor kuat di balik praktik mafia kepailitan.

"Bagaimana ketika ada keterlibatan oknum penyelenggara negara, misalnya penegak hukum yang namanya mafia itu biasa menurut dia itu backing dan backing bisa saja dari oknum Jenderal, Politisi atau oknum-oknum tokoh politik yang dianggap kuat dan oknum preman yang menurut mereka dianggap hebat," paparnya.

Ia menilai, regulasi kepailitan saat ini masih lemah dalam memberikan sanksi tegas terhadap kejahatan yang dilakukan oleh Kurator. Oleh karena itu, Undang-Undang Kepailitan perlu direkonstruksi agar memberikan efek jera.

Dicontohkan Riyanta, aset kepailitan bernilai ratusan miliar rupiah dapat dengan mudah ditekan nilainya hingga puluhan miliar dan kemudian dilelang.

"Tapi, sebenarnya ini hanya satu tindakan-tindakan yang memang merampok. Ini yang harus diselesaikan oleh Presiden. Nanti Presiden, yang kerja itu harus Polisi, tanpa itu tidak akan bisa terbongkar," tegasnya lagi.

Riyanta juga menyoroti lambannya penanganan kasus di tingkat Polda Bali. Namun demikian, ia tetap menyatakan keyakinannya terhadap semangat Reformasi Polri yang sedang digaungkan pimpinan Polri saat ini.

"Jangan seperti sekarang ini. Kalau ada oknum-oknum yang bermain, kemudian juga ada oknum-oknum yang memang bekerjasama dengan pihak-pihak tertentu, khususnya oknum itu melindungi suatu kejahatan-kejahatan tertentu," ujarnya.

Ia berharap, masyarakat bersama Presiden dan unsur partai politik dapat mendorong penegakan hukum yang lebih tegas agar hukum benar-benar menjadi panglima. Bahkan, Riyanta secara khusus menyampaikan harapannya kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Yakin dengan niat Bapak Prabowo itu, ketika didukung oleh masyarakat, media dan teman-teman LSM akan menjadi kuat dan terlaksana dengan baik. Jadi, Bapak Prabowo jangan hanya omon-omon saja, tapi harus aksi, Karana pak Prabowo didukung rakyat," tutupnya.

Sebagai informasi, Riyanta telah mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat Nomor: 01/X/2025/KH.BU tertanggal 20 Oktober 2025 terkait permohonan penanganan laporan dari Polda Bali ke Bareskrim Polri. 

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D), Birowassidik Bareskrim Polri menyatakan telah menerima pengaduan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Z/002).
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Presiden Agar Batalkan Remisi kepada Otak Pembunuh Wartawan Bali

Terpopuler

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Dari Kearifan Lokal ke Etika Global: Menata Kehadiran Hindu Indonesia di Dunia

Dari Kearifan Lokal ke Etika Global: Menata Kehadiran Hindu Indonesia di Dunia

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Penny, Kita dan Sang Waktu

Penny, Kita dan Sang Waktu

Peran Strategis Media Mengawal Pembangunan Bali Berkelanjutan

Peran Strategis Media Mengawal Pembangunan Bali Berkelanjutan

Birkenstock Bawa Perspektif Baru Tentang Kenyamanan Urban Lewat Kampanye Footbe Ecosystem

Birkenstock Bawa Perspektif Baru Tentang Kenyamanan Urban Lewat Kampanye Footbe Ecosystem