Oleh Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc. MMA
Langkah strategis yang telah diambil Gubernur Bali I Wayan Koster terkait dengan perlindungan lahan produktif di Bali merupakan suatu kebijakan produktif yang patut diamankan dan didukung secara maksimal oleh seluruh komponen masyarakat. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Pembentukan Perda ini didasarkan pada pertimbangan bahwa bahwa lahan pertanian produktif merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Hyang Widi Wasa yang harus dijaga fungsi untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat melalui ketersediaan pangan.
Menjaga dan melestarikan keberadaan subak (sistem irigasi tradisional Bali) sebagai bagian dari Budaya Bali dari ancaman alih fungsi lahan sawah juga menjadi pertimbangan penting dalam Perda ini. Meningkatnya pertambahan penduduk di Bali serta perkembangan ekonomi dan pembangunan infrastruktur telah mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian dan dapat mengancam daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
Pada prinsipnya Perda ini sangat relevan dengan peraturan perundangan-undangan di Tingkat pusat, seperti UU No. 41 Tahun 2009 yang mengatur perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, PP No. 1 Tahun 2011: Penetapan dan alih fungsi LP2B, dan Perpres No. 59 Tahun 2019 (dan pembaruannya): Pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Terbitnya Perda ini diharapkan dapat melindungi kawasan dan lahan pertanian produktif secara berkelanjutan; mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan; melindungi kepemilikan lahan produktif milik petani; meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat; meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani; mempertahankan keseimbangan ekologis; dan mewujudkan revitalisasi pertanian serta memberikan jaminan ketersediaan lahan pangan bagi generasi mendatang. Perda ini juga memberikan manfaat dalam pengendalian laju pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak merusak lahan produktif.
Dalam upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan adanya insentif pro duktif bagi para petani (arti luas) dan kelompoknya, seperti subak, subak-abian dan sekehe lainnya guna menjaga lahannya dan tidak melakukan alih fungsi lahan. Beberapa insentif yang dapat diberikan di antaranya adalah pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian produktif yang dipertahankan; menyediakan bantuan benih unggul, pupuk bersubsidi, dan alat dan mesin pertanian (Alsintan), perbaikan dan pembangunan infrastruktur irigasi, dan jalan usaha tani.
Dukungan ekonomi juga sangat diperlukan seperti Kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), subsidi harga hasil panen dan jaminan pemasaran. Selain itu, mereka juga diberikan pelatihan teknologi pertanian ramah lingkungan dan organik, fasilitasi sertifikasi produk pangan organik.
*) Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc. MMA
Rektor Dwijendra University Ketua Perhepi, Bali