Banner Bawah

Sambut Perda 4/2026 soal Alih Fungsi Lahan, Tantangan Krusial Pelestarian Subak, Sarjana; Jangan Sampai menjadi 'Macan Kertas'

Admin 2 - atnews

2026-03-05
Bagikan :
Dokumentasi dari - Sambut Perda 4/2026 soal Alih Fungsi Lahan, Tantangan Krusial Pelestarian Subak, Sarjana; Jangan Sampai menjadi 'Macan Kertas'
Lahan Subak (ist/atnews)

Denpasar (Atnews) - Ketua Lab. Subak dan Rekayasa Agrowisata Fakultas Pertanian Universitas Udayana (FP Unud) Dr. I Made Sarjana, S.P., M.Sc. menyambut baik Perda No. 4 Tahun 2026 terkait Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

Perda itu menjadi regulasi yang sangat dibutuhkan dan dinantikan pemangku kepentingan dimana pemerintah hadir bersama rakyat dalam menjaga keseimbangan alam dan koservasi Bali. 

Perda itu menunjukkan semangat Gubernur Bali Wayan Koster dalam menerapkan visi pembangunan Nangun Sad Kerthi Loka Bali tidak sebatas wacana tetapi langkah nyata. 

Dalam membangun Bali, Gubernur memainkan peran menyusun regulasi sesuai dengan aspirasi petani dan lembaga Subak. 

Selama ini alih fungsi lahan menjadi tantangan krusial dalam pelestarian Subak. 

"Karena Subak lestari sangat tergantung pada 4 faktor yakni tanah, petani, air irigasi dan Pura," kata Sarjana di Denpasar, Kamis (5/3).

Mempertahankan tanah dan sawah yang menjadi tugas berat jika dibebankan hanya kepada petani, tanpa campur tangan pemerintah.

Keluarnya Perda itu menjadi angin segar bagi pelestarian subak, hanya perlu dipastikan terimplementasi secara nyata di lapangan dan perlu pengawasan ketat. 

Jika terjadi pelanggaran perda perlu penegakan sanksi yang sesuai. 

"Jangan sampai perda ini menjadi 'Macan Kertas' yakni garang diredaksi namun pelaksanaannya nggak jelas," harapnya.

Aturan nominee ini juga sangat bermanfaat untuk penguatan kelembagaan subak.

Selama ini, banyak tanah sudah balik nama dari petani anggota subak ke pemilik diluar anggota subak. 

Secara lokal biasanya di sebut milik tamu, atau milik orang asing. Hal ini menyulitkan, pekaseh dan pengurus subak ketika meminta kewajiban anggota subak berupa urunan dan sarin tahun karena alamat pemilik baru sering kali nggak jelas. Semoga dengan regulasi ini permasalahan dalam kelembagaan subak bisa teratasi. 

Partisipasi masyarakat baik petani, maupun pengusaha dalam mendukung penerapan perda ini menjadi penting. 

"Sebelum transaksi jual beli harus dipastikan dulu dengan siapa pembeli disamping aturan lain terkait sawah. Jika itu sawah lestari, diupayakan semaksimal mungkin tidak dialihfungsikan," tutupnya.(Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Ditjen PDTu Kemendes PDTT Evaluasi Rawan Pangan

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius