Petani Batur Datangi Kemenhut dan Kementerian Investasi: Suarakan Stop Bagikan Tanah Hutan kepada Investor Merampas Ruang Hidup Rakyat
Admin 2 - atnews
2026-01-13
Bagikan :
Kelompok Tani Sari Merta Batur (Ist/Atnews)
Jakarta (Atnews) —Para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Sari Merta di Batur, Kintamani, Bali yang menjadi korban dari pemberian izin konsesi tanah hutan kepada PT Tanaya Pesona Batur (PT. TPB), mendatangi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Sebelumnya pada tahun 2022 Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, atas nama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (PB PSWA) seluas 85,66 Ha di Taman Wisata Alam Hutan Batur kepada PT. TPB. Ini dilakukan di atas lahan yang telah digarap secara turun-temurun oleh warga, Kamis (8/1/2026).
Pada pertemuan tersebut para petani menegaskan bahwa mereka menolak kehadiran PT. TPB di tanah mereka dan menyampaikan penerbitan izin secara sepihak dan tidak partisipatif ini telah mengancam ruang hidup petani serta ekosistem hutan dan Danau Batur.
Selain itu, penerbitan izin usaha PT. TPB berdampak dan/atau berpotensi melanggar hak warga atas tanah tempat tinggal, lingkungan yang baik dan sehat, ekosistem sumber daya alam, hak atas rasa aman, akses pekerjaan dan pendidikan, serta keberlanjutan generasi yang akan datang.
Pembagian tanah-tanah hutan untuk kepentingan investasi juga dapat mempercepat alih fungsi lahan secara masif yang berujung pada meningkatnya risiko bencana alam.
“Kami dari petani Batur jauh-jauh datang ke Jakarta untuk menyampaikan keresahan warga yang ada di dalam kawasan TWA…dengan adanya PT Tanaya masuk di tanah kami yang sudah ditinggali turun-temurun,” jelas Ni Nyoman Seruni, Petani Batur, kepada perwakilan Kementerian Investasi/BKPM.
I Made Arya Lesmana, Petani Batur, yang turut hadir dalam pertemuan dengan Kemenhut juga menyampaikan dampak buruk PT TPB terhadap hubungan keluarga dan risiko kehilangan tanah sebagai sumber penghidupan para petani.
“Dengan adanya PT Tanaya Pesona Batur banyak…mengancam tempat tinggal dan hilangnya lahan garapan, dan ketegangan sosial yang timbul,” tutur Arya kepada pihak Kemenhut.
Penolakan terhadap diterbitkannya izin PT. TPB tersebut juga disampaikan lewat surat yang ditulis para petani yang kemudian diserahkan secara langsung kepada BKPM dan Kemenhut.
Saat ini gugatan tata usaha negara yang diajukan para petani Batur ke Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) Kemenhut tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 257/G/LH/2025/PTUN.JKT.
Gugatan diajukan terhadap penerbitan surat persetujuan pengecualian wajib Amdal atas izin konsesi bisnis PT. TPB. Sementara, berdasarkan PBSWA PT. TPB disebutkan bahwa usaha bisnis ini masuk dalam kategori risiko tinggi karena berada di kawasan hutan sehingga wajib Amdal.
Berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, penerbitan penetapan pengecualian wajib AMDAL oleh Dirjen KSDAE Kemenhut dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, melanggar prosedur, tidak partisipatif, substansinya melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Pada 3 Desember 2025, dalam sidang gugatan tersebut dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat dan saksi ahli, Dosen Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada, I Gusti Agung Made Wardana (IGAM), sebagai Saksi Ahli dalam gugatan petani Batur menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Investasi/ Kepala BKPM untuk menerbitkan izin PT. TPB yang berpotensi menggusur petani dari tanahnya.
Meskipun telah teridentifikasi masuk dalam klasifikasi risiko tinggi adalah potret buruk praktik ekofasisme di Indonesia, yakni dalam rangka mengkonservasi hutan, pemerintah membenarkan pengusiran masyarakat selaku ‘perusak hutan’ untuk tujuan kepentingan pasar. Lebih lanjut ia menyebut bahwa konservasi berbasis pasar justru menciptakan kegagalan pelestarian alam dan memunculkan polemik pelanggaran HAM.
“Cara pikir kolonial terhadap hutan di mana hutan harus dilestarikan dan tidak ada manusia disitu selamanya menjadi paradoks. Liberalisasi lingkungan atau konservasi berbasis pasar, artinya masyarakat yang sudah turun temurun tinggal ratusan tahun di sebuah hutan itu ditendang keluar, mereka dipandang sebagai perusak lingkungan, perusak hutan.
Tapi disisi lain untuk melestarikan hutan pendanaan itu akan diambil dari pasar. Ketika konservasi digandengkan dengan pasar, maka besar kemungkinan akan kolaps juga,” jelas IGAM (3/12).
Oleh karena itu, Kelompok Tani Sari Merta dan Koalisi Advokasi Petani Batur:
1. Mendesak Kemenhut dan Kementerian Investasi/BKPM menghentikan kebijakan dan praktik pemberian izin tanah hutan kepada investor yang merampas ruang hidup rakyat; 2. Mendesak Kemenhut dan Kementerian Investasi/BKPM untuk melibatkan partisipasi publik yang bermakna dalam perencanaan dan penerbitan izin di kawasan hutan; 3. Mendesak Kemenhut dan Kementerian Investasi/BKPM untuk mencabut izin PT Tanaya Pesona Batur dan perusahaan lainnya yang merampas hak-hak masyarakat di dalam dan sekitar hutan.(Z/002)