Banner Bawah

Landasan Historis dan Sastra Parisada

Admin 2 - atnews

2026-01-17
Bagikan :
Dokumentasi dari - Landasan Historis dan Sastra Parisada
Ketut Budiasa (ist/Atnews)

Oleh Ketut Budiasa

Banyak yang membangun narasi “Parisada adalah organisasi Sulinggih”, lalu awam menangkap tanpa memperhatikan konteks dan sastra.

Benar Parisada adalah organisasinya Sulinggih, dalam artian, Sulinggih-lah yang memegang keputusan tertinggi. Tapi sumber sastra yang menjadi rujukan Parisada menjelaskan konteks secara lebih luas. 

Manawa Dharmasastra Bab XII (Atha Dwadaco Dhyayah) sloka 110-111 memberikan petunjuk akan perlunya suatu majelis keagamaan yang bernama “Parisada”, sebagai berikut:

DASAWARA WA PARISADYAM, DHARMAM PARIKALPAYET, TYAWARA WA PI WRTTASTHA, TAM DHARMAM NA WICALAYET - 110

(Adapun Parisada itu setidak-tidaknya harus terdiri atas sepuluh orang yang sesuai dengan jabatan mereka, dan dinyatakan sebagai pemegang hukum; kekuatan sah itu tak seorang pun yang boleh membantahnya).

TRAIWIDYO HAITU KASTARKAMAIR, UKTO DHARMA PATNAKAH, TRAYASCASRAMINAH PURWE, PARISAT SYAD DASAWARA - 111

(Tiga orang yang masing-masing mengetahui satu bagian dari Tiga-Weda; seorang ahli Lokika, seorang ahli Mimamsa, seorang yang mengetahui Nirukta, seorang yang ahli dalam Dharmasastra dan tiga golongan dari Catur Ashrama akan merupakan Parisada yang sah, terdiri atas setidak-tidaknya sepuluh orang anggota).

Jelas disebutkan ada perwakilan dari 3 ashrama (brahmacari, grahasta, wanaprasta). Karena memahami ini, para pemuka Hindu di Bali di era 1955/1959 pada Pesamuan Agung Hindu Bali di Gedung Fakultas Sastra UNUD, Denpasar tanggal 21 s/d 23 Pebruari 1959 membentuk Parisada Dharma Hindu Bali dengan susunan pengurus:

Ketua: Ida Pedanda Wayan Sidemen
Wakil Ketua: I Gusti Bagus Oka
Sekretaris: DR Ida Bagus Mantra
dengan paruman Sulinggih sebanyak 11 orang dan paruman walaka sebanyak 22 orang.

Model ini terus dipakai hingga hari ini dengan sedikit perubahan nomenklatur:

1) Pimpinan Tertinggi: Dharma Adhyaksa yang merupakan pimpinan Sabha Pandita yang terdiri dari 33 pandita.

2) Team Pakar: Sabha Walaka terdiri dari 55 orang pakar diketuai seorang Ketua Sabha Walaka

3) Eksekutor dan administratif: Pengurus Harian terdiri dari 33 orang diketuai seorang Ketua Umum.

Bentuk ini merupakan hasil pelajaran dari berbagai dinamika, kebutuhan dan pertimbangan dari perjalanan 60 tahun PHDI. Pertimbangan pertama dan utama justru untuk memuliakan dan “mengamankan” Sulinggih yang sudah “meraga suci” agar terhindar dari berbagai permasalahan operasional dan administratif seperti: tanda tangan dokumen yang mungkin memiliki implikasi hukum, diaudit, digugat, memberikan laporan dalam Mahasabha, dll.

Pemahaman komprehensif ini penting, agar kritik dan masukan yang diberikan berkualitas dan memiliki landasan historis maupun landasan sastra yang memadai.(*) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gempa 8,9 SR Mentawai Mengancam Sumbar

Terpopuler

15 Batal Terbang Rute Internasional Bandara Ngurah Rai, Dampak Perang Israel - Iran

15 Batal Terbang Rute Internasional Bandara Ngurah Rai, Dampak Perang Israel - Iran

Rakor Percepatan Penanganan Sampah, ​Carut-Marut TPA Suwung Diusut Bareskrim

Rakor Percepatan Penanganan Sampah, ​Carut-Marut TPA Suwung Diusut Bareskrim

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Perang Meletus, Tantangan Ekonomi Pemerintahan Presiden Prabowo

Perang Meletus, Tantangan Ekonomi Pemerintahan Presiden Prabowo

Faisol Nurofiq Ungkap TPA Suwung Overloaded dan Tengah Penyidikan Kementerian LH

Faisol Nurofiq Ungkap TPA Suwung Overloaded dan Tengah Penyidikan Kementerian LH

DPRD Buleleng Sepakat Tiga Ranperda Inisiatif Dilanjutkan Ke Tahap Pembahasan Berikutnya

DPRD Buleleng Sepakat Tiga Ranperda Inisiatif Dilanjutkan Ke Tahap Pembahasan Berikutnya