Banyak yang membangun narasi “Parisada adalah organisasi Sulinggih”, lalu awam menangkap tanpa memperhatikan konteks dan sastra.
Benar Parisada adalah organisasinya Sulinggih, dalam artian, Sulinggih-lah yang memegang keputusan tertinggi. Tapi sumber sastra yang menjadi rujukan Parisada menjelaskan konteks secara lebih luas.
Manawa Dharmasastra Bab XII (Atha Dwadaco Dhyayah) sloka 110-111 memberikan petunjuk akan perlunya suatu majelis keagamaan yang bernama “Parisada”, sebagai berikut:
DASAWARA WA PARISADYAM, DHARMAM PARIKALPAYET, TYAWARA WA PI WRTTASTHA, TAM DHARMAM NA WICALAYET - 110
(Adapun Parisada itu setidak-tidaknya harus terdiri atas sepuluh orang yang sesuai dengan jabatan mereka, dan dinyatakan sebagai pemegang hukum; kekuatan sah itu tak seorang pun yang boleh membantahnya).
(Tiga orang yang masing-masing mengetahui satu bagian dari Tiga-Weda; seorang ahli Lokika, seorang ahli Mimamsa, seorang yang mengetahui Nirukta, seorang yang ahli dalam Dharmasastra dan tiga golongan dari Catur Ashrama akan merupakan Parisada yang sah, terdiri atas setidak-tidaknya sepuluh orang anggota).
Jelas disebutkan ada perwakilan dari 3 ashrama (brahmacari, grahasta, wanaprasta). Karena memahami ini, para pemuka Hindu di Bali di era 1955/1959 pada Pesamuan Agung Hindu Bali di Gedung Fakultas Sastra UNUD, Denpasar tanggal 21 s/d 23 Pebruari 1959 membentuk Parisada Dharma Hindu Bali dengan susunan pengurus:
Ketua: Ida Pedanda Wayan Sidemen Wakil Ketua: I Gusti Bagus Oka Sekretaris: DR Ida Bagus Mantra dengan paruman Sulinggih sebanyak 11 orang dan paruman walaka sebanyak 22 orang.
Model ini terus dipakai hingga hari ini dengan sedikit perubahan nomenklatur:
1) Pimpinan Tertinggi: Dharma Adhyaksa yang merupakan pimpinan Sabha Pandita yang terdiri dari 33 pandita.
2) Team Pakar: Sabha Walaka terdiri dari 55 orang pakar diketuai seorang Ketua Sabha Walaka
3) Eksekutor dan administratif: Pengurus Harian terdiri dari 33 orang diketuai seorang Ketua Umum.
Bentuk ini merupakan hasil pelajaran dari berbagai dinamika, kebutuhan dan pertimbangan dari perjalanan 60 tahun PHDI. Pertimbangan pertama dan utama justru untuk memuliakan dan “mengamankan” Sulinggih yang sudah “meraga suci” agar terhindar dari berbagai permasalahan operasional dan administratif seperti: tanda tangan dokumen yang mungkin memiliki implikasi hukum, diaudit, digugat, memberikan laporan dalam Mahasabha, dll.
Pemahaman komprehensif ini penting, agar kritik dan masukan yang diberikan berkualitas dan memiliki landasan historis maupun landasan sastra yang memadai.(*)