Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, Pengelola Panti Asuhan di Desa Jagaraga, Buleleng, Bali Ditahan Polisi
Banner Bawah

Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, Pengelola Panti Asuhan di Desa Jagaraga, Buleleng, Bali Ditahan Polisi

Admin 2 - atnews

2026-04-01
Bagikan :
Dokumentasi dari - Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, Pengelola Panti Asuhan di Desa Jagaraga, Buleleng, Bali Ditahan Polisi
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman (ist/atnews)
Buleleng (Atnews) - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu Panti Asuhan di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, akhirnya berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Buleleng. Aparat kepolisian menetapkan IMW alias JMW selaku pengelola Panti Asuhan ini sebagai tersangka. 

Kepada Wartawan, Selasa(31/3), Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin (30/3/2026) malam. Selanjutnya tersangka langsung ditahan oleh penyidik.

Menurut Ruzi Gusman, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik ​​mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup. Dari penyelidikan laporan, kami sudah mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan itu, dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap terlapor dan saat ini sudah ditahan. 

Meski begitu, pihak kepolisian belum memberikan perlindungan secara detail pada konstruksi perkara. Pihaknya akan memaparkan secara lengkap dalam rilis resmi yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Kami akan merilis kasus ini hari Kamis. Rinciannya akan kami sampaikan secara lengkap,”ujarnya.

"Jumlah korban yang telah menjalani visum, sementara tercatat sebanyak tujuh orang. Namun, angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus yang terus dilakukan penyelidikan,"jelas Kapolres.

Dalam penanganan korban, pihak kepolisian bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng untuk memastikan keamanan dan pemulihan kondisi para korban. Saat ini, mereka telah ditempatkan di penampungan lokasi sementara.

“Dengan Dinsos, diberikan tempat penampungan sementara dulu sambil menunggu langkah terbaik, mengutamakan keamanan korban,” jelas Kapolres Ruzi Gusman.

Sementara itu, anak-anak lain yang masih berada di panti asuhan juga menjadi perhatian. Aparat bersama Dinsos tengah membahas langkah lanjutan guna menjamin keselamatan mereka.

"Sampai saat ini anak panti masih di sana, tapi sore ini kami masih rapat dengan Dinsos. Kami tetap akan berupaya memberikan pengamanan kepada anak-anak di sana," bebernya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum JMW, Kadek Cita Ardana Yudi saat dikonfirmasi membenarkan  yang dilakukan kepolisian, meski demikian pihaknya akan berupaya untuk memastikan proses yang dilakukan secara hukum.

“Kami akan pelajari ini secara hukum, tentu kami akan ajukan penangguhan, dan memastikan proses penyidikan berjalan tujuan tanpa tekanan opini publik. Atas panggilan pemeriksaan tanggal 30 Maret kemarin kami sebenarnya sudah mengizinkan tertundanya pemeriksaan, di tanggal 3, tetapi klien kami saat ini telah di tahan,” katanya.

Cita Ardana Yudi meminta kepada masyarakat untuk menyikapi permasalahan secara bijaksana dan tidak terburu-buru membentuk opini sebelum seluruh fakta diuji dalam proses hukum.

"Penting untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Kami percaya masyarakat mampu melihat perkara ini secara jernih dan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara objektif," tegasnya.

Sebelumnya, dugaan tindak pidana persetubuhan menyeret seorang pemilik panti asuhan di Kecamatan Sawan. Kasus ini mencuat setelah korban yang masih tinggal di lingkungan panti memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Korban mengaku dipanggil untuk membantu memijat terlapor di dalam ruangan. Setelah itu, pintu kamar tidak terkunci dan korban berhubungan intim. Selain dugaan kekerasan seksual, korban juga melaporkan telah mengalaminya. (WAN/002).

Baca Artikel Menarik Lainnya : Sm@rtDesa Solusi Digitalisasi Pedesaan

Terpopuler

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

ARUN Soroti Wacana Devisa Pariwisata Bali Rp176 Triliun, Gung De Pertanyakan Besaran PAD

ARUN Soroti Wacana Devisa Pariwisata Bali Rp176 Triliun, Gung De Pertanyakan Besaran PAD