Banner Bawah

PHDI Menang Gugatan ke-10, Pastikan Legalitas dan Selamatkan Bantuan Negara untuk Umat Hindu

Admin 2 - atnews

2026-01-25
Bagikan :
Dokumentasi dari - PHDI Menang Gugatan ke-10, Pastikan Legalitas dan Selamatkan Bantuan Negara untuk Umat Hindu
Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, I Ketut Budiasa (ist/Atnews)

Jakarta (Atnews) - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) kembali memenangkan gugatan hukum untuk ke-10 kalinya melawan pihak yang mengaku sebagai PHDI Munas Luar Biasa (MLB). 

Kemenangan terbaru ini diputuskan oleh Majelis Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta tertanggal 22 Januari 2026, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Perkara tersebut merupakan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI dengan PHDI sebagai Terbanding II atau semula Tergugat II Intervensi. 

Dengan putusan itu, Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) PHDI dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, I Ketut Budiasa, menegaskan bahwa putusan tersebut berdampak langsung pada keberlanjutan pelayanan umat Hindu di seluruh Indonesia. 

“Dengan dikuatkannya putusan ini, maka PHDI yang sah tetap memiliki legal standing. Artinya, umat Hindu di 36 provinsi dan ratusan kabupaten/kota di Indonesia masih dapat mengakses bantuan pemerintah melalui PHDI setempat,” kata Ketut Budiasa dalam keterangannya.

Sebagai informasi, putusan Mahkamah Agung yang sudah incracht juga sudah jelas menyebutkan dalam amar putusannya bahwa berdasarkan bukti-bukti persidangan, pihak penggugat yang mengatasnamakan PHDI MLB dinyatakan tidak sah, namun demikian pihak yang menyebut diri PHDI MLB tersebut terus menerus melakukan gugatan ke pengadilan.

Berikut 10 gugatan yang dilayangkan kepda PHDI Pusat.
1. Gugatan 1 (PN Jakbar): PHDI Menang (gugatan tergugat tidak diterima/NO)
2. Gugatan 2 (PTUN): PHDI Menang 
3. Gugatan 3 (PTTUN/Banding): PHDI Menang
4. Gugatan 4 (MA/Kasasi): PHDI Kalah, SK dicabut, PHDI tidak dapat mengakses bantuan pemerintah 
5. Gugatan 5 (PN Jakbar): PHDI Menang
6.  ⁠Gugatan 6 (PT Jakarta): PHDI Menang
7. Gugatan 7 (Kasasi): PHDI Menang
8. Gugatan 8 (PTUN): PHDI Menang (gugatan penggugat ditolak) 
9. Gugatan 9 (PK): sedang berlangsung
10. Gugatan 10 (PTTUN/Banding): PHDI Menang (gugatan penggugat ditolak)

Budiasa menjelaskan bahwa dari 10 gugatan yang dilayangkan, PHDI tercatat memenangkan delapan perkara, sementara satu perkara peninjauan kembali (PK) masih berjalan. Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara tegas menyatakan bahwa PHDI MLB tidak sah secara hukum.

“Dalam amar putusan Mahkamah Agung sudah jelas disebutkan bahwa PHDI MLB tidak sah, karena pelaksanaan MLB hanya diikuti secara langsung oleh dua PHDI provinsi dan enam secara daring, itupun tanpa kejelasan mandat,” ujarnya.

Budiasa membandingkan kondisi tersebut dengan Mahasabha XII PHDI yang menjadi dasar kepengurusan PHDI saat ini. Menurutnya, Mahasabha XII dilaksanakan secara terbuka dan konstitusional, dihadiri Presiden RI, dua menteri, serta ditutup oleh Wakil Presiden.

“Mahasabha XII diikuti oleh 27 PHDI provinsi secara langsung dan 197 PHDI kabupaten/kota secara daring, seluruhnya dengan surat mandat resmi. Ini yang membedakan antara yang sah dan yang tidak sah,” tegasnya.

Budiasa mengungkapkan, apabila gugatan-gugatan tersebut dimenangkan penggugat, dampaknya justru akan merugikan umat Hindu secara luas. “Kalau gugatan itu dikabulkan, umat Hindu yang paling dirugikan.

PHDI tidak bisa mengakses bantuan pemerintah, sementara pihak penggugat juga tidak akan bisa mengakses bantuan apa pun karena mereka memang tidak pernah memiliki SK AHU,” jelasnya.

Ia memperkirakan, potensi bantuan pemerintah yang dapat diakses PHDI di seluruh Indonesia mencapai sekitar Rp24 miliar per tahun, yang bersumber dari bantuan pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Apa yang penggugat lakukan ini seperti membakar lumbung tanpa menanam padi. Tidak ada yang diuntungkan, kecuali mungkin ego sekelompok orang, sementara umat Hindu di seluruh Indonesia yang menanggung akibatnya,” kata Budiasa.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PHDI hingga kini tidak pernah melakukan gugatan balik dan memilih fokus melayani umat. “Sampai hari ini PHDI tidak pernah menggugat balik. Kami lebih memilih turun ke bawah, konsolidasi, melayani umat, dan memperkuat sraddha dan bhakti. Sudah 33 PHDI provinsi kami datangi secara langsung,” ujarnya.

Menurut Budiasa, polemik hukum yang terus berulang berpotensi mengganggu konsentrasi organisasi dalam menjalankan program pembinaan umat. “Pelayanan umat tidak cukup hanya dengan ribut di media sosial atau saling menggugat. Yang dibutuhkan adalah kerja nyata dan kehadiran langsung di tengah umat,” pungkasnya.(Z/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Pariwisata Program Unggulan Badung

Terpopuler

Keutamaan Makna Brata Shivaratri dan Aktualisasinya Dewasa Ini

Keutamaan Makna Brata Shivaratri dan Aktualisasinya Dewasa Ini

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Indonesia Kekurangan Tenaga Medis, Presiden Prabowo Ajak Universitas Inggris Dirikan 10 Kampus Berstandar Dunia di RI

Indonesia Kekurangan Tenaga Medis, Presiden Prabowo Ajak Universitas Inggris Dirikan 10 Kampus Berstandar Dunia di RI

PHDI Menang Gugatan ke-10, Pastikan Legalitas dan Selamatkan Bantuan Negara untuk Umat Hindu

PHDI Menang Gugatan ke-10, Pastikan Legalitas dan Selamatkan Bantuan Negara untuk Umat Hindu

Dari Kearifan Lokal ke Etika Global: Menata Kehadiran Hindu Indonesia di Dunia

Dari Kearifan Lokal ke Etika Global: Menata Kehadiran Hindu Indonesia di Dunia