Buleleng (Atnews) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Buleleng akan menyiapkan langkah tegas terhadap perusahaan atau investor yang melanggar ketentuan perizinan dan investasi di Kabupaten Buleleng. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja terkait Perizinan dan Investasi yang digelar Komisi II DPRD Buleleng bersama instansi terkait, di Ruang Komisi II Gedung DPRD Buleleng, Rabo(11/2/2026).
Rapat kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD, sekaligus menyikapi berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan dan investasi di wilayah Kabupaten Buleleng.
Ditemui usai memimpin rapat, Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, menjelaskan bahwa pihaknya ingin mengetahui secara jelas langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah terhadap perusahaan atau investor yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Dari diskusi yang berkembang, Pemerintah Daerah pada prinsipnya telah menyiapkan langkah-langkah pembinaan yang akan dilakukan oleh instansi terkait terhadap perusahaan atau investor yang melanggar ketentuan perizinan,” jelasnya.
Lebih lanjut Wayan Masdana menambahkan, berkaitan dengan Peraturan Daerah tentang Kemudahan Berinvestasi yang telah ada, DPRD mendorong penerapan langkah berupa pemberian disinsentif kepada perusahaan atau investor yang terbukti melakukan pelanggaran.
Namun demikian, pelaksanaannya masih menunggu regulasi turunan berupa Peraturan Bupati yang saat ini masih dalam proses di Pemerintah Daerah.
“Nantinya sanksi berupa disinsentif ini dapat berupa pengenaan denda sebagai langkah awal, dan jika diperlukan terhadap pelanggaran dengan kategori berat dapat dilakukan penyegelan hingga penutupan bagi perusahaan yang benar-benar tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembenahan, tentu langkah tersebut sebelumnya sudah melalui proses pembinaan dan peringatan – peringartan, bukan hanya denda, bila perlu ditutup,” tegasnya.
“Selain sebagai langkah penertiban, hal ini juga berpotensi menjadi salah satu sumber penerimaan daerah dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” Imbuhnya
Ketua Komisi II DPRD Buleleng tersebut juga berharap, sebelum Peraturan Bupati tersebut ditetapkan, instansi terkait dapat melakukan pemantauan serta pembinaan secara masif dan berkelanjutan terhadap perusahaan atau investor yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Pembinaan dan pengawasan sejak dini sangat penting agar iklim investasi di Buleleng tetap kondusif, taat aturan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut, juga dihadiri Dinas PUTR, Dinas Perijinan, Satpol-PP serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng. (WAN/002)