Tindak Pidana Membuka Rahasia Terkait Dengan Pelaksanaan Jabatan Notaris Pasca Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Admin 2 - atnews
2026-01-11
Bagikan :
I Nyoman Sumadika, SH.MKn (ist/Atnews)
Oleh I Nyoman Sumadika, SH.MKn
Notaris sebagai pejabat umum dalam menjalankan jabatannya diikat dan terikat dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat mulai menjalankan jabatan Notaris telah menyatakan diri untuk patuh dan setia kepada UU Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Satu diantara undang-undang lainnya yang dimaksud adalah UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang efektif mulai berlaku sejak tanggal 02 Januari 2026. Satu aspek penting dari ketentuan dalam KUHP yang terkait dengan pelaksanaan jabatan Notaris adalah ketentuan yang diatur dalam Pasal 443 yang menyebutkan sebagai berikut :
(1) Setiap Orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan, profesi, atau tugas yang diberikan oleh instansi pemerintah baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mengenai rahasia orang lain, hanya dapat dituntut atas pengaduan orang tersebut. Terdapat beberapa unsur penting dari ketentuan Pasal 443 ayat (1) yaitu : (1) Setiap orang; (2) membuka rahasia yang wajib disimpannya; (3) karena jabatan, profesi, atau tugas; dan (4) diberikan oleh instansi pemerintah baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu. Sementara itu Pasal 443 ayat (2) menegaskan bahwa jenis tindak pidana dalam Pasal 443 ayat (1) adalah delik aduan.
Untuk pidana katagori III sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (1) pidana denda katagori III ditetapkan sebesar Rp. 50. 000. 000.,- (lima puluh juta rupiah). Dalam ketentuan ini, pidana denda diruuskan secara katagoris dimaksudkan agar diperoleh besaran yang jelas tentang maksimum denda yang dicantumkan untuk berbagai tindak pidana dan lebih mudah melakukan penyesuaian, jika terjadi perubahan ekonomi dan moneter karena dalam ayat (2) mendelegasikan pengaturannya dengan Peraturan Pemerintah.
Sistem denda berkatagori merupakan satu model untuk mencegah terjadinya pelanggaran berulang dan memberikan efek jera kepada pelaku. Sistem denda berkatagori bukan hanya dianut oleh KUHP tetapi merupakan satu model yang juga dianut oleh negara-negara eropa dan amerika termasuk juga Australia.
Selain yang disebut dalam penjelasan Pasal 443 ayat (1) ada juga profesi-profesi tertentu yang diembani kewajiban menyimpan rahasia seperti advokat, pemuka agama dan jurnalis. Profesi-profesi tersebut dapat menolak sebagai saksi dalam perkara pidana dengan dalih kewajiban menyimpan rahasia.
RAHASIA adalah segala sesuatu yang hanya boleh diketahui oleh orang yang berkepentingan sedangkan yang lain tidak boleh mengetahuinya. Pasal 443 ayat (2) menegaskan bahwa Pasal 443 ayat (1) adalah DELIK ADUAN.
Notaris adalah satu profesi tertentu yang di embani kewajiban menyimpan rahasia, sehingga dapat menolak sebagai SAKSI dalam perkara pidana dengan dalih KEWAJIBAN MENYIMPAN RAHASIA. Ketentuan dalam UU Rahasia Dagang menerangkan yang dimaksud dengan rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerhasiaannya oleh pemilik dagang.
Dengan diskripsi tersebut dapat dijelaskan bahwa norma hukum “rahasia” merupakan norma larangan, hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 1 huruf f UUJN yang menyebutkan dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.
*) I Nyoman Sumadika, SH.MKn. Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Notaris/PPAT Kabupaten Tabanan