Jakarta (Atnews) - Sekretaris Umum Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat I Ketut Budiasa memberikan klarifikasi soal Seruan Bersama tentang Pelaksanaan Hari Suci Nyepi yang bertepatan dengan malam Takbiran.
“Ada banyak pertanyaan bahkan tuduhan ke PHDI terkait Seruan Bersama tentang Pelaksanaan Hari Suci Nyepi yang bertepatan dengan malam Takbiran yang viral beberapa hari belakangan,” kata Budiasa di Jakarta, Selasa (10/3).
Belum sempat memberikan klarifikasi, ternyata ada dokumen kedua yang beredar yaitu undangan dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Pemerintah Provinsi Bali untuk acara Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama.
Ada yang menarik dari dua peristiwa di atas yang perlu diklarifikasi.
Bahwa PHDI tidak dilibatkan dalam penyusunan Seruan Bersama, hal ini juga terlihat dari tidak adanya tandatangan pengurus PHDI dalam dokumen Seruan Bersama tersebut.
Oleh karena itu, PHDI tidak ikut bertanggungjawab atas apapun isi dokumen dimaksud.
Bahwa untuk dokumen kedua yaitu undangan acara Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama, list undangan mencantumkan semua majelis keagamaan yang ada di Indonesia, kecuali majelis Hindu. Bahkan untuk muslim diundang 3 organisasi yaitu MUI, NU dan Muhammadiyah.
“Tapi tidak ada majelis Hindu dalam undangan tersebut, ungkapnya.
Dimana Dinas Pemajuan Desa Adat (PMA) akan melakukan Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama di Ruang Tamu Gubernur Bali, pada Hari Rabu, 11 Maret 2026.
Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas PMA IGA Kartika Jaya Seputra dengan Nomor; B.23.000/738.PHA/DPMA pada tanggal 8 Maret 2026.
Apakah Hindu sebagai agama mayoritas di Bali diwakili oleh Pemerintah Daerah Bali? Artinya pemerintah Bali menganut system teokratis? Atau diwakili oleh Lembaga Adat? Artinya di mata Pemda Bali, Hindu bukanlah agama melainkan adat?
Apapun jawabannya, dalam 2 kasus di atas, jelas bukan PHDI yang tidak mau ikut terlibat dalam urusan keumatan yang dikoordinasikan oleh Pemda Bali, tetapi Pemda Bali-lah yang tidak melibatkan majelis yang secara legal diakui oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Tetapi itu memang kewenangan Pemerintah Daerah Bali untuk mengundang atau tidak mengundang siapapun yang dianggapnya perlu atau dianggapnya tidak perlu.
PHDI menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada Pemda Bali sesuai wiweka dan kebijaksanaannya, dan kepada masyarakat Bali untuk menilai sesuai “common sense” masing-masing
Sebagai Majelis, PHDI berharap kesucian dan tradisi Nyepi yang sudah berlangsung puluhan tahun dapat dijaga dan dilestarikan.
PHDI juga menyeru agar umat Hindu dapat menggunakan momentum Nyepi untuk benar-benar melakukan kontemplasi sehingga berguna untuk meningkatkan kualitas sradha dan bhakti yang lebih baik.(Z/002)