Banner Bawah

Kaget Terbit SKKL, Bali Target Energi Bersih Justru Pilih LNG, Trend Asia Minta Tansisi Adil, Berkelanjutan, Perlindungan HAM

Admin 2 - atnews

2026-02-11
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kaget Terbit SKKL, Bali Target Energi Bersih Justru Pilih LNG, Trend Asia Minta Tansisi Adil, Berkelanjutan, Perlindungan HAM
Juru Kampanye Trend Asia, Novita Indri (ist/atnews)

Denpasar (Atnews) - Juru Kampanye Trend Asia, Novita Indri ikut menyoroti pro kontra rencana pembangunan Terminal Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG).

Meskipun masyarakat Desa Adat Serangan menolak dan khawatir terhadap proyek tersebut. Namun rencana proyek itu terus bergulir.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, tetap menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025.

SKKL tersebut menetapkan kelayakan lingkungan untuk kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur Terminal LNG Provinsi Bali berkapasitas 170 MMSCFD. Proyek yang digarap oleh PT Dewata Energi Bersih ini berlokasi di Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025.

Trend Asia hadir sebagai organisasi masyarakat sipil independen yang berbasis di Indonesia, bertujuan mempercepat transisi energi ke energi terbarukan dan pembangunan berkelanjutan di Asia. 

Organisasi didirikan pada awal tahun 2018 oleh mantan aktivis Greenpeace, organisasi ini fokus pada kampanye mendukung bahan bakar fosil (terutama batubara) dan mendorong solusi energi bersih yang adil. 

Novita Indri menegaskan LNG merupakan gas alam tetap energi fosil dengan ketersediaan terbatas. 

“Tak hanya emisi dan potensi kebocoran metana juga perlu banyak air untuk pendidihan,” kata Novita Indri ketika dihubungi awak media di Denpasar, Rabu (11/2).

Meskipun LNG rendah karbon, tetapi tidak tergolong energi bersih. Sebagaimana target Pemerintah Bali menuju Bali Net Zero Emission di tahun 2045.

Namun Bali memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050, Peraturan Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penugasan perusda dalam pengembangan dan penyelenggaraan infrastruktur distribusi gas alam cair, Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, PKS antara Gubernur Bali dengan PLN Dirut Nomor 075 / 31 / PKS B.Pem.Otda / VIIl / 2019 dan 0325.PJ / REN.00.03 / 010000 / 2019 tentang penguatan sistem ketenagalistrikan dengan pemanfaatan energi bersih di Provinsi Bali, Keputusan Gubernur Bali Nomor 123 / 03-M / HK / 2020 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 – 2039, Instruksi Gubernur Nomor X1 Tahun 2021 tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali.        

"Tidak mau menyelesaikan satu masalah ke timbul masalah lain. Ini saya sampaikan dalam mendorong transisi energi baik gunakan matahari, angin, air atau lainnya," bebernya.

LNG, berbeda dengan batubara yang jejak emisi terlihat dari mulai pembukaan lahan sampai menambang. Emisi gas lebih tersembunyi. Kebocoran gas tidak terlihat, hingga pelepasan emisi sulit terukur.

Novita mengungkapkan, semua bentuk energi termasuk yang terbarukan menghasilkan emisi, tetapi ada prinsip dan nilai untuk menimbang energi yang berkesinambungan sebagai pembangkit listrik.

Upaya itu dalam mencegah hanya fokus pada hanya memenuhi kebutuhan energi masyarakat kota. Namun tanpa memikirkan dampak masyarakat yang mempunyai sumber daya alam (SDA).

Novita pun merasa kaget dengan terbitnya SKKL. Padahal masih ada masyarakat yang menolak atau pro kontra. Dimana Bendesa Adat Serangan terus mengungkapkan kekhawatiran terhadap proyek tersebut, khususnya bagi keselamatan warga, termasuk keberlanjutan nelayan.

Dirinya pun khawatir masyarakat kecil jadi korban kalau proyek tersebut dipaksakan. 

Masyarakat kecil rawan terkena kriminalisasi. Maka pihaknya telah melalukan koordinasi dengan LBH Bali agar melalukan pendampingan. Masyarakat kecil tidak bisa bergerak sendirian.

Sedangkan dalam penentuan pemahaman energi bersih dari pemerintah dan pihak sipil memiliki perbedaan pandangan.

