Pasca Sidak BTID, Pansus TRAP DPRD Bali Undang RDP
Admin 2 - atnews
2026-02-24
Bagikan :
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) - Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin (23/2).
RDP itu dilakukan pasca sidak pada Senin (2/2), saat ini difokuskan pada pendalaman dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan dalam pengelolaan kawasan yang bersinggungan dengan wilayah konservasi mangrove di selatan Bali, khususnya di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai.
Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, didampingi Sekretaris I Dewa Nyoman Rai dan Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Sejumlah anggota Pansus TRAP turut hadir, diantaranya I Nyoman Budiutama, I Nyoman Oka Antara, I Gede Harja Astawa, dan I Wayan Gunawan.
Dalam forum tersebut, pansus menyoroti kesesuaian dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), legalitas sertifikat lahan, hingga kewenangan penerbitan izin di kawasan pesisir dan laut.
Pansus TRAP mempertanyakan terbitnya izin yang disebut hanya melalui Dinas Kelautan tanpa rekomendasi kepala daerah. Padahal, merujuk UU 23/2014 dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, kewenangan tata ruang laut hingga 100 mil berada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Selain itu, keberadaan sekitar 54 hektare kawasan marina juga menjadi perhatian. Dalam Perda RTRW Bali, kegiatan di kawasan tersebut disebut hanya untuk kepentingan terbatas seperti perahu kecil, bukan kapal besar atau aktivitas komersial skala luas.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu juga menyinggung status Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang merupakan kawasan konservasi seluas kurang lebih 1.373,5 hektar.
Kawasan itu ditetapkan sebagai hutan tertutup sejak era kolonial 1927 dan resmi menjadi Tahura pada 1992-1993.
Menurut Made Supartha, aktivitas pembangunan fisik, pemadatan lahan, hingga dugaan industri beton di kawasan tersebut berpotensi melanggar Pasal 50 UU 41/1999 tentang Kehutanan serta UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Supartha juga menyinggung data terkait 106 sertifikat yang disebut telah terbit di dalam kawasan mangrove Tahura.
Pansus TRAP akan merekomendasikan aparat penegak hukum untuk mendalami legalitas penerbitan sertifikat tersebut.
"Kalau di kawasan konservasi tidak boleh ada sertifikat, tidak boleh ada pemadatan, tidak boleh ada penebangan mangrove. Ini yang kami uji satu per satu," tandasnya.
Secara ekologis, kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai disebut sebagai benteng terakhir ekosistem pesisir Bali Selatan. Selain menjadi penahan abrasi dan banjir rob, mangrove juga berfungsi sebagai penyerap karbon biru hingga sekitar 400 ton per hektar.
Supartha memastikan hasil RDP akan dirumuskan dalam rekomendasi resmi, diantaranya menghentikan dan menertibkan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai fungsi kawasan konservasi di Tahura Ngurah Rai, termasuk kegiatan industri, pemadatan lahan, pembangunan fisik, dan aktivitas komersial lainnya sampai dilakukan penataan ulang sesuai regulasi kehutanan, tata ruang, dan lingkungan hidup.
Pansus TRAP juga mendorong Pemerintah Provinsi Bali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan dan bentuk penguasaan lahan yang terindikasi berada di dalam atau bertampalan dengan kawasan Tahura, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan izin usaha.
Selain itu, rekomendasi akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan pansus, termasuk dugaan penguasaan kawasan oleh pihak swasta seperti PT BTID, serta memastikan dilakukan pemulihan ekologis guna mengembalikan fungsi Tahura sebagai penyangga ekosistem pesisir dan aset publik yang dilindungi.
Made Supartha menegaskan bahwa pengawasan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan di Bali berjalan sesuai hukum, menjaga ruang hidup masyarakat, serta melindungi kawasan konservasi yang menjadi napas Bali Selatan.
Dalam forum tersebut, Made Supartha menegaskan bahwa RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan UU MD3, serta merujuk Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
"Kami ingin memastikan sejauh mana pemanfaatan ruang oleh BTID benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Bali dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Sementara itu, Dalam forum resmi tersebut, BTID memaparkan legalitas lahan dan komitmen pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.
