Banner Bawah

Serangan Terhadap Aktivis: Sinyal Dekadensi Demokrasi

Admin 2 - atnews

2026-03-16
Bagikan :
Dokumentasi dari - Serangan Terhadap Aktivis: Sinyal Dekadensi Demokrasi
 Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH (ist/atnews)

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH.

Penyerangan dengan Air Keras bagi Aktivis KontraS, Andrie Yunus merupakan Alarm Keras bagi Negara Hukum dan Demokrasi
 
Insiden serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus mengguncang kembali nurani publik. Berbagai kecaman hadir dari tokoh-tokoh publik yang mengutuk perbuatan hina tersebut. Tindakan brutal tersebut tidak dapat dipahami hanya sekadar sebagai tindak kriminal biasa.

Perbuatan keji tersebut adalah pesan intimidasi yang diarahkan kepada mereka yang berdiri di garis depan perjuangan hak asasi manusia dan kebenaran. Lebih jauh lagi, serangan tersebut merupakan ujian serius bagi komitmen negara terhadap perlindungan kebebasan sipil dan penegakan hukum.
 
Indonesia sering menegaskan dirinya sebagai negara hukum dan demokrasi konstitusional. Dalam berbagai retorika nasionalisme yang gemar didengung-dengungkan seolah memberikan sinyal bahwa penyampaian kritis di era demokrasi dan reformasi terbuka. Namun belakangan ini dekadensi demokrasi justru mulai terjadi. Intimidasi untuk melanggengkan kekuasaan mulai mengikis nilai-nilai Pancasila dan demokrasi.

Apa yang sedang terjadi di lapangan justru menunjukkan keruntuhan tersebut. Mereka yang kritis atau anti main-stream justru dibungkam. Setiap kali aktivis yang memperjuangkan keadilan menjadi korban kekerasan, klaim tersebut diuji secara nyata. 

Serangan air keras yang baru terjadi adalah bentuk kekerasan yang dirancang untuk melukai secara permanen—fisik sekaligus psikologis—serta menimbulkan efek teror yang luas. Tujuannya jelas: membungkam keberanian dan sikap kritis!
 
Publik tentu belum lupa pada peristiwa yang menimpa Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada tahun 2017 lalu. Penyiraman air keras terhadap dirinya bukan hanya melukai secara permanen, tetapi juga meninggalkan pertanyaan panjang tentang kemampuan negara mengungkap secara tuntas kejahatan terhadap penegak hukum yang bekerja untuk kepentingan publik. Kini, ketika serangan serupa menimpa aktivis organisasi HAM, kekhawatiran lama kembali muncul: apakah negara sungguh-sungguh melindungi mereka yang berani melawan ketidakadilan?
 
Dalam konteks yang lebih luas, kekerasan terhadap aktivis bukan fenomena baru di Indonesia pasca Reformasi. Sejarah dua dekade terakhir menunjukkan pola yang berulang. Pada tahun 2004, aktivis HAM Munir Said Thalib meninggal akibat diracun arsenik dalam penerbangan menuju Belanda.

Kasus tersebut hingga kini masih menyisakan pertanyaan besar tentang siapa aktor intelektual di balik pembunuhan itu. Pada 2015, Salim Kancil, aktivis yang menolak praktik tambang pasir ilegal di Lumajang, dianiaya hingga tewas oleh sekelompok orang.

Peristiwa tersebut memperlihatkan betapa rentannya aktivis lingkungan ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi atau kekuasaan yang kuat. Backing terhadap pihak yang kuat selalu terjadi dan rakyat kecil dan pembelanya selalu menjadi korban. 

Andrie Yunus sendiri adalah aktivis yang seringkali terlibat dalam advokasi dan kerap melakukan menyampaikan kritik terkait isu reformasi sektor keamanan. Bahkan ia disiram air keras usai menghadiri podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
 
Serangan juga tidak selalu berujung kematian. Banyak aktivis menghadapi intimidasi, kekerasan fisik, kriminalisasi hukum, hingga serangan digital. Laporan berbagai organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa aktivis lingkungan, pembela masyarakat adat, jurnalis investigatif, hingga advokat HAM sering menjadi target tekanan.

