Badung (Atnews) - Inspeksi mendadak yang dilakukan Tim Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran dalam pembangunan Hotel Predment Cemagi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 23 Februari 2026.
Sidak ini menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang, perizinan, hingga perubahan status kepemilikan dari perseorangan menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).
Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, bersama Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Wayan Bawa.
Turut hadir Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Wakil Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menjelaskan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Arsitektur Bali serta aturan Analisis Bangunan dan Tata Ruang.
"Jelas dari PUPR terindikasi soal ketinggian bangunan. Kedua, terkait Arsitektur Bali sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2015. Kemudian soal ABT dan Perda Tata Ruang, banyak yang kami temukan terindikasi pelanggaran," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini di lokasi sidak.
Temuan awal menunjukkan adanya perbedaan antara dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Dalam dokumen, hotel tercatat empat lantai, namun pembangunan diduga mencapai lima lantai.
Selain dugaan pelanggaran teknis bangunan, Pansus TRAP juga menyoroti perubahan status kepemilikan menjadi PMA yang muncul di tengah proses pembangunan.
"Jika menggunakan nominee PMA, bisa kena deportasi dari pihak imigrasi. Ini akan kami perdalam lagi siapa saja yang terlibat dan akan kami usut," tegasnya.
Made Supartha menegaskan, jika terbukti melanggar, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Hentikan Sementara Pembangunan
Wakil Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menyatakan Pemda Badung bergerak cepat setelah kasus ini viral di masyarakat.
"Kami langsung berkoordinasi dengan dinas terkait. Ditemukan indikasi awal pelanggaran terkait PBG. UKL-UPL sudah terbit, PBG juga sudah terbit, tetapi di PPG hanya empat lantai. Di lapangan pembangunannya menjadi lima lantai," kata Lanang Umbara.
Bahkan, lanjutnya Satpol PP Badung telah melakukan penyegelan terhadap lokasi pembangunan. "Tidak diperbolehkan ada aktivitas lanjutan hingga seluruh dokumen dinyatakan sesuai regulasi," tegasnya.
Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, memastikan penghentian sementara sudah dilakukan.
"Sudah dihentikan kegiatannya. Tidak boleh ada lagi pembangunan sampai ada kejelasan perubahan status dari perseorangan ke PMA. Langkah Satpol PP Badung sudah tepat, kini tinggal menunggu verifikasi lebih lanjut," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa nilai permodalan dalam dokumen tercatat lebih dari Rp10 miliar. Meski ketinggian bangunan disebut masih di bawah 15 meter, pengukuran ulang tetap diperlukan.
"Soal ketinggian masih indikasi karena belum diukur ulang. Nanti akan kami minta PUPR untuk melakukan pengukuran kembali," pungkasnya.
Sidak ini menjadi langkah awal DPRD Bali dalam memperketat pengawasan pembangunan hotel dan investasi di Bali agar tetap selaras dengan tata ruang, regulasi arsitektur khas Bali, serta ketentuan perizinan yang berlaku. (WIG/002)