Banner Bawah

Putu Parwata Tegaskan Pendirian Rumah Ibadah Tak Boleh Diskriminatif

Admin 2 - atnews

2026-01-27
Bagikan :
Dokumentasi dari - Putu Parwata Tegaskan Pendirian Rumah Ibadah Tak Boleh Diskriminatif
Politisi PDI Perjuangan Putu Parwata (ist/Atnews)

Badung (Atnews) - Pemerintah Kabupaten Badung diminta terus memastikan kehadiran negara dalam menjamin kebebasan beragama tanpa diskriminasi, termasuk dalam pelayanan pendirian rumah ibadah.

Prinsip kesetaraan dan perlindungan hak konstitusional warga dinilai harus menjadi landasan utama setiap kebijakan publik di daerah.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata, saat Rapat Kerja (Raker) Koordinasi dan Konsultasi Komisi IV DPRD Badung yang digelar di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, 26 Januari 2026.

Menurut politisi PDI Perjuangan asal Desa Dalung itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir dalam menjamin pemenuhan hak masyarakat dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putu Parwata menegaskan bahwa Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 telah memberikan jaminan yang sama kepada seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang agama maupun kepercayaan.

"Negara wajib hadir melindungi hak masyarakat untuk beribadah. Itu perintah konstitusi dan nilai dasar Pancasila," kata Putu Parwata.

Lebih lanjut, Putu Parwata menjelaskan bahwa proses legalitas rumah ibadah melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) pengurus, klasifikasi rumah ibadah, serta pendaftaran Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) bukanlah bentuk pembatasan, melainkan wujud perlindungan hukum dari negara.

"Legalitas ini justru memberikan kepastian status dan perlindungan kelembagaan rumah ibadah," kata Putu Parwata.

Putu Parwata juga menekankan bahwa seluruh rumah ibadah memiliki kedudukan hukum yang setara dan harus mendapatkan perlakuan yang sama dari pemerintah daerah.

"Masjid, gereja, pura, wihara, dan klenteng harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan pendirian rumah ibadah," tegasnya.

Menutup pernyataannya, Putu Parwata mengingatkan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam berpihak pada konstitusi dan nilai-nilai Pancasila dalam setiap kebijakan yang menyentuh kehidupan masyarakat.

"Negara hadir bukan untuk mengontrol kehidupan beragama, tetapi untuk melindungi kebebasan beragama seluruh masyarakat," pungkasnya. (WIG/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Pelaku Sejarah Pertempuran Laut Arafuru ABK RI Matjan Kumbang Peltu Pur I Dewa Made Pegeg Tutup Usia

Terpopuler

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Pasca Kasus Dugaan Kekerasan Anak Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Pemkab Buleleng Akan Merelokasi Anak Panti

Pasca Kasus Dugaan Kekerasan Anak Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Pemkab Buleleng Akan Merelokasi Anak Panti

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata