Badung (Atnews) - Komitmen penguatan tata kelola pariwisata berkelanjutan terus diperkuat melalui kolaborasi antara kalangan akademisi dan pemerintah daerah. Pusat Unggulan Pariwisata (Pupar) LPPM Universitas Udayana menerima kunjungan resmi DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kaltara bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malinau pada Jumat (27/2/2026) di Gedung LPPM UNUD Jimbaran, Badung.
Pertemuan tersebut membahas kerjasama Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Ekowisata Kabupaten Malinau. Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengelola Potensi Wisata Malinau secara terstruktur, inklusif, dan berkelanjutan.
Ketua Pupar LPPM Universitas Udayana, Prof. Ir. A.A.P. Agung Suryawan Wiranatha, MSc., PhD., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan DPRD Malinau kepada Tim Akademisi Universitas Udayana. Ia menegaskan kesiapan Pupar untuk mendampingi proses penyusunan regulasi berbasis kajian ilmiah dan praktek terbaik (best practices) pengembangan pariwisata.
Menurutnya, “regulasi daerah di bidang pariwisata tidak cukup hanya memenuhi aspek normatif, tetapi harus memiliki daya implementasi yang kuat di lapangan. Peraturan daerah harus mampu menjawab kebutuhan riil daerah, melindungi kepentingan masyarakat, serta sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan arah kebijakan nasional”, ujarnya.
Pupar sendiri merupakan satu-satunya Pusat Unggulan IPTEKS Perguruan Tinggi (PUI-PT) di bidang pariwisata di Indonesia dengan pengalaman penyusunan naskah akademik, peraturan daerah, masterplan, hingga dokumen tata kelola destinasi di berbagai wilayah. Pengalaman tersebut lanjutnya, menjadi modal penting dalam mendampingi Kabupaten Malinau merumuskan regulasi yang tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga responsif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan setempat.
Ia menyampaikan bahwa status PUI-PT tersebut menegaskan Mandat Nasional Pupar dalam mengembangkan riset terapan, inovasi kebijakan, serta pendampingan pembangunan pariwisata berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Fokus kajian mencakup pengembangan destinasi berkelanjutan, tata kelola pariwisata, perencanaan wilayah berbasis daya dukung dan daya tampung, ekonomi kreatif, hingga transformasi digital dalam sektor pariwisata.
Dalam sesi pemaparan profil kelembagaan dan aktivitas Pupar, Dr. Nyoman Ariana, SST.Par., M.Par., menjelaskan peran strategis Pusat Unggulan Pariwisata (Pupar) LPPM Universitas Udayana sebagai satu-satunya Pusat Unggulan IPTEKS Perguruan Tinggi (PUI-PT) di bidang pariwisata di Indonesia.
Menurutnya, kekuatan utama Pupar terletak pada kapasitas tim multidisipliner yang terdiri dari pakar perencanaan wilayah, hukum pariwisata, ekonomi, manajemen destinasi, lingkungan, hingga sosial-budaya. Pendekatan ini memungkinkan setiap dokumen kebijakan yang disusun memiliki landasan akademik yang komprehensif dan terintegrasi.
“Setiap penyusunan naskah akademik maupun regulasi daerah selalu diawali dengan kajian mendalam berbasis data dan analisis empiris, sehingga rekomendasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” jelasnya. Ia juga memaparkan portofolio pekerjaan Pupar yang telah tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Layanan tersebut meliputi: Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kajian Masterplan Pengembangan Pariwisata, Detail Engineering Design (DED), Dokumen Perencanaan Pengembangan Pariwisata Terpadu (DPPT), Rencana Bisnis Destinasi, hingga Penyusunan Sistem Tata Kelola dan Kelembagaan Pariwisata.
Melalui kolaborasi ini, Pupar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan model regulasi yang adaptif terhadap tantangan pengelolaan kawasan hutan, penguatan desa wisata, perlindungan masyarakat adat, serta pengembangan ekowisata berbasis konservasi.
Ketua DPRD Kabupaten Malinau, Ibu Ping Ding, S.I.P., menyampaikan bahwa Kabupaten Malinau memiliki kekayaan alam dan budaya yang sangat besar, namun belum tergarap optimal. Potensi tersebut mencakup kawasan hutan tropis, air terjun, sumber air panas, arung jeram, serta berbagai situs peninggalan budaya.
