Sudirta Tegaskan Keterangan DPR Sidang Uji Materi Cipta Kerja, Negara Tak Mengatur Besaran Tapi Formula Tarif Penyelenggara Jasa dan Jaringan Telekomunikasi
Admin - atnews
2026-03-06
Bagikan :
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta (ist/Atnews)
Jakarta (Atnews) - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menghadiri dan memberikan keterangan tertulis dari DPR dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan pengujian materiil UU 6/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026.
Sehubungan dengan surat dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 285.33/PUU/PAN.MK/PS/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026 kepada DPR RI.
Dengan permohonan pengujian materiil Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 6/2023) sebagaimana telah mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU 36/1999) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) yang diajukan oleh: TB Yaumul Hasan Hidayat (Pelajar/Mahasiswa), dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr.(C) Muh Burhanudin, S.H.,M.H., dkk. yang merupakan advokat dan konsultan hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nasional (YLBH-GAN), untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Hal itu ditegaskan dalam sidang pengujian materiil secara daring, Ruang Rapat Puspanlak, Senayan, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Wayan Sudirta menegaskan bahwa pengaturan tarif dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tetap mengedepankan perlindungan pengguna telekomunikasi.
Dimana terkait Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam keterangannya, Wayan menjelaskan bahwa sejak awal pembentukan UU Telekomunikasi, pembentuk undang-undang telah merancang pengaturan tarif sebagai mekanisme keseimbangan antara peran pasar dan fungsi pengendalian negara.
Negara tidak menetapkan besaran tarif secara langsung, melainkan menentukan formula sebagai parameter normatif yang wajib diikuti penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi.
Dengan demikian, bahwa secara historis pembentukan Pasal 28 UU 36/1999 menunjukkan bahwasejak awal pembentuk undang-undang telah merancang pengaturan tarif sebagai mekanisme keseimbangan antara peran pasar dan fungsi pengendalian negara.
Dalam konstruksi norma tersebut, negara tidak menetapkan besaran tarif secara langsung, melainkan menentukan formula sebagai parameter normatif yang mengikat penyelenggara dalam menetapkan tarif.
Pada perkembangan selanjutnya melalui perubahan dalam UU 6/2023 yang menambahkan kewenangan pemerintah untuk menetapkan tarif batas atasdan/atau tarif batas bawah dalam penyelenggaraan jasa/jaringan telekomunikasi sejatinya perlu dipahami bentuk penguatan instrumen pengendalian negara terhadap stabilitas pasar, mencegah praktik persaingan tidak sehat, serta memastikan layanan telekomunikasi tetap terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat luas.
Bahwa Negara telah menyediakan kerangka regulasi penyelenggaraan telekomunikasi yang komprehensif dan seimbang sebagaimana diatur dalam UU 36/1999 dan peraturan pelaksanaannya. Dengan memahami ketentuan Pasal 28 UU 36/1999 secara sistematis dan utuh beserta peraturan pelaksanaannya, maka terlihat jelas bahwa norma a quo justru telah membentuk kerangka regulasi yang menyeimbangkan kepentingan pengguna, keberlangsungan industri, dan persaingan usaha yang sehat, sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil melalui parameter pengaturan yang jelas dan terukur.
Dengan pengaturan norma Pasal 28 UU Telekomunikasi telah sejalan dengan paradigma light touch regulation dalam industri bisnis dan telekomunikasi dimana Pemerintah menetapkan dan mengawasi penggunaan formulasi penetapan tarif dan penetapan tarif batas atas dan bawah.
DPR RI berpendapat bahwa ketentuan Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 28 UU 36/1999 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Demikian keterangan tertulis dari DPR RI ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan," pungkasnya. (Z/001)