Klarifikasi ini disampaikan guna menjawab berbagai isu yang berkembang di ruang publik, khususnya terkait status kawasan dan perizinan pembangunan marina.
Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini menegaskan bahwa penetapan KEK oleh Pemerintah Pusat menjadi bukti kuat bahwa tidak terdapat kendala dalam aspek lahan maupun izin.
"Kami menghargai fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRD Bali melalui Pansus TRAP ini. Kehadiran kami hari ini adalah untuk memenuhi undangan DPRD Bali/Pansus TRAP, sekaligus meluruskan berbagai disinformasi yang berkembang," kata Yossy Sulistyorini, ketika ditemui usai RDP.
Yossy Sulistyorini menjelaskan bahwa KEK Kura Kura Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.
"Dalam pengembangan KEK Kura Kura Bali, kami senantiasa berupaya untuk mematuhi peraturan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah," lanjutnya.
Dalam RDP, BTID juga menjelaskan proses tukar-menukar kawasan hutan yang telah dijalankan sesuai ketentuan. Bahkan, Yossy Sulistyorini meluruskan informasi mengenai luas lahan yang disetujui dalam proses tersebut.
BTID menegaskan bahwa lahan yang disetujui adalah Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas ±62,14 hektar, bukan 82,14 hektar sebagaimana disebutkan dalam sejumlah pemberitaan.
"Dari total ± 62,14 Hektar tersebut, wilayah yang memiliki tegakan/vegetasi mangrove sebetulnya hanya 4 Hektar sedangkan ± BTID menjelaskan bahwa proses tersebut sudah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku," terangnya.
Terkait pengembangan marina, BTID memastikan seluruh perizinan telah dikantongi.
"Semua proses yang kami jalankan, sejak awal hingga saat ini, sepenuhnya patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yossy Sulistyorini.
Kepala Departemen Perizinan PT BTID, Anak Agung Ngurah Buana, menyebut kehadiran pihaknya dalam RDP merupakan bentuk transparansi kepada publik dan DPRD Bali agar investasi di KEK Kura Kura berjalan secara legal (clear and clean).
Dukungan atas legalitas lahan juga disampaikan Kepala Seksi PPKH pada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VIII Denpasar, Nyoman Gde Gita Yogi Dharma.
Yogi Dharma memaparkan bahwa status lahan BTID telah melalui proses hukum dan administrasi sah sejak 2002.
Yogi Dharma juga menjelaskan bahwa BTID telah memenuhi kewajiban penyediaan lahan pengganti atas pelepasan kawasan hutan seluas 80,5 hektar di Pulau Serangan. Lahan pengganti tersebut berada di Kabupaten Karangasem seluas 40,2 hektar dan di Kabupaten Jembrana seluas 44,05 hektar.
Menurut Gde Gita Yogi Dharma, sempat terjadi dinamika hukum saat Menteri Kehutanan mencabut izin prinsip BTID pada 2003. Namun, perusahaan menempuh jalur hukum dan memenangkan perkara tersebut.
PTUN Jakarta pada sidang putusan tanggal 9 Desember 2003 secara sah membatalkan pencabutan izin oleh Menteri Kehutanan.
"Pun saat upaya banding dan kasasi. Putusan Pengadilan Tinggi hingga Kasasi di Mahkamah Agung menguatkan posisi BTID, sehingga pemerintah wajib mematuhi putusan tersebut," kata Gde Gita Yogi Dharma.
Ia menambahkan, berdasarkan rekomendasi Gubernur Bali pada 2003, luas kawasan yang dimohonkan kemudian disesuaikan menjadi 62,14 hektar.
BTID juga disebut telah menyelesaikan kewajiban tambahan berupa reboisasi di kawasan hutan Budeng (Jembrana) dan Gunung Abang Agung (Karangasem), termasuk pemeliharaan tanaman selama tiga tahun dan pemagaran sepanjang 1.500 meter di batas kawasan hutan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, turut mengonfirmasi bahwa salah satu perizinan dasar terkait, yakni PKKPRL, telah terbit. Selain itu, perizinan pembangunan marina juga disebut telah dipenuhi. (WIG/002)