Beberapa desa telah ditetapkan sebagai desa wisata, antara lain: Belayan, Pulau Sapi, Setulang, Toping, Serindit, dan Long Loreh. Selain itu, Malinau dihuni oleh 11 suku dengan kekayaan adat dan tradisi yang kuat yang menjadi modal sosial penting dalam pengembangan pariwisata berbasis budaya dan ekowisata.
“Kami ingin agar potensi ini tidak hanya dikenal, tetapi juga dikelola secara berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan budaya,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Malinau yang berpotensi meningkatkan mobilitas dan kunjungan. Kondisi tersebut menuntut kesiapan regulasi agar pertumbuhan sektor pariwisata tidak berjalan tanpa arah.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malinau, Dr. Kristian Radang, M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi potensi wisata dan mengidentifikasi sekitar 111 lokasi dan daya tarik wisata yang tersebar di Wilayah Malinau.
Beberapa daya tarik wisata bahkan berada di kawasan hutan yang bersinggungan dengan kewenangan pemerintah pusat. Salah satunya adalah Daya Tarik Wisata Air Terjun Semolon yang lokasinya berdekatan dengan Kawasan Proyek Strategis Nasional.
Hal ini, menimbulkan tantangan tersendiri terutama terkait kewenangan pengelolaan dan pemungutan retribusi pada kawasan yang berada di bawah otoritas Kementerian Kehutanan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas dan kolaboratif agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan, ungkapnya.
Dalam diskusi, perwakilan DPRD juga menyoroti keberadaan wilayah adat yang berada dalam kawasan taman nasional. Kawasan tersebut telah memiliki Surat Keputusan Menteri terkait pengelolaan kolaboratif antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, dengan luas mencapai sekitar 1,3 juta hektar.
Kondisi ini menuntut pendekatan tata kelola yang sensitif terhadap hak masyarakat adat serta mengedepankan prinsip kemitraan dan pemberdayaan. Pengembangan ekowisata di kawasan tersebut harus memperhatikan aspek konservasi, keadilan sosial, dan keberlanjutan jangka panjang.
Akademisi Pupar, Prof. I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, S.H., M.Hum, LLM., Ph.D. menekankan dari aspek hukum bahwa regulasi yang disusun harus memperhatikan aspek formil dan materiil, termasuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta integrasi prinsip Sustainable Development Goals (SDGs).
Sementara dalam paparan Pokok Pikiran Ranperda, Inisiator DPRD menegaskan beberapa poin strategis yang akan menjadi ruang lingkup pengaturan, antara lain:
1. Penguatan ekosistem kepariwisataan daerah,
2. Klasifikasi dan pengembangan desa/kampung wisata,
3. Transformasi digital dalam promosi dan tata kelola,
4. Mitigasi bencana pada destinasi wisata,
5. Prinsip inklusivitas dan pemberdayaan masyarakat,
6. Skema pendanaan dan investasi, dan
7. Pengaturan kewajiban pelaku usaha dan sanksi administratif.
Pendekatan ini diharapkan mampu membangun sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan kunjungan, tetapi juga pada kualitas pengalaman wisatawan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Pertemuan ditutup dengan kesepakatan untuk segera menindaklanjuti kerjasama melalui penyusunan dan finalisasi Dokumen Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS). Proses Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda akan dilakukan secara bertahap, melibatkan pemetaan kondisi eksisting, analisis kebutuhan regulasi, konsultasi publik, serta harmonisasi peraturan.
Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas daerah dalam merancang kebijakan berbasis riset. Sinergi antara legislatif, eksekutif, dan akademisi diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap dinamika pembangunan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan perlindungan sosial.
Dengan dukungan regulasi yang komprehensif, Kabupaten Malinau diharapkan dapat memposisikan diri sebagai destinasi ekowisata unggulan berbasis hutan tropis dan budaya lokal di Indonesia. Lebih dari sekedar pengembangan destinasi, langkah ini merupakan investasi kebijakan jangka panjang untuk mewujudkan pariwisata yang berdaya saing, berkeadilan, dan berkelanjutan.(Z/002)