Jakarta (Atnews) - Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) kini menyoroti rencana pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di wilayah pesisir Sidakarya yang dinilai berdampak langsung pada Desa Adat Serangan, Denpasar, Bali.
Pasca disoroti dari Akademisi Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Gusti Ngurah Nitya Santhiarsa, M.T., telah mendorong kaji ulang proyek tersebut.
Ada pula Pemerhati Lingkungan Hidup Bali, Dr. Ketut Gede Dharma Putra, Pengamat Lingkungan Bali, Jro Gde Sudibya mendorong pemerintah melakukan kajian ulang terhadap rencana pembangunan proyek ambisius terminal apung LNG di Perarian Serangan.
Permintaan kajian ulang itu juga telah Pengamat Kebijakan Energi Bali, Agung Wirapramana dikenal Agung Pram.
Disamping itu, polemik proyek LNG tersebut juga disoroti oleh Juru Kampanye Trend Asia Novita Indri, Aktivis lingkungan sekaligus Field Organizer 350 Indonesia Suriadi Darmoko, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Rezky Pratiwi, Pendiri Yayasan Wisnu Putu Suasta yang juga Pembina LSM JARRAK dan Tokoh Forum Merah Putih, Pengamat Hukum dan Masyarakat Somya, Bandesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya yang juga Wakil Ketua II DPRD Badung.
Sebelumnya juga Ketua PHRI Denpasar yang juga Ketua Yayasan Pembangunan Sanur, Ida Bagus Gede Sidharta Putra yang akrab dipanggil Gusde.
Ketua Umum EN-LMND Muh. Isnain Mukadar bersama Sekretaris Jenderal LMND Julfikar Hasan menyatakan pihaknya mencermati secara serius perkembangan proyek yang disebut sebagai bagian dari program “Bali Mandiri Energi Bersih”.
Menurut mereka, proyek tersebut hingga kini masih menuai penolakan dari masyarakat lokal, aktivis lingkungan, serta LMND Eksekutif Wilayah Bali.
Isnain Mukadar menilai pembangunan infrastruktur energi nasional seharusnya memperkuat kedaulatan rakyat, bukan justru memunculkan persoalan baru bagi masyarakat pesisir maupun lingkungan hidup.
Berdasarkan kajian internal dan aspirasi warga Desa Adat Serangan, EN-LMND juga menyoroti proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dinilai tidak transparan. Bahkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Pernyataan dengan Nomor : 03.112/EN-LMND/III/2026 pada tanggal 13 Februari 2026.
"Kami menilai proses penyusunan dan penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek LNG ini tidak transparan dan cenderung dipaksakan. Partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) telah diabaikan. Pemerintah daerah dan pengembang tampak menutup mata terhadap kekhawatiran warga mengenai kerusakan ekosistem terumbu karang, habitat penyu, dan wilayah sakral (Palemahan) Desa Adat Serangan," kata Isnain Mukadar letika dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (10/3).
Selain menyoroti proses AMDAL, LMND juga mengkritik penggunaan narasi "Bali Mandiri Energi Bersih", yang dinilai tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dampak lingkungan.
Menurutnya, pembangunan FSRU yang berada cukup dekat dengan garis pantai, sekitar 500 meter hingga 3,5 kilometer, berpotensi mengancam ekosistem pesisir di wilayah Bali Selatan.
"Investasi energi tidak boleh dibayar dengan kehancuran ekologis yang permanen, yang pada akhirnya akan mematikan sektor pariwisata kerakyatan dan ekonomi nelayan lokal," tegasnya.
Dalam pernyataannya, EN-LMND juga menyampaikan solidaritas kepada masyarakat Desa Adat Serangan serta berbagai elemen sipil di Bali yang menolak proyek tersebut.
"Kami menginstruksikan kepada seluruh kader LMND di seluruh Indonesia untuk memberikan dukungan moral dan politik terhadap perjuangan kawan-kawan LMND Bali dalam mengawal isu ini. Perjuangan rakyat Bali adalah perjuangan kita semua melawan ekspansi modal yang anti lingkungan," tegasnya lagi.
LMND meminta Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana pembangunan terminal LNG di kawasan tersebut.
