Putu Parwata Tegaskan Pendirian Rumah Ibadah Tak Boleh Diskriminatif
Admin 2 - atnews
2026-01-27
Bagikan :
Politisi PDI Perjuangan Putu Parwata (ist/Atnews)
Badung (Atnews) - Pemerintah Kabupaten Badung diminta terus memastikan kehadiran negara dalam menjamin kebebasan beragama tanpa diskriminasi, termasuk dalam pelayanan pendirian rumah ibadah.
Prinsip kesetaraan dan perlindungan hak konstitusional warga dinilai harus menjadi landasan utama setiap kebijakan publik di daerah.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata, saat Rapat Kerja (Raker) Koordinasi dan Konsultasi Komisi IV DPRD Badung yang digelar di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, 26 Januari 2026.
Menurut politisi PDI Perjuangan asal Desa Dalung itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir dalam menjamin pemenuhan hak masyarakat dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putu Parwata menegaskan bahwa Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 telah memberikan jaminan yang sama kepada seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang agama maupun kepercayaan.
"Negara wajib hadir melindungi hak masyarakat untuk beribadah. Itu perintah konstitusi dan nilai dasar Pancasila," kata Putu Parwata.
Lebih lanjut, Putu Parwata menjelaskan bahwa proses legalitas rumah ibadah melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) pengurus, klasifikasi rumah ibadah, serta pendaftaran Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) bukanlah bentuk pembatasan, melainkan wujud perlindungan hukum dari negara.
"Legalitas ini justru memberikan kepastian status dan perlindungan kelembagaan rumah ibadah," kata Putu Parwata.
Putu Parwata juga menekankan bahwa seluruh rumah ibadah memiliki kedudukan hukum yang setara dan harus mendapatkan perlakuan yang sama dari pemerintah daerah.
"Masjid, gereja, pura, wihara, dan klenteng harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan pendirian rumah ibadah," tegasnya.
Menutup pernyataannya, Putu Parwata mengingatkan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam berpihak pada konstitusi dan nilai-nilai Pancasila dalam setiap kebijakan yang menyentuh kehidupan masyarakat.
"Negara hadir bukan untuk mengontrol kehidupan beragama, tetapi untuk melindungi kebebasan beragama seluruh masyarakat," pungkasnya. (WIG/002)