Oleh Putu Wirata Dwikora
Wayan Suyadnya telah berpulang pada 20 Maret 2026, tepat Hari Ngembak Geni, setelah beberapa kali bolak-balik ke rumah sakit karena sakit. Kepergiannya merupakan kehilangan sosok wartawan yang punya integritas, kemampuan intelektual, berani, obyektif pada profesi, tapi ia juga punya kepedulian pada soal-soal kemanusiaan.
Ia seorang wartawan senior yang memulai karir sebagai wartawan di harian Bali Post (1991-2011), kemudian melanjutkan menjadi Pemimpin Redaksi Koran Bali Tribune (2011-2013), mendirikan media ‘’Pos Bali’’ dan menjadi Pemimpin Redaksi (2013-2018), yang kemudian ia tinggalkan karena problem internal, lalu mendirikan lagi sebuah media cetak yang sekaligus ada online-nya dengan nama ‘’Media Bali’’. Almarhum juga mendirikan koran komunitas seperti Sastra, Padma, dan Media Rusia.
Dan ketika media platform Watssapp dan Facebook menjadi bagian dari alat komunikasi masyarakat moderen, almarhum menuangkan gagasan-gagasan kritisnya tentang berbagai hal dalam ’’Catatan Paradoks’’ yang kemudian diterbitkan dalam buku.
Interaksi terakhir saya dengan almarhum adalah ketika almarhum hadir sebagai ahli pers di persidangan PN Negara untuk Terdakwa wartawan CMN, Putu Suardana. Suyadnya yang berpengalaman di dunia jurnalistik, juga berpengalaman mengadu ke Dewan Pers di Jakarta, mengurai secara gamblang apa beda karya jurnalistik dibanding unggahan pribadi seorang netizen non-wartawan.
Tapi, Putu Suardana sudah didakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE, padahal Terdakwa jelas-jelas seorang wartawan dan barang bukti berupa berita tanggal 11 April 2024 adalah nyata-nyata berita jurnalistik, tentang dugaan pencaplokan sempadan sungai Jogading Jembrana, yang terbukti memang benar berdasarkan hasil monitoring Bali Wilayah Sungai Bali Penida. Juga ada bukti Surat Teguran dari BWS Bali Penida kepada PT Leoni Karya Mandiri, pemilik SPBU yang diduga mencaplok sempadan sungai, namun majelis hakim menyatakan bukti dari BWS Bali Penida itu ’’tidak relevan’’ dan teguran BWS Bali Penida itu disebut muncul belakangan, dan belum ada ketika Terdakwa memuat berita pelanggaran sempadan sungai pada 11 April 2024.
Berita yang nyata-nyata berproses melalui mekanisme jurnalistik, mewawancarai narasumber, melakukan cek-recek, memberikan kesempatan hak jawab bagi yang berkeberatan dan melayangkan dua kali somasi, namun Dewan Pers toh juga berpendapat bahwa ’’berita itu tidak terindikasi untuk kepentingan umum’’ yang terbantahkan dengan keterangan almarhum Wayan Suyadnya selaku ahli.
Namun, majelis sudah menjatuhkan palu dan menyatakan Terdakwa terbukti melanggar UU ITE. Asas lex specialis dari UU Pers jelas diabaikan, tapi itulah kewenangan majelis, yang bisa dilakukan upaya hukum tentunya.
Dan terimakasih untuk konsistensi sahabat almarhum Wayan Suyadnya, yang awalnya ragu menjadi ahli pers karena tidak punya ’’sertifikat Dewan Pers’’, namun akhirnya berkenan hadir dan siap berdebat bilamana ada pihak yang mempersoalkan keahliannya di bidang pers.
Ia membeberkan tanpa ragu pendapat dan keahliannya tentang apa itu karya jurnalistik, apa yang bisa dikenakan delik, dan apa yang semestinya tidak kena delik, kalau sudah merupakan karya jurnalistik, sudah memberikan kesempatan hak jawab, dan nyata-nyata apa yang ditulisnya adalah fakta yang benar secara formal maupun secara administratif melalui otoritas yang berwenang, yakni BWS Bali Penida.
Almarhum memberikan keterangan ahli di pengadilan dengan gamblang, bukan atas subyektivitas, tapi karena secara empirik juga mengalami ’’viktimisasi’’ sebagai insan pers dan melawan dengan gigih sampai ke Dewan Pers di Jakarta, ketika dipermasalahkan oleh seorang anggota DPD RI dari Bali.
Media almarhum bahkan sempat digugat perdata di pengadilan, walaupun akhirnya gugatan tidak diteruskan, dan almarhum menghadapi gugatan itu dengan gagah berani.
