Denpasar (Atnews) - Kasus dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Bali. PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Bali Nusra dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan bertanggung jawab atas matinya ratusan mangrove di kawasan pesisir Benoa, Denpasar Selatan.
Laporan tersebut diajukan oleh tiga LSM, yakni Gerakan Bersih Bersih Bali, Gasos Bali, dan Belati Bali di SPKT Polda Bali, Sabtu, 28 Februari 2026.
Aduan itu tercatat dengan Nomor Registrasi: Dumas/362/II/2026/SPKT/Polda Bali.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pelapor, Putu Ari Sagita, S.H., M.H., dari Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara, menegaskan pelaporan dilakukan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di kawasan Benoa.
“Hari ini kami melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di Kawasan Benoa terhadap tanaman mangrove yang sudah mati saat ini,” kata Putu Ari Sagita ditemui usai mendampingi para pelapor di Polda Bali.
Menurutnya, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 98 ayat (1) Jo dan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menyebut langkah hukum ini sebagai bentuk keprihatinan masyarakat terhadap kerusakan ekosistem pesisir.
Pihak pelapor juga meminta adanya penanganan serius terhadap kawasan terdampak. Mereka menilai reboisasi saja tidak cukup apabila media tanam telah terkontaminasi.
“Kita berharap dapat dilakukan bioremediasi bukan hanya reboisasi karena ini medianya (mangrove) sudah terkontaminasi,” tandasnya.
Bioremediasi merupakan proses pemulihan lingkungan tercemar dengan memanfaatkan organisme hidup seperti bakteri, jamur, atau tanaman untuk mengurai polutan berbahaya menjadi zat yang lebih aman.
Sebelumnya, fenomena matinya ratusan mangrove di sebelah barat Jalan Pelabuhan Benoa telah diteliti oleh tim peneliti dari Universitas Udayana (Unud).
Hasil uji laboratorium menyebutkan bahwa pohon-pohon mangrove tersebut terkontaminasi senyawa hidrokarbon, terutama solar.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya pencemaran lingkungan di kawasan strategis pesisir Denpasar Selatan tersebut
Koordiantor Tim Rumah Sakit Pertanian Universitas Udayana (Unud) Dr. Dewa Gede Wiryangga Selangga, S.P., M.Si. memaparkan hasil analisis Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS) sampel sidemen dan air di daerah Rhizosfer Tanaman Mangrove Milik KSOP Pelindo.
Tahap Pengujian pada Rabu-Kamis, 25-26 Februari 2026 yang disusun Oleh Tim Rumah Sakit Pertanian Universitas Udayana yakni 1) Dr. Dewa Gede Wiryangga Selangga, S.P., M.Si.; 2) Dr. Listihani, S.P., M.Si.; 3) Ni Nyoman Sista Jayasanti, S.P., M. Biotech; 4) Restiana Maulinda, S.P., M.Si.; 5) Wafa' Nur Hanifah, S.P., M.Si; 6) Yuli Evrianti Br. Raja Gukguk, A.Md.
Menurutnya, kematian massal tanaman mangrove di wilayah Hutan Mangrove milik KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) dan Pelindo (PT Pelabuhan Indonesia), merupakan dampak cemaran hidrokarbon, sehingga menyebabkan penyakit abiotik pada individu tanaman.
Gejala penyakit abiotik pada mangrove adalah diawali dengan daun klorosis (daun menguning), daun nekrosis (daun kecoklatan), kulit batang mengelupas, pertumbuhan kerdil, busuk akar/hitam, dan penebalan daun (sukulensi).
Selain itu, pola kematian tanaman yang tidak sporadis serta cenderung pada populasi blok yang sama dan tidak menyebar, merupakan ciri khas penyakit abiotik pada tanaman.
Sementara itu, pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Bali Nusra menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak berkompeten di bidang lingkungan.
"Tentunya laporan akan ditindaklanjuti bersama pihak yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan," kata Ahad saat dikonfirmasi terpisah.
Kasus ini kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari aparat kepolisian guna memastikan penyebab pasti kematian mangrove serta pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.(Z/002)