Anggota Komisi III DPR Sudirta Minta Transparansi Data Judi Online
Admin 2 - atnews
2026-02-11
Bagikan :
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta (ist/Atnews)
Jakarta (Atnews) - Komisi III DPR RI menyoroti pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, yang menyebut bahwa Indonesia berhasil menurunkan angka judi online (judol) untuk pertama kalinya pada tahun 2025.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mengatakan, kasus judol di tingkat Internasional justru terus meningkat.
Oleh sebab itu, ia meminta penjelasan secara terbuka kepada PPATK, apakah penurunan tersebut benar terjadi atau terdapat kendala tertentu.
“Kalau judi online di tingkat internasional itu semakin marak. Tapi kalau angka-angka yang disajikan PPATK sepertinya judi online di Indonesia menurun. Saya meminta penjelasan terbuka apakah memang terjadi penurunan, atau terdapat kendala, PPATK ada kekurangan sumber daya sehingga tidak mampu menjangkau judi online,” ujar Sudirta dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Sudirta menilai, kondisi tersebut menimbulkan anomali karena di saat tren global meningkat, angka di Indonesia justru dilaporkan menurun.
“Karena ada anomali judi online di internasional itu semakin marak, sementara di Indonesia menurun,” lanjut Sudirta.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga.
Ia mempertanyakan angka penurunan Judol sebanyak 20 persen yang diklaim PPATK, apakah merupakan hasil dari pemblokiran rekening, atau malah pelaku judol yang semakin canggih dengan beralih metode transaksi yang sulit dilacak.
I Wayan Sudirta lahir di Karangasem, Bali pada 20 Desember 1950.
Ia merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Sudirta memulai karirnya sebagai Asisten Advokat di Kantor Advokat Soenarto Soerodibroto, S.H. pada 1976.
Suami dari Sulili Indawati itu kemudian menjadi Pengacara/Pembela masyarakat tertindas karena represi Orde Baru di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Setelah itu, Sudirta mendirikan sekaligus menjadi Direktur Kantor Advokat I Wayan Sudirta, S.H. & REKAN pada tahun 1980.
I Wayan Sudirta tercatat pernah menjadi Penasehat Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 1999-2001.
Dikutip dari Wikipedia, ia juga menjadi Pendiri dan Penasehat Bali Corruption Watch.
Selain itu, Sudirta pernah menjadi Tim Pembela Ahok atas Perintah dari DPP PDI Perjuangan antara lain untuk memperjuangkan kebhinekaan dan Tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM dalam kasus gugatan HTI di Hadapan PTUN Jakarta.
I Wayan Sudirta mulai terjun ke dunia politik pada 2004.
Sejak saat itu, ia berhasil terpilih sebagai Anggota DPR RI dalam beberapa periode, yakni 2004–2009, 2009–2014, 2014–2019, 2019–2024, hingga 2024–2029.
Selama bertugas di Senayan, Sudirta juga pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI, Koordinator Penasehat Hukum DPD-RI, Koordinator Tim Litigasi DPD-RI, dan Anggota Lembaga Pengkajian MPR-RI.
Ayah tiga anak itu tercatat pernah menjadi anggota Tim Kuasa Hukum di Hadapan MK membela calon-calon kepala daerah dari PDI Perjuangan yang bersengketa baik sebagai pemohon/termohon atau pihak yang terkait pada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan.
Pada 2026, Sudirta ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Ia menggantikan rekan satu fraksinya, TB Hasanuddin, dalam jajaran pimpinan MKD. (Z/002)