Denpasar (Atnews) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq tetap menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 kembali menuai respon pro kontra dari publik
Pasca terbitnya SKKL itu tentang Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Infrastruktur Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Provinsi Bali Berkapasitas 170 MMSCFD di Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan.
Kelurahan Sesetan dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali oleh PT Dewata Energi Bersih ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2025.
Pengamat Lingkungan Bali, Jro Gde Sudibya mendorong pemerintah melakukan kajian ulang terhadap rencana pembangunan proyek ambisius terminal apung LNG di Perarian Serangan.
Permintaan kajian ulang itu juga telah Pengamat Kebijakan Energi Bali, Agung Wirapramana dikenal Agung Pram.
Jro Gde Sudibya menilai, saat ini Bali sedang mengalami darurat lingkungan, sehingga kajian ulang terhadap rencana pembangunan proyek-proyek strategis yang berdampak terhadap bentang alam, khususnya lingkungan adalah hal yang mutlak harus dilakukan pemerintah, khususnya rencana pembangunan FSRU LNG.
Bentang alam Bali semestinya jangan diganggu, dengan adanya pembangunan masif di laut, biaya ekologi, sosial kultural dan spiritualnya tinggi, kemanfaatan terhadap masyarakat lokal masih menjadi tanda tanya.
Program industrialisme sebut saja untuk penyediaan energi, tidak mengorbankan lingkungan, habitat alami dan sosial kultural masyarakatnya, bercermin dari bencana ekologi yang baru saja menimpa Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
"Bali mengalami darurat lingkungan, sudah semestinya proyek LNG ini dikaji ulang rencana pembangunannya," ungkap Jro Gde Sudibya yang juga Alumni Universitas Indonesia (UI) di Denpasar, Minggu (8/2).
Ia juga memaparkan alasan, mengapa perlu adanya kajian ulang terhadap rencana pembangunan FSRU LNG, dengan mempertimbangkan kembali aspek-aspek sosial dan kearifan lokal Bali.
Terlebih, rencana proyek tersebut saat ini juga telah menuai polemik di Masyarakat Adat Serangan.
"Pemerintah seharusnya belajar dari reklamasi Pulau Serangan di masa lalu, biaya lingkungan, sosial kultural dan juga spiritual dari kawasan utama mandala Pulau Serangan tidak imbang dengan janji-janji kesejahteraan yang disampaikan," bebernya.
Upaya itu dalam mencegah kembali adanya janji 'sorga' itu, khawatir tidak pernah terjadi, termasuk lingkungan Pura Serangan agar tidak tercemar kesuciannya."Ini masalah prinsip rohani atau sradha," singgungnya.
"Bentang alam Bali semestinya jangan diganggu dengan adanya pengurugan laut, biaya ekologi, sosial kultural dan spiritualnya tinggi. Kemanfaatan terhadap masyarakat lokal pun masih menjadi tanda tanya," cetusnya.
Hal ditegaskan pasca peristiwa banjir bandang 10 September 2025 lalu, telah membuka kotak pandora Bali yang mengalami darurat lingkungan, krisis lingkungan, "benyah latig" dengan kerusakan lingkungan yang nyaris tak terpulihkan.
Pihaknya pun mempertanyakan, terkait urgensi pemerintah untuk menerbitkan SKKL proyek ambisius tersebut? di sisi lain krisis lingkungan itu nyata terjadi di Bali.
"Yang kami pertanyakan, apa urgensi penerbitan SKKL LNG pasca Banjir Bandang terjadi di Bali? Alih fungsi hutan mangrove dan pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai bisa mengakibatkan bencana alam besar di kawasan pesisir.
Hal ini juga akan menurunkan secara drastis kehidupan para nelayan di Serangan, akibat hasil tangkapan yang turun tajam karena proyek tersebut," sentilnya.
