Banner Bawah

Polres Buleleng Ungkap 5 Kasus Narkoba, Berhasil Mengamankan Barang Bukti Sabu 15,31 Gram Bruto

Admin 2 - atnews

2026-01-27
Bagikan :
Dokumentasi dari - Polres Buleleng Ungkap 5 Kasus Narkoba, Berhasil Mengamankan Barang Bukti Sabu 15,31 Gram Bruto
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman (ist/Atnews

Buleleng (Atnews) - Polres Buleleng tetap berkomitmen untuk menindak tegas terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. "Tidak ada toleransi bagi siapapun yang ketahuan menyalahgunakan narkoba," tegas Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman S.I.K,M.Si,M.T,M.Sc, didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Edy Sukaryawan,SH,MH, dan Kasi Humas Iptu Yohana Rosalin Diaz, dalam Press Release pengungkapan kasus narkoba, di Loby Mapolres Buleleng, di jalan Pramuka Singaraja, Senen (26/1/2026) pagi.

"Kami mohon dukungan, kerjasama, bantuan dari masyarakat dalam melakukan penindakan terhadap kasus narkoba di Buleleng. Penyidikan dilakukan secara profesional, sehingga para pelaku mendapat hukuman sesusi kejahatan yang dilakukan,"ungkap Kapolres.

Kapolres Ruzi Gusman mengatakan, kelima tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Buleleng," tegasnya.

Kepada awak media, Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan menegaskan, pihaknya tetap komitmen untuk puputan memberantas peredaran narkoba.

Sepanjang bulan Januari, polisi berhasil menangkap 5 tersangka kasus tindak pidana narkoba disejumlah lokasi berbeda diwilayah Buleleng.

Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah rumah di Perum Sangsit Permai, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Polisi mengamankan KA (34) setelah menemukan transaksi mencurigakan di ponselnya.

Dari hasil penelusuran lokasi yang tersimpan dalam aplikasi peta digital, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di beberapa titik. Dari tangan KA, polisi mengamankan total sabu seberat 1,47 gram bruto.

Sementara pengungkapan kasus kedua pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 19.20 Wita di pinggir jalan Desa Bebetin, Kecamatan Sawan. KS (40) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,27 gram bruto.

Hasil pengembangan kemudian mengarah ke JP (52), yang ditangkap di rumahnya di Desa Bebetin pada hari yang sama pukul 20.30 Wita. Dari rumah JP, polisi menyita 12 paket sabu dengan total berat 10,71 gram bruto, timbangan digital, bong, pipet kaca, serta uang hasil penjualan.

Pengungkapan berikutnya terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 23.50 Wita di Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar. Polisi menggerebek rumah JL (46) dan menemukan lima paket sabu seberat 2,46 gram bruto beserta sejumlah alat hisap dan uang tunai. JL mengakui selain menggunakan, dirinya juga mengedarkan sabu di wilayah setempat.

Sedangkan kasus kelima terungkap pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 Wita di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan. AG (31) ditangkap di pinggir jalan dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,40 gram bruto, alat hisap, serta sepeda motor yang digunakan untuk operasional. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan aparat kepolisian mencapai 15,31 gram bruto atau 12,37 gram netto.

Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengatakan, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, diancam pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya. (WAN/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Bali Meningkatkan Produktivitas Pertanian 

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng