Denpasar (Atnews) - Yayasan Tamiang Bali mendorong konsep terwujudnya menuju kota tanpa TPA yang pada dasarnya berarti semua sampah selesai sedekat mungkin dengan sumbernya (rumah, usaha, fasilitas publik), sehingga yang tersisa hanya residu dalam jumlah sangat kecil yang butuh fasilitas khusus tingkat provinsi/kawasan.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Yayasan Tamiang Bali, I Nyoman Baskara seusai menemui Walikota Denpasar I.G.N. Jaya Negara di Gedung Darma Alaya Denpasar, Rabu (18/2/2026).
Prinsip kota tanpa TPA Pemrosesan di hulu artinya sampah organik diurus di rumah, skala komunal, atau desa (komposter, teba modern, rumah kompos, maggot); anorganik bernilai diserap bank sampah/TPS3R/TPST, hanya residu yang perlu dibawa ke fasilitas akhir.
Penghentian model “buang ke TPA”: praktik open dumping dihentikan, TPA eksisting ditutup bertahap dan diganti sistem pengolahan (misalnya jadi energi, Landih/WTE, dsb.), sementara desa/kelurahan wajib mengurus sampahnya sendiri. Pengurangan dari sumber: pembatasan plastik sekali pakai, kewajiban pemilahan, dan kewajiban pengelola kawasan/usaha mengelola sampahnya sendiri.
Peta jalan menuju “kota tanpa TPA” bisa disusun bertahap dari mulai Fondasi regulasi dan kelembagaanTetapkan peraturan desa/perkada yang mewajibkan untuk memilah tiga jenis (organik, anorganik, residu), larangan buang campur, sanksi dan insentif.
Manfaat utama Biokom yaitu dapat menghemat biaya pengelolaan sampah karena Sampah dapur tidak lagi sering diangkut keluar, sehingga biaya iuran/angkut sampah dapat ditekan. Biokom dapat dibuat dari bahan lokal/daur ulang seperti drum bekas.
Mengurangi volume sampah rumah tangga Sisa makanan, sayur, daun, dan limbah organik lain langsung masuk ke Biokom dan terurai di tempat, sehingga kantong sampah harian jauh berkurang. Sehingga membantu target “seluruh sampah terkelola di desa, hanya residu yang ke TPA” sebagaimana pedoman pengelolaan sampah berbasis sumber di Bali. (Z/002)