Ia pun memiliki nilai dan prinsip transisi energi yang adil dan berkelanjutan di Indonesia. Pihaknya mempunyai sikap dan tuntutan yang disampaikan organisasi masyarakat sipil Indonesia dalam menyikapi proses transisi energi yang sedang terjadi di Indonesia, termasuk mekanisme maupun platform yang telah dan akan dikembangkan dalam rangka transisi energi di Indonesia seperti Climate Investment Funds (CIF), Energy Transition Mechanism (ETM), Coal Retirement Mechanism (CRM), Indonesia Energy Mechanism Country Platform (EMCP), Just Energy Transition Partnership (JETP) maupun skema lainnya yang mungkin dikembangkan di kemudian hari.

"Kami menilai bahwa transisi energi harus menjadi proses yang menggantikan pola penyediaan energi yang ekstraktif dan sentralistik menjadi regeneratif dan demokratis, sehingga bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan hidup," ujarnya. 

Ia juga berpendapat bahwa transisi energi di Indonesia harus merupakan transisi menuju energi yang adil dan berkelanjutan, yakni energi yang berasal dari sumber energi terbarukan, seperti energi matahari, angin, dan lainnya yang dikelola dengan berlandaskan nilai-nilai dan prinsip yang berkeadilan, berkedaulatan, transparan, akuntabel, berintegritas / anti-korupsi, mengutamakan kelestarian fungsi lingkungan hidup bagi manusia maupun non-manusia, menghormati keluhuran adat / tradisi budaya lokal dan meningkatkan ketahanan penghidupan masyarakat serta mendukung upaya penanggulangan krisis iklim.

Untuk mencapai transisi energi tersebut di atas, maka pemerintah Indonesia harus memanifestasikan prinsip-prinsip berikut:

1) Akuntabel, Transparan, dan Partisipatif
Pemerintah Indonesia harus memastikan distribusi Informasi secara transparan mengenai proses transisi energi dan pengelolaan pendanaan, termasuk JETP, baik sumber maupun pengalokasian, kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya rakyat korban/terdampak baik perempuan, anak, kelompok difabel dan masyarakat rentan:

Prinsip akuntabilitas harus ditegakkan dan tidak memberikan toleransi (zero tolerance);

Representasi kelompok penerima dampak, seperti kelompok buruh, komunitas lokal, masyarakat rentan dan kelompok minoritas, harus masuk ke dalam proses pengambilan keputusan;

Pemerintah Indonesia harus mengembangkan kerangka kebijakan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat ditegakkan bagi rencana transisi energi;

Pemerintah Indonesia harus memiliki skema monitoring dan evaluasi implementasi transisi energi berdasarkan performa dan indikator kunci yang jelas dan terukur di mana pencairan dana donor dan/atau pihak ketiga lainnya, dikeluarkan secara bertahap berdasarkan kinerja yang ditunjukkan oleh pemerintah;

Pengembangan Infrastruktur energi terbarukan harus dilakukan secara bottom up dengan memperhatikan ketersediaan sumber energi terbarukan setempat dan kesepakatan dari masyarakat terdampak.

2) Penghormatan, Pemenuhan dan Perlindungan HAM
Seluruh solusi transisi energi tidak boleh membuat masalah baru dan perlu menerapkan prinsip-prinsip perlindungan HAM termasuk hak-hak asasi perempuan dan anak serta perlindungan pembela HAM dan kelestarian lingkungan, termasuk penerapan prinsip-persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Free Prior Informed Consent);

Seluruh solusi transisi energi tidak boleh menyebabkan adanya perampasan lahan masyarakat dan wajib menghormati kedaulatan wilayah kelola rakyat;

Proses transisi energi harus memastikan bahwa dampak-dampak sosial, terutama terhadap kaum rentan, termasuk perempuan dan anak, masyarakat adat serta penyandang disabilitas diperhitungkan dan ditangani dengan baik;

Proses transisi energi harus memastikan. hak-hak kaum pekerja, khususnya yang rentan, tetap terjamin melalui kombinasi instrumen-instrumen seperti jaminan sosial, pengetahuan/keterampilan dan alih pembukaan lapangan kerja baru;

Transisi energi harus menuju energi terbarukan yang menjunjung tinggi prinsip non-diskriminatif tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, gender, dan golongan.

