Banner Bawah

GPS Setuju Pembatasan Umur Ambang Batas Atas Memulai jadi Advokat

Admin - atnews

2026-03-04
Bagikan :
Dokumentasi dari - GPS Setuju Pembatasan Umur Ambang Batas Atas Memulai jadi Advokat
Advokat Gede Pasek Suardika (ist/Atnews)

Jakarta (Atnews) - Advokat Gede Pasek Suardika (GPS) memahami kegundahan sebagian Advokat yang ingin menjaga profesi ini kuat Officium Nobile-nya, dan tiada adanya batas ambang batas atas umur untuk memulai jadi Advokat.

Hal itu menjadi peluang bagi para pensiunan untuk isi waktu luang dan mencari tambahan di profesi tersebut. "Yang baru ada adalah batas bawah umur untuk memulai jadi Advokat," kata GPS di Jakarta, Rabu (4/3).

Akibatnya selain kuat melahirkan potensi KKN dengan institusi asalnya, secara kualitatif profesi Advokat menjadi rapuh karena secara mentalitas sangat berbeda. 

Mentalitas seorang advokat itu dibangun untuk melakukan advokasi, sementara mentalitas penyidik dan JPU adalah lebih kearah mempidanakan. 

Relasi dengan institusi lama di APH sering menjadi ladang KKN di satu sisi dan kerapuhan usia senja membuat profesi ini menjadi tong sampah pengangguran. 

Daripada menganggur mending menjadi Advokat dulu. Pensiun biar ada aktivitas jadi Advokat saja. Dan narasi lainnya. Bukan karena panggilan jiwa sejak dini untuk menjadi Advokat. 

Padahal profesi itu ditempatkan sebagai profesi yang mengharuskan memiliki mental baja melawan ketidakadilan, berani dan tegak lurus dengan asas asas hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Keberanian diskusi aksi dan advokasi harus kuat dalam diri profesi ini. 

"Sejak 1994 lalu, Saya pertama kali menyandang profesi ini dengan Berita Acara Sumpah di PT Surabaya, saya merasakan proses yang panjang dan melelahkan untuk bisa diakui sebagai Advokat yang berhak bersidang di seluruh Indonesia. Dari SMA bermimpi untuk bisa di profesi ini dan bukan sudah pensiun baru gelagapan cari tambahan menjadi Advokat," imbuh GPS.

Kadang pihaknya tertawa geli melihat deretan pangkat purnawirawan sengaja dipasang di surat kuasa agar kelihatan gagah dari Komjen Pol (Purn), Irjen Pol (Purn), Brigjen Pol (Purn), Kombes Pol (Purn) AKBP Pol (Purn) di dalam penandatanganan surat kuasanya. "Emang pangkat itu untuk nakut nakuti siapa?," bebernya.  

Bukankah pangkat pangkat itu tidak dipakai dalam persyaratan menjadi Advokat? Yang dipakai itu sarjana hukum, magister Hukum, Doktor Hukum, bukan pangkat jenderal - jenderal atau Kombes tersebut. 

Apa merasa minder jika pangkat polisinya tidak dipasang? Gelar pendidikan yang dipakai bukan pangkat institusi asal yang dipasang. 

Tetapi secara hak asasi manusia (HAM) memang semua orang berhak atas profesi apapun selama memenuhi syarat. Nah persyaratanlah yang membuat ruang Advokat menjadi kesulitan menjaga kualitas profesinya untuk tidak diisi petualang mengisi waktu luang. 
Kondisi itu makin diperparah dengan banyaknya organisasi profesi yang jualan lapak pendidikan advokat tanpa ada seleksi kualitatif karena berebut anggota.

Tetapi ada juga dari APH yang bagus dan berkualitas menjadi Advokat setelah pensiun. Banyak juga yang pensiunan BPN sangat kuat pengetahuan teknis soal kasus pertanahan maupun pensiunan lainnya. Ya itu tergantung pola seleksi dan kesungguhan mengisi profesi ini dari yang bersangkutan. 

Untuk itu, pihaknya setuju ada pembatasan umur ambang batas atas untuk memulai jadi Advokat. Jika yang bersangkutan dari APH atau instansi lainnya untuk berani mengundurkan diri dini atau pensiun dini lalu beralih profesi sehingga tarikan motivasi atas profesi ini lebih besar daripada niat sekadar mengisi waktu senggang atau sekadar cari tambahan di profesi ini. (Z/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Kominfo Dukung Kolaborasi PGRI-Siberkreasi Perkuat Bahan Ajar Informatika

Terpopuler

15 Batal Terbang Rute Internasional Bandara Ngurah Rai, Dampak Perang Israel - Iran

15 Batal Terbang Rute Internasional Bandara Ngurah Rai, Dampak Perang Israel - Iran

DPRD Buleleng Sepakat Tiga Ranperda Inisiatif Dilanjutkan Ke Tahap Pembahasan Berikutnya

DPRD Buleleng Sepakat Tiga Ranperda Inisiatif Dilanjutkan Ke Tahap Pembahasan Berikutnya

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Perang Eksplosif AS, Israel - Iran, Risikonya untuk Industri Pariwisata Bali

Perang Eksplosif AS, Israel - Iran, Risikonya untuk Industri Pariwisata Bali

Tutup Bulan Bahasa Bali VIII, Gubernur Koster :Tahun Depan Harus Lebih Kaya Materi, Kreatif dan Inovatif

Tutup Bulan Bahasa Bali VIII, Gubernur Koster :Tahun Depan Harus Lebih Kaya Materi, Kreatif dan Inovatif

Resmi Terbentuk, FAJI Buleleng Jajal Tukad Banyumala

Resmi Terbentuk, FAJI Buleleng Jajal Tukad Banyumala