Saya mengenalnya sekitar tahun 1998-1999 pada masa transisi Orde Baru ke era Reformasi. Waktu itu saya masih menjadi kontributor The Jakarta Post di Bali, setelah sebelumnya pernah menjadi koresponden Majalah Berita TEMPO dan berhenti karena TEMPO dibredel penguasa pada tahun 1994. Selanjutnya, saya menjadi jurnalis majalah Forum Keadilan yang dipimpin Karni Ilyas, menjadi kontributor Majalah Berita Detektif & Romantika, mengkoordinir AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Denpasar bersama Benito Lopulalan (kontributor The Jakarta Post), Dicky Lopulalan (jurnalis media TV), Hartanto (penulis majalah MATRA, seorang penyair, pecinta seni dan budaya), paska Deklarasi AJI di Sirnagalih pada tahun 1994.
Interaksi dengan almarhum sebagai wartawan Bali Post, mulai lebih intens ketika berdiri KPF KKN (Komisi Pencari Fakta Korupsi Kolusi dan Nepotisme) pada tahun 1998-2000, lalu menjadi Ketua LSM Bali Corruption Watch (BCW) pada tahun 2000, kemudian Mahasabha VIII PHDI pada tahun 2001. Dan sering ngumpul di sekretariat BCW Jl. Diponegoro Denpasar bersama wartawan lain yang menggali informasi untuk ditulis, karena di Jl. Diponegoro, Kantor Hukum Wayan Sudirta, SH & Rekan, menjadi salah satu titik kumpul aktivis yang menyuarakan masukan kritis pada otoritarianisme Orde Baru, sampai munculnya Reformasi.
KPF KKN (Komisi Pencari Fakta Korupsi Kolusi dan Nepotisme) yang membongkar kasus suap hakim sebanyak ’’dua karung’’ (diduga Rp 2 milyar) sampai ketua PN Denpasar waktu itu dicopot dan menjadi hakim non-palu. Waktu itu sama-sama bersuara kritis seperti advokat senior Wayan Sudirta, ada Putu Suasta, Dasi Astawa, Chusmeru, Gede Harja Astawa, Nyoman Sunarta, Wayan Ariawan, Widiana Kepakisan, dan lain-lain (dengan permohonan maaf kalau ada nama yang terlewatkan), dan Wayan Suyadnya dkk termasuk wartawan yang memberitakan aksi-aksi advokasi Diponegoro ini. Waktu itu, dilakukan berbagai aksi dan dibentuk tim-tim advokasi yang bermaskas di Jl. Diponegoro, kantor Advokat Wayan Sudirta.
Dari KPF KKN berganti menjadi Bali Corruption Watch pada bulan April 2000, yang membongkar berbagai kasus korupsi penting di Bali. Dibentuk juga tim advokasi seperti Tim Advokasi untuk Pengungsi Timtim Eks Transmigran Bali pada 1999, yang berhasil mendampingi dan memperjuangkan para pengungsi memperoleh tanah pekarangan dan Garapan di Desa Sumberkelampok, Buleleng, semasa kepemimpinan Bupati Buleleng, Ketut Wirata Sindu dan Ketua DPRD Buleleng Sudarmaja Duniaji. Wayan Suyadnya termasuk diantara wartawan mengangkat isu dan aksi-aksi ‘’Tim Advokasi Diponegoro’’ itu keatas media.
Yang khas dari sosok almarhum, ia tidak berhenti pada profesi jurnalistik saja. Ia punya visi, tidak hanya tentang profesi kewartawanan, tetapi juga visi terhadap isu-isu yang ia angkat dalam pemberitaan di koran tempat ia bekerja. Karenanya, tidak mengherankan almarhum duduk sebagai anggota di Sabha Walaka Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat, sebuah majelis agama Hindu yang punya organ Pandita/Sulinggih, Walaka (cendekiawan) dan Pengurus Harian (Organisasi Kemasyarakatan/Perkumpulan), sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Di Sabha Walaka, almarhum duduk pada periode 2006-2011, 2011-2016, 2016-2021 dan 2021-2026.
Selain tentunya duduk di organisasi kewartawanan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Bali) dibawah komando Made Dira Arsana, sebagai Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan (2014-2019) dan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Periode 2025-2030).
Juga almarhum dengan penuh semangat menjadi komisioner di Komisi Penyiaran Daerah Bali, periode 2021-2024 dan 2025-2028. Anggota Dewan Pemdina JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia) 2024-2029.
Selamat jalan Sahabat, Nyujur Sunyaloka, menyatu dengan Brahman.
Penulis, pernah menjadi Wartawan Majalah Berita Mingguan TEMPO (1992-1994), Majalah Forum Keadilan, Majalah Berita Detektif dan Romantika, Kontributor The Jakarta Post di Bali, sekarang berprofesi advokat. (*)