3) Keadilan Ekologis
Kemitraan yang dikembangkan dalam transisi energi antara pemerintah Indonesia dengan pihak-pihak lain, seperti negara G7, lembaga keuangan Internasional, harus berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan dengan tidak menghilangkan tanggung jawab penurunan emisi karbon dan tanggung jawab loss and damage setiap pihak, menerapkan prinsip common but differentiated responsibility,

Proses transisi energi harus memasukkan prasyarat yang memastikan bahwa badan perusahaan termasuk Juga BUMN bertanggung jawab atas pemulihan. lingkungan dan sosial dengan menggunakan perspektif GEDSI (Kesetaraan Gender, Disabilitas dan Inklusi Sosial) akibat produksi dan penggunaan energi fosil maupun dalam pembangunan. infrastruktur energi terbarukan;

Mengedepankan pendekatan daur hidup menyeluruh sebelum menetapkan kebijakan pengembangan energi. Sehingga penetapan kebijakan energi sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip keadilan dan keberlanjutan.

4) Keadilan Ekonomi
Proses transisi energi harus memastikan tersedianya akses, keterjangkauan, ketersediaan, dan kepemilikan energi terbarukan dan sumber-sumber ekonomi lainnya bagi dan oleh masyarakat termasuk perempuan, anak dan masyarakat rentan serta kelompok minoritas;

Pemerintah harus menjamin keterjangkauan energi secara demokratis dan terdesentralisasi;

Terciptanya iklim ekonomi yang berpihak kepada energi terbarukan yang adil dan berkelanjutan.

Pemerintah harus menjamin keterjangkauan akses dan penguatan ekonomi dan energi yang berkelanjutan, terutama bagi daerah /wilayah yang selama ini bergantung dari sumberdaya ekstraktif fosil. 

5) Transformatif
Reformasi menyeluruh kebijakan dan tata kelola energi dengan aksi yang sejalan dengan Persetujuan Paris untuk mencegah kenalkan. temperatur rata-rata global sampai 1,5 derajat celcius;

Mendorong transformasi pembangunan ekonomi menyeluruh dari ekonomi ekstraktif dan sentralistik ke ekonomi regeneratif dan demokratis;

Memastikan transformasi kebijakan dengan mengedepankan lapangan kerja hijau yang inklusif bagi semua lapisan masyarakat.

Pihaknya memiliki lima Prinsip dan Nilai Transisi Energi Yang Adil dan Berkelanjutan di atas harus diwujudkan dengan melakukan langkah-langkah strategis.

Pertama, Percepatan Pensiun Dini PLTU dan Pengakhiran Pertambangan Batubara. Dengan penutupan secara bertahap seluruh PLTU batubara, termasuk PLTU untuk kepentingan sendiri (captive), dimulai selambat-lambatnya 2025 penutupan hingga seluruh PLTU selambat-lambatnya pada 2040, Pelarangan pemberian izin baru pembangunan PLTU batubara tanpa pengecualian, Pembatalan segera pembangunan PLTU termuat dalam RUPTL yang belum mencapai financial closing serta PLTU yang masih dalam tahap konstruksi; Penilaian kriteria pemensiunan dini PLTU yang akuntabel dan transparan, dengan mempertimbangkan keekonomian, tanggung jawab sosial, lingkungan, HAM, hak asasi perempuan dan anak termasuk memastikan PLTU tidak dikompensasi secara berlebihan menggunakan dana publik; Penghentian pemberian izin usaha baru pertambangan batubara dan pembatasan kuota produksi dan ekspor batubara termal secara progresif hingga mencapai penghentian selambat-lambatnya pada tahun 2050.

Kedua tinggalkan solusi-solusi palsu transisi energi. Solusi palsu merupakan sumber-sumber energi serta pemanfaatannya yang menciptakan dampak lingkungan dan sosial baru, berisiko tinggi, tidak regeneratif, tidak secara signifikan mengurangi emisi, tidak distributif, dan tidak inklusif.

Transisi energi wajib untuk menolak sumber energi yang jelas-jelas solusi palsu seperti gas bumi, semua bentuk co-firing batubara, nuklir, penerapan carbon capture and storage pada PLTU batubara, hilirisasi batubara, dan bentuk-bentuk solusi palsu lain termasuk alih teknologi kotor dari negara-negara maju (G7) dan pihak-pihak lain.

