Kadisdikpora Buleleng : GTK non ASN belum PPPK Paruh Waktu, Menunggu Kebijakan Pemerintah Pusat
Banner Bawah

Kadisdikpora Buleleng : GTK non ASN belum PPPK Paruh Waktu, Menunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

Admin 2 - atnews

2026-01-12
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kadisdikpora Buleleng : GTK non ASN belum PPPK Paruh Waktu, Menunggu Kebijakan Pemerintah Pusat
Kadisdikpora Buleleng Ida Bagus Gde Surya Bharata, dikonfirmasi Awak Media.(ist/Atnews)
Buleleng (Atnews) - Nasib Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-ASN yang belum masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, saat ini masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

Ha itu diungkapkan Kepala Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata saat dikonfirmasi awak media pada acara Ghatering & Market Sounding para guru dan pegawai Disdikpora Buleleng di Wantilan Pura Adhi Luhur Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, hari Sabtu(10/1). Kegiatan berlangsung selama dua hari dari tanggal 10 - 11 Januari 2026.

Menurut Kadisdikpora Buleleng, selama kebijakan tersebut belum ditetapkan, maka GTK non-ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana biasanya di satuan pendidikan masing-masing.

“Untuk GTK non-ASN yang belum masuk PPPK Paruh Waktu, kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat," ujar Surya Bharata

Iapun menerangkan sesuai petunjuk teknis (Juknis) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), disebutkan bahwa pembiayaan honor GTK non-ASN masih diakomodasi dengan batas maksimal 20 persen dari total anggaran. Sehingga ketentuan tersebut masih menjadi dasar bagi Satuan Kerja (Satker) pendidikan dalam mengelola pembiayaan operasional. Termasuk honor tenaga pendidik dan kependidikan non-ASN.

Surya Bharata menegaskan, pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan pengangkatan tenaga non-ASN baru. Yang mana kebijakan ini sejalan dengan aturan nasional terkait penataan aparatur dan pengendalian jumlah tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan.

“Jadi dalam hal ini, pihak kami hanya mengikuti regulasi yang ada. Honor masih bisa dibiayai sesuai juknis, tetapi tidak boleh ada pengangkatan tenaga non-ASN baru,” jelasnya.

Dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, agar segera diperoleh kejelasan status GTK non-ASN. 

"Kami berharap kebijakan yang nantinya ditetapkan dapat memberikan kepastian, sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah-sekolah. Dan kami juga menghimbau seluruh GTK non-ASN, untuk tetap menjalankan tugas profesionalnya demi kelancaran proses belajar mengajar. Sembari menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat," tandas Kadisdikpora Ida Bagus Surya Bharata. (WAN/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Mencari Pewaris Rindik

Terpopuler

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Indonesia Pangkas 44 Juta Ton Emisi CO₂ dan Jadi Sorotan Dunia

Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Indonesia Pangkas 44 Juta Ton Emisi CO₂ dan Jadi Sorotan Dunia

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Indonesia Emas 2045: Wapres Gibran Dorong Peningkatkan Kapasitas Generasi Muda Hindu di GHBC 2026

Indonesia Emas 2045: Wapres Gibran Dorong Peningkatkan Kapasitas Generasi Muda Hindu di GHBC 2026