Polanya relatif sama: mereka yang bersuara kritis terhadap penyalahgunaan kekuasaan atau eksploitasi sumber daya alam kerap menghadapi risiko kekerasan. 

Amnesty International melaporkan pada pertengahan 2025 lalu, bahwa selama semester I tahun 2025 saja sudah terjadi setidaknya 54 kasus yang melibatkan 104 pembela HAM. Serangan terhadap KontraS juga pernah terjadi di tahun 2025 terkait revisi RUU TNI. Demikian pula yang pernah menimpa media Tempo yang dikirimi bangkai hewan. Fenomena ini kemudian meredam kebebasan pers dan hak sipil. 
 
Serangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus kembali memberikan alarm kepada publik bahwa demokrasi tengah diuji. Kasus ini harus dibaca dalam konteks bahwa peristiwa itu tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola ancaman terhadap pembela HAM yang terus berulang dan tidak berujung.

Dalam situasi seperti ini, negara tidak cukup hanya menyampaikan kecaman. Tanggung jawab negara adalah memastikan bahwa setiap serangan diusut secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. HAM benar-benar harus ditegakkan bukan hanya sekedar omon-omon (omongan).
 
Dalam perspektif teori demokrasi, keberadaan dan eksistensi kekuatan sipil menjadi fondasi penting dalam nilai demokrasi. Alexis de Tocqueville, dalam analisis klasiknya tentang demokrasi, menekankan bahwa organisasi masyarakat sipil dan partisipasi warga adalah benteng utama yang mencegah kekuasaan negara berubah menjadi tirani. 

Pandangan serupa juga dapat ditemukan dalam gagasan Hannah Arendt tentang kekuasaan dan kekerasan. Arendt membedakan secara tegas antara kekuasaan yang lahir dari legitimasi dan dukungan publik, dengan kekerasan yang digunakan ketika legitimasi tersebut melemah.

Menurutnya, kekuasaan sejati tidak membutuhkan kekerasan untuk mempertahankan diri; justru ketika kekerasan digunakan untuk membungkam kritik, hal itu menandakan krisis legitimasi dalam sistem politik. Ketika serangan semacam ini tidak ditangani secara serius, ia berpotensi menghasilkan apa yang oleh Foucault disebut sebagai “internalisasi ketakutan”: masyarakat menjadi enggan bersuara karena khawatir menghadapi risiko serupa.
 
Dari perspektif hukum pidana, penyiraman air keras jelas merupakan bentuk kekerasan berat yang berpotensi masuk dalam kategori penganiayaan berat dengan akibat luka permanen. Namun, dalam konteks yang lebih luas, serangan terhadap aktivis organisasi HAM harus dipahami sebagai ancaman terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Aktivis tidak hanya menjadi korban individu, tetapi juga simbol dari kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan negara.
 
Penegak hukum dalam hal ini memegang peran kunci dalam memastikan bahwa kasus ini tidak berakhir seperti banyak kasus sebelumnya dimana pelaku lapangan tertangkap, tetapi aktor intelektual tetap tidak tersentuh. Jika penyelidikan berhenti pada pelaku langsung tanpa menelusuri jaringan atau motif yang lebih dalam, maka pesan yang muncul adalah bahwa kekerasan terhadap aktivis dapat dilakukan tanpa konsekuensi serius atau meremehkan penegakan hukum. Independensi dan kualitas penegak hukum menjadi kekhawatiran lagi. 
 
Di sisi lain, pemerintah tidak dapat bersikap reaktif semata. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa pembela HAM dapat bekerja tanpa ancaman, intimidasi, atau kekerasan. Prinsip ini telah lama diakui dalam standar internasional mengenai perlindungan pembela HAM, yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin keamanan individu maupun organisasi yang memperjuangkan hak-hak masyarakat. Apalagi kini Pemerintah sudah memiliki Kementerian yang khusus menangani bidang HAM disamping eksistensi Komnas HAM. 
 
Pemerintah tidak dapat bersikap pasif atau reaktif-retorika saja. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi para pembela HAM. Aktivis bukanlah musuh negara. Mereka adalah bagian dari masyarakat sipil yang menjalankan fungsi penting dalam demokrasi: mengawasi kekuasaan, membela korban, dan memastikan bahwa hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang.
 