PLTU yang dimaksud dalam bagian ini adalah PLTU yang sudah ada dalam RUPTL 2021 sampai 2030, PLTU untuk kepentingan sendiri (captive), dan PLTU yang terintegrasi dengan proyek strategis nasional.

Mentransformasikan pemanfaatan bahan mineral kritis yang dibutuhkan untuk bertransisi dengan menjadikan manusia dan planet sebagai dasar pertimbangan utama, memperkuat tata kelola dan anti-korupsi di sepanjang rantai bisnis, serta memastikan transisi yang adil secara global.

Menyusun dan mempertimbangkan asesmen daur hidup menyeluruh dari sumber-sumber energi terbarukan potensial untuk meninjau dampak lingkungan, dampak sosial, keterbaharuan, dan signifikansi dalam mengurangi emisi.

Ketiga, reformasi PLN dan kebijakan energi. Reformasi tata kelola dan struktur PLN menuju institusi lebih bervisi transisi energi berkeadilan yang mempercepat dekarbonisasi Indonesia; Memperkuat pengawasan PLN oleh badan negara BUMN dan ESDM dengan mengembangkan mekanisme pengawasan publik dan konsumen secara langsung; Pemerintah mendorong perlu lembaga-lembaga keuangan dan perbankan. 

Untuk melakukan proses divestasi dari energi fosil dan investasi di energi terbarukan; Pemerintah harus menciptakan iklim usaha yang berpihak kepada energi terbarukan yang adil dan berkelanjutan, dengan memberikan insentif bagi energi terbarukan. yang adil dan berkelanjutan, serta disinsentif bagi energi kotor; Menetapkan dokumen perizinan, kontrak, dan semua dokumen pendukungnya dalam. usaha energi dan ketenagalistrikan sebagai informasi publik.

Keempat, perencanaan dan implementasi transisi energi. Dengan pembentukan atau penugasan organ pengelola Transisi Energi multipihak dan lintas sektoral yang memiliki wewenang untuk memfasilitasi dan mengkoordinasi seluruh proses, perencanaan, pengambilan keputusan, Implementasi dan monitoring evaluasi, dan memastikan proses terlaksana.

Secara inklusif dan transparan, dengan partisipasi luas dari organisasi masyarakat sipil dan unsur masyarakat terdampak, baik perempuan, laki-laki, anak-anak, kelompok difabel, transgender, dan komunitas marjinal lainnya.

Organ pengelola transisi energi ini wajib menyediakan akses Informasi publik bagi masyarakat, termasuk mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah membuat peta jalan transisi energi jangka panjang dan menengah yang berkeadilan terhadap masyarakat terdampak secara ekonomi, sosial, dan lingkungan yang ditetapkan dalam produk legislasi yang menaungi implementasi lintas masa pemerintahan.

Perencanaan transisi energi yang komprehensif dengan konsultasi publik yang melibatkan partisipasi dan keterwakilan masyarakat dari beragam latar belakang dan daerah, terutama masyarakat rentan dan masyarakat terdampak.

Solusi transisi harus juga melalui proses yang bottom-up dengan memastikan sumber energi setempat konsensus dari masyarakat ketersediaan berdasarkan rentan dan masyarakat terdampak.

Menteri LH Hanif membenarkan adanya penerbitan SKKL Nomor 2832 Tahun 2025. Dengan mengantongi SKKL dan diproyeksikan menjadi solusi tercepat menjaga ketahanan energi di Bali. 

Kebijakan itu ditempuh menyusul pengalaman pemadaman listrik massal (blackout) serta kebutuhan pasokan energi yang stabil di tengah aktivitas pariwisata dan kepadatan penduduk Bali.

Hanif Nurofiq mengungkapkan, SKKL untuk proyek LNG telah diberikan setelah melalui pertimbangan lintas kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, Bali tidak boleh kembali mengalami kekurangan pasokan listrik.

“Soal LNG, SKKL-nya sudah kita berikan. Kita pernah blackout dan Bali memerlukan udara yang segar. Solusi yang paling cepat yang saat ini ada yaitu dengan LNG,” ujar Hanif saat ditemui di sela aksi bersih-bersih sampah di Pantai Kedonganan, Badung, Jumat (6/2).

LNG sendiri merupakan gas alam yang dicairkan melalui proses pendinginan hingga suhu sangat rendah agar volumenya menyusut dan mudah disimpan serta diangkut. 

