Buleleng (Atnews) - Satuan Reserse Kriminal(Sat Reskrim Polres Buleleng akhirnya membeberkan aksi kekerasan yang terjadi di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan Buleleng, Bali. Fakta mengejutkan, dalam Kasus dugaan kekerasan terhadap anak itu, korbannya mencapai 7 orang. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk keterangan korban, polisi mengungkap adanya rangkaian tindak pidana kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap tujuh anak-anak panti asuhan yang menjadi korban pencabulan, pelecehan maupun penganiayaan.
Dari proses penanganan yang dilakukan, pelaku I Made Wijaya (57), yang merupakan pengurus Yayasan sekaligus pengelola panti asuhan, telah ditahan sejak 31 Maret 2026 setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik kejahatan berulang.
Dalam keterangan Pers di Lobby Mapolres, Kamis(2/4), Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, membeberkan kronologi sekaligus perkembangan penanganan kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut.
“Kami menemukan adanya rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara sistematis terhadap para anak asuh. Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Ruzi Gusman.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 27 Maret 2026, setelah seorang remaja perempuan berusia 16 tahun mengalami penganiayaan pada 26 Maret 2026. Korban mengaku mendapat kekerasan fisik berupa cambukan menggunakan kabel hingga mengalami luka dan memar di sejumlah bagian tubuh.
“Korban mengalami kekerasan fisik dengan cara dicambuk menggunakan kabel hingga luka, bahkan sempat dicekik menggunakan kabel yang sama,” ungkap Kapolres.
Penganiayaan tersebut dipicu karena korban keluar dari panti tanpa izin. Ironisnya, tindakan kekerasan dilakukan di hadapan anak-anak asuh lainnya. Setelah kejadian, korban dikeluarkan dari panti dan dijemput oleh keluarganya. Dari sinilah fakta lain mulai terungkap.
Setelah berada di luar panti, korban mengungkap bahwa dirinya telah berulang kali menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka.
“Dari pengakuan korban, persetubuhan terakhir terjadi pada Februari 2026. Perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan di panti, tetapi juga di beberapa penginapan di wilayah Denpasar, Badung, hingga Tabanan,” jelas AKBP Ruzi.
Pengakuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsospppa) Kabupaten Buleleng. Hasilnya, jumlah korban bertambah menjadi tujuh orang, dengan rentang usia yang bervariasi.
Polisi mengelompokkan korban berdasarkan usia dan bentuk kekerasan yang dialami, diantaranya korban pertama (16) mengalami penganiayaan berat dan persetubuhan berulang di beberapa lokasi, korban kedua dan ketiga (12) mengalami persetubuhan di lingkungan panti asuhan.
Kemudian korban keempat (16) mengalami pencabulan, korban kelima (17) mengalami tindakan cabul, korban keenam (16 ) mengalami pencabulan dan korban ketujuh (21) diduga mengalami kekerasan seksual.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kabel yang digunakan untuk menganiaya korban serta pakaian korban saat kejadian.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP terkait persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap eksploitasi anak. Penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan tuntas, termasuk mengupayakan hak restitusi bagi para korban,” tegas AKBP Ruzi.
Selain itu, penyidik juga menyiapkan berkas terpisah terkait dugaan pencabulan dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (WAN/002)