"Jika proyek ini tetap dipaksakan di wilayah yang bersentuhan langsung dengan kawasan konservasi dan pemukiman warga, maka kami menuntut agar proyek tersebut segera dihentikan," paparnya.
Selain menyuarakan penolakan, LMND juga mendorong pemerintah mengembangkan model pembangunan energi yang lebih terdesentralisasi dan berbasis potensi lokal tanpa merusak tatanan sosial budaya masyarakat.
Kedaulatan energi, menurut mereka, harus berjalan seiring dengan prinsip demokrasi ekonomi, di mana masyarakat menjadi subjek utama pembangunan.
"Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen LMND dalam memperjuangkan hak-hak rakyat dan kelestarian lingkungan hidup demi masa depan bangsa yang berdaulat dan demokratis," bebernya.
Sebelumnya, Juru Kampanye Trend Asia, Novita Indri merespon rencana pembangunan Terminal FSRU LNG tersebut.
Meskipun masyarakat Desa Adat Serangan menolak dan khawatir terhadap proyek tersebut. Namun rencana proyek itu terus bergulir.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, tetap menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025.
SKKL tersebut menetapkan kelayakan lingkungan untuk kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur Terminal LNG Provinsi Bali berkapasitas 170 MMSCFD. Proyek yang digarap oleh PT Dewata Energi Bersih ini berlokasi di Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025.
Trend Asia hadir sebagai organisasi masyarakat sipil independen yang berbasis di Indonesia, bertujuan mempercepat transisi energi ke energi terbarukan dan pembangunan berkelanjutan di Asia.
Novita Indri menegaskan LNG merupakan gas alam tetap energi fosil dengan ketersediaan terbatas.
“Tak hanya emisi dan potensi kebocoran metana juga perlu banyak air untuk pendidihan,” kata Novita Indri ketika dihubungi awak media di Denpasar, Rabu (11/2).
Meskipun LNG rendah karbon, tetapi tidak tergolong energi bersih. Sebagaimana target Pemerintah Bali menuju Bali Net Zero Emission di tahun 2045.
Namun Bali memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050, Peraturan Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penugasan Perusda dalam pengembangan dan penyelenggaraan infrastruktur distribusi gas alam cair, Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, PKS antara Gubernur Bali dengan PLN Dirut Nomor 075 / 31 / PKS B.Pem.Otda / VIIl / 2019 dan 0325.PJ/REN.00.03/010000/2019 tentang penguatan sistem ketenagalistrikan dengan pemanfaatan energi bersih di Provinsi Bali, Keputusan Gubernur Bali Nomor 123 / 03-M / HK / 2020 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 – 2039, Instruksi Gubernur Nomor X1 Tahun 2021 tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali.
"Tidak mau menyelesaikan satu masalah ke timbul masalah lain. Ini saya sampaikan dalam mendorong transisi energi baik gunakan matahari, angin, air atau lainnya," bebernya.
LNG, berbeda dengan batubara yang jejak emisi terlihat dari mulai pembukaan lahan sampai menambang. Emisi gas lebih tersembunyi. Kebocoran gas tidak terlihat, hingga pelepasan emisi sulit terukur.
Novita mengungkapkan, semua bentuk energi termasuk yang terbarukan menghasilkan emisi, tetapi ada prinsip dan nilai untuk menimbang energi yang berkesinambungan sebagai pembangkit listrik.
Upaya itu dalam mencegah hanya fokus pada hanya memenuhi kebutuhan energi masyarakat kota. Namun tanpa memikirkan dampak masyarakat yang mempunyai sumber daya alam (SDA).
Novita pun merasa kaget dengan terbitnya SKKL. Padahal masih ada masyarakat yang menolak atau pro kontra. Dimana Bendesa Adat Serangan terus mengungkapkan kekhawatiran terhadap proyek tersebut, khususnya bagi keselamatan warga, termasuk keberlanjutan nelayan.
Dirinya pun khawatir masyarakat kecil jadi korban kalau proyek tersebut dipaksakan.
Masyarakat kecil rawan terkena kriminalisasi. Maka pihaknya telah melalukan koordinasi dengan LBH Bali agar melalukan pendampingan. Masyarakat kecil tidak bisa bergerak sendirian. (GAB/WIG/002)