Serangan terhadap aktivis KontraS juga harus menjadi refleksi bagi kualitas demokrasi Indonesia.  Reformasi 1998 membuka ruang kebebasan yang jauh lebih luas bagi masyarakat sipil. Namun kebebasan tersebut akan kehilangan makna jika individu yang menggunakan haknya untuk memperjuangkan keadilan justru menjadi sasaran kekerasan. Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang aman bagi kritik dan advokasi. Tanpa itu, demokrasi hanya menjadi prosedur formal tanpa substansi.
 
Oleh karena itu, peristiwa ini tidak boleh berhenti pada kecaman moral semata. Penegak hukum harus bertindak cepat, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Pemerintah juga harus memastikan adanya mekanisme perlindungan yang lebih kuat bagi para pembela HAM, baik melalui kebijakan nasional maupun praktik penegakan hukum yang konsisten. Transparansi dan keterbukaan menjadi hal penting bukan hanya retorika demokrasi yang kosong tanpa fondasi dan substansi. 
 
Darurat Pelindungan Demokrasi: Tegas atau Mati?
 
Serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bukan sekadar tindak kriminal yang berdiri sendiri. Ia adalah sinyal bahaya bagi demokrasi dan ujian nyata bagi keberanian negara menegakkan hukum tanpa kompromi. Dalam negara yang mengaku menjunjung tinggi hak asasi manusia, kekerasan brutal terhadap pembela HAM seharusnya memicu respons cepat, tegas, dan transparan dari aparat penegak hukum.

Jika serangan seperti ini dibiarkan berlalu tanpa pengungkapan yang menyeluruh, maka pesan yang sampai kepada publik sangat jelas: ruang aman bagi aktivisme sipil semakin menyempit, sementara impunitas bagi pelaku kekerasan terus menemukan tempatnya.
 
Serangan air keras terhadap aktivis KontraS seharusnya menjadi alarm keras bagi negara hukum. Sebuah negara hukum tidak hanya mengukur nilai hukum dan keadilan dari keberadaan undang-undang, tetapi dari keberanian institusi negara melindungi mereka yang memperjuangkan keadilan. Jika negara gagal menjamin keselamatan para pembela HAM, maka yang terancam bukan hanya individu yang menjadi korban, melainkan juga masa depan demokrasi itu sendiri.
 
Pada akhirnya, ukuran komitmen negara terhadap demokrasi tidak hanya terlihat dari pemilu yang bebas, tetapi juga dari keberanian negara melindungi mereka yang berjuang untuk keadilan. Jika aktivis HAM, lingkungan hidup, ataupun pejuang hak masyarakat lainnya dapat diserang dengan cara yang begitu brutal, tanpa respons negara yang tegas dan cepat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga kredibilitas Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hukum bukan hanya kekuasaan semata. Hadirnya keadilan sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan kemerosotan demokrasi akibat kejadian saat ini. Masyarakat akan menunggu komitmen besar dalam mengungkap kasus ini.

*) Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH. (Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Koster Inginkan Pendapatan PHR Kabupaten/Kota Optimal

Terpopuler

15 Batal Terbang Rute Internasional Bandara Ngurah Rai, Dampak Perang Israel - Iran

15 Batal Terbang Rute Internasional Bandara Ngurah Rai, Dampak Perang Israel - Iran

Rakor Percepatan Penanganan Sampah, ​Carut-Marut TPA Suwung Diusut Bareskrim

Rakor Percepatan Penanganan Sampah, ​Carut-Marut TPA Suwung Diusut Bareskrim

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Perang Meletus, Tantangan Ekonomi Pemerintahan Presiden Prabowo

Perang Meletus, Tantangan Ekonomi Pemerintahan Presiden Prabowo

Serangan Terhadap Aktivis: Sinyal Dekadensi Demokrasi

Serangan Terhadap Aktivis: Sinyal Dekadensi Demokrasi

Faisol Nurofiq Ungkap TPA Suwung Overloaded dan Tengah Penyidikan Kementerian LH

Faisol Nurofiq Ungkap TPA Suwung Overloaded dan Tengah Penyidikan Kementerian LH