Pada kesempatan itu, Jro Gde Sudibya menilai temuan Pansus TRAP DPRD Bali, tentang marak dan masifnya pelanggaran aturan tata ruang, pemberian izin bangunan, memberikan gambaran betapa besarnya magnitude krisis dan kerusakan lingkungan yang dihadapi Bali.
Belum lagi pasca terbitnya SKKL LNG, publik Bali dibuat semakin terperangah, dengan masifnya rencana alih fungsi hutan mangrove Tahura Ngurah Rai yang menjadi simbol kebanggaan nasional tentang pembangunan berkelanjutan di Bali.
Ratusan SHM telah diterbitkan dari tanah negara yang berfungsi lindung yang seharusnya tidak bisa dipindahkan kepemilikannya.
Bercermin dari laporan jurnalistik investigasi dari wartawan Faried Gaban dan kawan-kawan dalam buku "Reset Indonesia", alih fungsi hutan mangrove telah mengakibatkan bencana alam besar di kawasan pesisir, dengan menurunkan secara drastis kehidupan para nelayan, akibat hasil tangkapan yang turun tajam.
Dengan demikian, temuan Pansus TRAP DPRD BALI telah kembali membuka kotak pandora tentang begitu banyaknya penyimpangan yang berkaitan dengan: pelanggaran tata ruang, perizinan bangunan, peruntukan kawasan, pelanggaran aturan tentang DAS, konversi lahan Tahura yang berfungsi lindung, tanah negara yang tidak bisa dikonversi menjadi kepemiksn pribadi maupun korporasi.
Temuan penyimpangan maha besar dan luas ini, sekaligus memberikan bukti bahwa pengawasan kebijakan oleh DPRD sesuai amanat UU selama ini nyaris tidak berjalan.
Tindak lanjut temuan ini ada pada ranah eksekutif sesuai aturan hukum yang berlaku. Tetapi karena besarnya masalah yang mesti diselesaikan, untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian investasi, Gubernur Bali bisa saja mengambil keputusan untuk membentuk tim gabungan Eksekutif-Legislatif dalam Satuan Tugas dengan program kerja terukur dan jadwal waktu ditentukan.
Agenda Satgas tersebut, sebut saja mengambil rekomendasi keputusan yang disampaikan ke Gubernur, sebut saja tentang pokok materi yakni; a) Indikasi pelanggaran pidana yang mesti dilaporkan ke APH; b) Pelanggaran administratif sesuai aturan hukum yang berlaku dan penentuan sangsinya; c) Rekomendasi pemulihan kawasan, sesuai aturan tata ruang dan ketentuan perizinan lainnya.
Tercipta kepastian investasi dan kegiatan usaha bagi mereka yang ikut aturan untuk tidak digeneralisasi dengan mereka yang mempunyai indikasi melakukan pelanggaran.
Mekanisme kerja Satgas mesti transparan, tidak pilih kasih, termasuk risiko "masuk angin".
Sementara itu, Menteri LH Hanif membenarkan adanya penerbitan SKKL Nomor 2832 Tahun 2025. Dengan mengantongi SKKL dan diproyeksikan menjadi solusi tercepat menjaga ketahanan energi di Bali.
Kebijakan itu ditempuh menyusul pengalaman pemadaman listrik massal (blackout) serta kebutuhan pasokan energi yang stabil di tengah aktivitas pariwisata dan kepadatan penduduk Bali.
Hanif Nurofiq mengungkapkan, SKKL untuk proyek LNG telah diberikan setelah melalui pertimbangan lintas kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, Bali tidak boleh kembali mengalami kekurangan pasokan listrik.
“Soal LNG, SKKL-nya sudah kita berikan. Kita pernah blackout dan Bali memerlukan udara yang segar. Solusi yang paling cepat yang saat ini ada yaitu dengan LNG,” ujar Hanif saat ditemui di sela aksi bersih-bersih sampah di Pantai Kedonganan, Badung, Jumat (6/2). (GAB/002)