Dalam sistem kelistrikan, LNG digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik tenaga gas yang dinilai lebih bersih dibandingkan batu bara, karena menghasilkan emisi polutan dan partikulat yang lebih rendah. 

Hal tersebut seperti yang diterangkan Hanif, bahwa penggunaan LNG merupakan langkah transisi menuju sistem energi yang lebih bersih. 

Meski belum sepenuhnya rendah karbon, LNG dinilai lebih rendah emisi dibandingkan pembangkit berbahan bakar fosil lainnya. “Ini bukan berarti rendah karbon, tetapi rendah emisi. Ini yang harus kita lakukan untuk Bali. Segalanya harus presisi, karena di sini tempat berkumpulnya banyak orang,” katanya.

Pada kesempatan itu, ditanyakan juga soal adanya penolakan sebagian warga pesisir, khususnya di Kelurahan Serangan, Denpasar, termasuk tokoh - tokoh yang mempertanyakan proyek tersebut.

Hanif menyebut proses sosialisasi dan pelingkupan sosial telah dilakukan berulang kali dan berlangsung cukup panjang. Ia mengatakan, proses perizinan lingkungan bahkan berjalan hingga tiga tahun. “Sosialisasi sudah dilakukan berkali-kali. Dari rencana awal jarak 500 meter dari pantai, sekarang ditarik sampai 3,5 kilometer. Itu sudah usulan maksimal,” ujarnya.

Hanif menambahkan, pemerintah pusat mendukung pembangunan LNG sebagai bagian dari upaya menjadikan Bali rendah emisi sekaligus mandiri energi, sembari terus meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan. “Yang penting saat ini, Bali tidak boleh kekurangan energi dulu. Sambil berjalan, energi terbarukan terus kita tingkatkan,” tegasnya. Disinggung terkait perkembangan proyek di lapangan, Hanif mengaku belum memantau secara detail progres terkini. Namun, Gubernur Koster memastikan seluruh proses saat ini masih berjalan. “Ini sedang berproses,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster, juga mengingatkan pengalaman pemadaman listrik di masa lalu menjadi pelajaran penting bagi Bali. 

Menurutnya, kekurangan pasokan energi akan berdampak luas dan memicu keresahan masyarakat. “Nanti kalau listrik mati, ribut lagi,” katanya menimpali.

Keresahan itu sempat dikemukakan Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Senin (2/2). Dalam kesempatan itu, Pariatha ‘mesadu’ keluhan warga terkait rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) LNG yang dinilai minim komunikasi.

Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai lokasi utama nelayan Serangan untuk memancing, mencari ikan dan umpan, sekaligus dimanfaatkan untuk aktivitas wisata bahari seperti surfing.

Jika wilayah tersebut dialihfungsikan menjadi alur pelayaran kapal LNG dan area fasilitas tambat, Bendesa Serangan memperkirakan dampaknya akan signifikan terhadap mata pencaharian warga. Ia menyebut sekitar 75 persen nelayan Serangan berpotensi terdampak langsung oleh proyek tersebut. “Kami hanya menjalankan amanat adat untuk melindungi krama agar tetap sejahtera, aman, dan nyaman,” tegasnya.

Pariatha menyebut rencana proyek LNG telah memicu ketakutan di tengah krama adat, khususnya nelayan. Ia menilai masyarakat tidak pernah dilibatkan sejak awal, meski wilayah laut yang akan dimanfaatkan merupakan ruang hidup masyarakat adat. “Selama satu setengah tahun saya menjabat bendesa, tidak pernah ada komunikasi. Tiba-tiba muncul rencana itu,” ujarnya. (GAB/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Bagus Ngurah Rai, Kembali Nahkodai Korps Menwa Ugracena Bali.

Terpopuler

Nilai Tukar Petani (NTP) Menaik: Indikasi Perwujudan Ekonomi Kerthi Bali

Nilai Tukar Petani (NTP) Menaik: Indikasi Perwujudan Ekonomi Kerthi Bali

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

Tandatangani Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Australia

Tandatangani Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Australia

Belajar dari India: Kerapian di Balik Keramaian Pelajaran Global dari Negeri Vrindavana

Belajar dari India: Kerapian di Balik Keramaian Pelajaran Global dari Negeri Vrindavana